Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 07 Mei 2025 | 21:41 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan, puluhan pekerja di Palembang menuntut ijazah dikembalikan.

"Karyawan keluar karena merasa gajinya terlalu rendah. Tapi perusahaan menahan ijazah agar mereka tidak keluar. Ini sangat tidak etis dan melanggar aturan ketenagakerjaan," tegas Rediyan.

Penahanan Ijazah: Bentuk Intimidasi?

Penahanan ijazah oleh perusahaan disebut banyak pihak sebagai bentuk intimidasi halus terhadap pekerja.

Tindakan ini dinilai mempersempit ruang gerak karyawan, membatasi hak mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, dan secara tidak langsung menciptakan lingkungan kerja yang menekan.

Baca Juga: Modus Main Borgol, Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Asusila Teman Sendiri

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan, karena hal tersebut merupakan hak milik pribadi.

Penahanan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang jelas bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Disnaker Siapkan Langkah Tegas

Disnaker Palembang tidak tinggal diam. Rediyan Dedi menyampaikan bahwa pihaknya kini terus mengupayakan mediasi aktif, bahkan akan menggandeng aparat penegak hukum jika perusahaan tidak kooperatif dalam mengembalikan dokumen milik karyawan.

Selain itu, Disnaker juga mendorong perusahaan untuk membuat kontrak kerja yang lebih adil dan transparan, tanpa ada praktik yang merugikan pihak pekerja.

Baca Juga: Sudah 2 Bulan Jadi Tersangka, Pengusaha Haji Halim Belum Disidang: Ada Apa?

"Kami akan menindak perusahaan yang tetap menahan ijazah tanpa alasan yang jelas. Karyawan punya hak untuk berkembang dan memilih pekerjaan yang lebih baik," tegas Rediyan.

Load More