Penahanan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Disnaker Siapkan Langkah Tegas
Disnaker Palembang tidak tinggal diam. Rediyan Dedi menyampaikan bahwa pihaknya kini terus mengupayakan mediasi aktif, bahkan akan menggandeng aparat penegak hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengembalikan dokumen milik karyawan.
Selain itu, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang lebih adil dan transparan, tanpa ada praktik yang merugikan pihak pekerja.
"Kami akan menindak perusahaan yang tetap menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. Karyawan punya hak untuk berkembang dan memilih pekerjaan yang lebih baik," tegas Rediyan.
Kesadaran Karyawan Juga Perlu Ditingkatkan
Di sisi lain, Rediyan juga mengimbau para pencari kerja untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja. Karyawan harus memastikan bahwa isi kontrak tidak mencantumkan syarat penahanan dokumen pribadi dalam bentuk apa pun.
"Kita juga ingin masyarakat, khususnya generasi muda yang baru lulus kuliah atau sekolah, lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga kerja," katanya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja masih terjadi secara terselubung.
Disnaker Palembang berharap dengan semakin banyaknya karyawan yang berani melapor, perusahaan-perusahaan nakal tidak lagi semena-mena menahan dokumen penting milik pegawai.
Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijunjung tinggi, demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan adil di Kota Palembang.
Bagaimana menurut kalian, praktek ini apakah masih banyak terjadi namun tidak terlaporkan karena pesimis upaya perlindungan yang lemah dari Pemerintah?
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
-
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Iuran Wajib Wisuda Sekolah Dasar Rp300 Ribu di Palembang Picu Protes
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kemarau, tapi Air Muara Musi Diprediksi Naik 3,7 Meter Sore Ini
-
Perkuat Pembiayaan Hunian, BRI Pimpin Kolaborasi Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panas hingga 34 Derajat, BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Karhutla di Sumsel
-
Avanza Seret Vixion di Palembang Ternyata Berawal dari Rencana Buka Warung Kopi
-
Temukan Titik Karhutla di Sumsel, Ekspedisi Hutan Merdeka Sudah Tempuh 900 Km