SuaraSumsel.id - Ribuan buruh dari berbagai organisasi di Sumatera Selatan (Sumsel) memadati halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel pada Kamis (1/5/2025) dalam aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Mereka tergabung dalam aliansi Gerakan Pekerja/Buruh Untuk Keadilan (GEPBUK) Sumsel, membawa enam tuntutan besar yang mencerminkan keresahan mendalam atas ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja di provinsi ini.
Massa buruh mulai berkumpul sejak pagi di beberapa titik strategis di Palembang dan bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Sumsel dengan mengenakan atribut organisasi masing-masing, membawa spanduk, dan menyuarakan yel-yel perjuangan.
“Hari ini kami turun bukan untuk euforia, tapi untuk menyuarakan hak-hak buruh yang terus terabaikan!” teriak salah satu orator di atas mobil komando yang terparkir tepat di depan pagar gedung DPRD.
Tuntutan Revisi Upah Minimum Sektoral Jadi Sorotan
Dari enam tuntutan utama yang disuarakan, revisi terhadap Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) menjadi sorotan utama.
Para buruh mendesak agar revisi UMSP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan, bukan hanya mengikuti kebijakan nasional yang sering kali dianggap tidak relevan dengan kondisi riil pekerja di sektor tertentu.
“Upah yang layak adalah hak dasar. Jangan biarkan buruh terus hidup dalam kemiskinan yang dilegalkan,” ujar koordinator lapangan aksi, Fajar Andika, saat membacakan pernyataan sikap.
Dorongan Perda Ketenagakerjaan dan Penegakan Hukum
Baca Juga: Puluhan Korban Tertipu Rekrutmen Fiktif PT KAI, Uang Lenyap Pekerjaan Tak Pernah Ada
Para demonstran juga menuntut adanya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Tak hanya soal regulasi baru, massa juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak normatif pekerja.
Sejumlah kasus yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dinilai tidak ditindaklanjuti dengan serius, bahkan cenderung mandek.
Desakan Tegas Copot Pegawai Pengawas Tak Berfungsi
Salah satu poin tuntutan yang paling keras disuarakan adalah desakan agar dilakukan pencopotan atau pemecatan terhadap Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Disnakertrans Sumsel yang terbukti tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bila mereka tak mampu atau bahkan tutup mata atas pelanggaran yang terjadi, maka mereka bagian dari masalah itu sendiri. Pecat, copot! Jangan biarkan buruh jadi korban dua kali – dari pengusaha dan dari pengawas yang tak peduli,” tegas perwakilan buruh lainnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Korban Tertipu Rekrutmen Fiktif PT KAI, Uang Lenyap Pekerjaan Tak Pernah Ada
-
Pelayanan RSUD Kayuagung Disorot: Infus Bikin Kaki Bayi Bengkak, Malah Dimarahi
-
Masalah Parkir Tak Kunjung Selesai, Palembang Makin Semrawut
-
Herman Deru Telepon Bos Lion Air, Minta Penerbangan Internasional SMB II Segera Aktif
-
Rebutan Surat Tanah, Nenek 103 Tahun Dilempar Kaleng Roti oleh Anaknya Sendiri
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan