SuaraSumsel.id - Nama pengusaha Sumsel terkenal Haji Halim sempat mencuri perhatian publik beberapa bulan terakhir. Namun sejak dua bulan terakhir, namanya dikenal dengan status hukumnya yang kini menggantung.
Sudah dua bulan berlalu sejak Haji Halim ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan (ganti rugi) lahan, namun hingga kini belum juga ada kepastian sidang.
Ketidakjelasan ini memicu perhatian, guna menyoroti keadilan hukum yang kerap bermasalah.
Kasus yang menjerat Haji Halim bermula dari dugaan penyalahgunaan pengadaan lahan guna proyek jalan tol di Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Maret 2025, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel mengumumkan bahwa Haji Halim telah resmi berstatus tersangka. Saat itu pula, Haji Halim sempat ditahan di rutan.
Namun karena kondisi kesehatan, Haji Halim hanya ditahan selama tiga hari dengan bantuan tabung oksigen.
Namun, sejak saat itu, proses hukum terkesan berjalan lambat.
Hingga Mei 2025 ini, belum ada informasi resmi mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan maupun jadwal sidang perdana.
Apakah lambatnya proses pelimpahan karen belum rampung proses pemberkasan.
Baca Juga: Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
Beberapa bahkan menduga ada intervensi atau perlakuan khusus yang menyebabkan kasus ini seperti ‘jalan di tempat’.
Kontras dengan Penanganan Kasus Lain
Jika dibandingkan beberapa kasus serupa yang ditangani dengan lebih cepat oleh Kejati Sumsel. Salah satunya kasus indikasi korupsi pada dana hibah PMI Palembang dan kasus-kasus korupsi lainnya.
Publik pun mengaitkan status tersangka dengan keterkenalan sebagai pengusaha yang dikenal banyak pejabat tinggi.
Di tengah kecurigaan yang menguat, masyarakat meminta penegak hukum berlaku tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Terlebih, nama Haji Halim selama ini dikenal luas karena kedekatannya dengan beberapa tokoh politik lokal.
Tag
Berita Terkait
-
Kala Emas Jadi Budaya Investasi, Inflasi Diam-diam Mengintai Palembang
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Program GEBRAK Palembang dengan Bantuan CSR
-
Program MBG Dihentikan Sementara Setelah 174 Siswa di PALI Diduga Keracunan
-
Nasib Politik Fitrianti Agustinda di NasDem Masih Menggantung Usai Praperadilan Kandas
-
Harga Emas di Palembang Stabil di Rp10,1 Juta Meski Trend Dunia Melemah
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?