SuaraSumsel.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka.
Salah satu jalur paling banyak diminati adalah jalur zonasi, yang menjadi prioritas utama dalam sistem seleksi PPDB sesuai kebijakan pemerintah.
Namun, di balik kemudahan sistem online, masih banyak orang tua dan calon siswa yang belum memahami secara utuh mekanisme pendaftaran.
Tak sedikit yang harus gagal hanya karena kesalahan administratif atau kurang teliti mengikuti petunjuk teknis.
Berikut ketentuan jalur zonasi PPDB kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel),
Syarat Ketat Jalur Zonasi: Fokus pada Domisili
Jalur zonasi bertujuan memastikan pemerataan akses pendidikan dengan memprioritaskan calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah.
Syarat utamanya adalah alamat tempat tinggal yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling tidak enam bulan sebelum PPDB dimulai.
Jika tidak memiliki KK yang memenuhi syarat, calon peserta didik bisa menggunakan surat keterangan domisili dari lurah yang membuktikan bahwa mereka telah tinggal di lokasi tersebut minimal selama enam bulan.
Baca Juga: 3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
Pendaftarannya dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Palembang melalui link https://palembang.siap-ppdb.com
Setelah mengisi data seperti Nomor USBN SD/MI, NISN, NIK, dan alamat, calon siswa hanya diperbolehkan memilih satu SMP Negeri saja.
Sistem akan secara otomatis menolak atau memblokir pendaftaran ganda.
Verifikasi Alamat hingga Titik Koordinat
Setelah pendaftaran online, peserta wajib datang langsung ke sekolah yang dituju membawa print-out bukti pendaftaran dan dokumen asli seperti KK.
Panitia sekolah akan melakukan verifikasi alamat, termasuk merekam titik koordinat tempat tinggal dan menghitung jaraknya ke sekolah.
Tag
Berita Terkait
-
3.689 Jemaah Embarkasi Palembang Telah Berada di Tanah Suci: Diingatkan Jaga Kesehatan
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan, Ini Klarifikasi Komunitas Konten Kreator
-
Harga Emas di Palembang Turun Tajam: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun
-
Jalan Santai Berujung Teguran: Geram Kantor Dishub Palembang Kotor dan Tak Terurus
-
Live Streaming di Jembatan Ampera Dibubarkan: Konten Kreator Dilarang Siaran Langsung
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
-
Dari 1955 ke 2025: Digital Lounge CIMB Niaga Palembang dan Jejak 70 Tahun Transformasi Perbankan
-
Pakai HP Samsung? Cek! Kamu Mungkin Lewatkan 10 Fitur Ajaib Ini, No 7 Bikin Hidup Gampang
-
Sahabat Digital Membawa Berkah: Ketika Ketenangan dan Teknologi Bersatu Bersama BCA Syariah
-
BBM Langka di Pagar Alam, Warga Rela Antre Berjam-jam Demi Pertalite dan Pertamax