Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih terus memproses laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan.
Setiap laporan akan diverifikasi secara mendetail untuk memastikan kebenarannya sebelum langkah lanjutan diambil.
Jika terbukti melanggar, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik berupa teguran, peringatan tertulis, hingga tindakan administratif lainnya.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR kepada pekerja.
Ia memberikan batas waktu hingga 14 April bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika hingga tenggat waktu tersebut masih ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut guna menegakkan hak pekerja.
Di sisi lain, para pekerja yang menggantungkan harapan pada THR berharap agar pemerintah benar-benar serius dalam menindak perusahaan yang lalai, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan mereka di masa mendatang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya kepada para karyawan.
Baca Juga: Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
Berita Terkait
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur