Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 19 April 2025 | 22:47 WIB
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya

Secara garis besar, Undang-Undang Simbur Cahaya terdiri dari:

Bab I: 32 pasal tentang adat bujang-gadis dan perkawinan.

Bab II: 29 pasal mengenai sistem pemerintahan marga.

Bab III: 34 pasal tentang aturan dusun dan berladang.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran

Bab IV: 58 pasal yang mengatur tentang struktur dan hak-hak kaum.

Bab V: 6 pasal mengenai sanksi dan denda.

Tokoh Emansipasi Jauh Sebelum Kartini

Ratu Sinuhun layak disebut sebagai tokoh emansipasi perempuan karena keberaniannya menyuarakan hak-hak perempuan jauh sebelum era R.A. Kartini. Jika Kartini menyampaikan gagasan-gagasannya lewat surat kepada sahabat-sahabatnya di Belanda—seperti Stella Zeehandelaar—pada abad ke-19, maka Ratu Sinuhun telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk kitab hukum pada abad ke-17.

Dalam Undang-Undang Simbur Cahaya, terdapat pasal-pasal yang melindungi hak-hak perempuan, seperti:

Baca Juga: PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang

Hak memilih calon suami.

Load More