Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih terus memproses laporan-laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pembayaran THR oleh sejumlah perusahaan.
Setiap laporan akan diverifikasi secara mendetail untuk memastikan kebenarannya sebelum langkah lanjutan diambil.
Jika terbukti melanggar, perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik berupa teguran, peringatan tertulis, hingga tindakan administratif lainnya.
Proses verifikasi ini menjadi langkah penting untuk menentukan bentuk sanksi yang tepat, agar perusahaan tidak lagi mengabaikan kewajibannya di masa mendatang.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait pemberian THR kepada pekerja.
Ia memberikan batas waktu hingga 14 April bagi perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika hingga tenggat waktu tersebut masih ada perusahaan yang belum membayar THR sesuai ketentuan, maka pihaknya tidak akan segan untuk mengambil langkah lebih lanjut guna menegakkan hak pekerja.
Di sisi lain, para pekerja yang menggantungkan harapan pada THR berharap agar pemerintah benar-benar serius dalam menindak perusahaan yang lalai, sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan mereka di masa mendatang.
Kini, perhatian tertuju pada langkah yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya kepada para karyawan.
Baca Juga: Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
Berita Terkait
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Drama Rendang Willie Salim Memanas: Desak Ratu Dewa Minta Maaf ke Warga
-
Dua Sultan Palembang Berbeda Sikap soal Adat Tepung Tawar untuk Willie Salim
-
Tol Palembang-Betung Terancam Ditutup? Polda Sumsel Beri Evaluasi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan
-
Dulu Identik dengan Lokalisasi, Kini PTBA Dorong Harapan Baru lewat Mesin Jahit
-
Kondisi Terkini Jemaah Haji Sumsel saat Memasuki Fase Terberat Armuzna di Tanah Suci