Tasmalinda
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:41 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan, puluhan pekerja di Palembang menuntut ijazah dikembalikan.

Penahanan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Disnaker Siapkan Langkah Tegas

Disnaker Palembang tidak tinggal diam. Rediyan Dedi menyampaikan bahwa pihaknya kini terus mengupayakan mediasi aktif, bahkan akan menggandeng aparat penegak hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengembalikan dokumen milik karyawan.

Selain itu, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang lebih adil dan transparan, tanpa ada praktik yang merugikan pihak pekerja.

"Kami akan menindak perusahaan yang tetap menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. Karyawan punya hak untuk berkembang dan memilih pekerjaan yang lebih baik," tegas Rediyan.

Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan

Kesadaran Karyawan Juga Perlu Ditingkatkan

Di sisi lain, Rediyan juga mengimbau para pencari kerja untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja. Karyawan harus memastikan bahwa isi kontrak tidak mencantumkan syarat penahanan dokumen pribadi dalam bentuk apa pun.

"Kita juga ingin masyarakat, khususnya generasi muda yang baru lulus kuliah atau sekolah, lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga kerja," katanya.

Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja masih terjadi secara terselubung.

Disnaker Palembang berharap dengan semakin banyaknya karyawan yang berani melapor, perusahaan-perusahaan nakal tidak lagi semena-mena menahan dokumen penting milik pegawai.

Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri

Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijunjung tinggi, demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan adil di Kota Palembang.

Bagaimana menurut kalian, praktek ini apakah masih banyak terjadi namun tidak terlaporkan karena pesimis upaya perlindungan yang lemah dari Pemerintah?

Load More