Penahanan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Disnaker Siapkan Langkah Tegas
Disnaker Palembang tidak tinggal diam. Rediyan Dedi menyampaikan bahwa pihaknya kini terus mengupayakan mediasi aktif, bahkan akan menggandeng aparat penegak hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengembalikan dokumen milik karyawan.
Selain itu, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang lebih adil dan transparan, tanpa ada praktik yang merugikan pihak pekerja.
"Kami akan menindak perusahaan yang tetap menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. Karyawan punya hak untuk berkembang dan memilih pekerjaan yang lebih baik," tegas Rediyan.
Kesadaran Karyawan Juga Perlu Ditingkatkan
Di sisi lain, Rediyan juga mengimbau para pencari kerja untuk lebih berhati-hati sebelum menandatangani kontrak kerja. Karyawan harus memastikan bahwa isi kontrak tidak mencantumkan syarat penahanan dokumen pribadi dalam bentuk apa pun.
"Kita juga ingin masyarakat, khususnya generasi muda yang baru lulus kuliah atau sekolah, lebih sadar terhadap hak-hak mereka sebagai tenaga kerja," katanya.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa praktik-praktik eksploitasi tenaga kerja masih terjadi secara terselubung.
Disnaker Palembang berharap dengan semakin banyaknya karyawan yang berani melapor, perusahaan-perusahaan nakal tidak lagi semena-mena menahan dokumen penting milik pegawai.
Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
Keseimbangan antara hak dan kewajiban harus dijunjung tinggi, demi terciptanya hubungan kerja yang sehat dan adil di Kota Palembang.
Bagaimana menurut kalian, praktek ini apakah masih banyak terjadi namun tidak terlaporkan karena pesimis upaya perlindungan yang lemah dari Pemerintah?
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri
-
Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Iuran Wajib Wisuda Sekolah Dasar Rp300 Ribu di Palembang Picu Protes
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Peta Bioskop di Palembang: Dari Layar Premium hingga Tiket Paling Murah
-
Tak Sekadar Oleh-oleh, Ini Lokasi Pusat Songket dan Jumputan di Palembang
-
Gaji Minimum Pekerja Palembang Naik, UMK Jadi Rp4,19 Juta Mulai Januari
-
BRI Peduli Perkuat Kebersamaan Natal 2025 melalui Bantuan Puluhan Ribu Paket Sembako
-
Lahat, 'Surga' Seribu Air Terjun: Mana yang Paling Indah dan Layak Dikunjungi?