Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih terus memproses laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan.
Setiap laporan akan diverifikasi secara mendetail untuk memastikan kebenarannya sebelum langkah lanjutan diambil.
Jika terbukti melanggar, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik berupa teguran, peringatan tertulis, hingga tindakan administratif lainnya.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR kepada pekerja.
Ia memberikan batas waktu hingga 14 April bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika hingga tenggat waktu tersebut masih ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut guna menegakkan hak pekerja.
Di sisi lain, para pekerja yang menggantungkan harapan pada THR berharap agar pemerintah benar-benar serius dalam menindak perusahaan yang lalai, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan mereka di masa mendatang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya kepada para karyawan.
Baca Juga: Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
Berita Terkait
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!