- Akademisi dan peneliti membahas PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Palembang pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Forum tersebut menghasilkan rekomendasi agar PT Danantara berperan sebagai integrator pengawasan perdagangan digital yang efisien.
- Kebijakan tata kelola ekspor harus menutup kebocoran negara tanpa mengganggu kelangsungan perusahaan dan tenaga kerja.
SuaraSumsel.id - Perubahan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak hanya menyangkut upaya negara menutup celah kebocoran. Di Palembang, akademisi mengingatkan agar perubahan sistem tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan perusahaan dan lapangan kerja di daerah.
Pandangan itu menarik perhatian karena salah satu akademisi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Prof. Joni Emirzon yang juga sempat mengkritik pembentukan Danantara sebagai lembaga negara. Dalam forum kali ini, Joni kembali menyoroti pentingnya memastikan perubahan tata kelola tidak justru mengganggu keberlangsungan perusahaan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute dan Akbar Faizal Uncensored (AFU) bertema “PT DSI dan Misi Menutup Celah Kebocoran Kekayaan Negara” di Aston Hotel Palembang, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menghadirkan Direktur Eksekutif Nagara Institute sekaligus Founder AFU Akbar Faizal, Joni Emirzon, ekonom senior Yanuar Rizky, Founder Astronacci International Gema Goeyardi, Managing Director Business 3 Danantara Asset Management Febriany Eddy, serta tiga peneliti Nagara Institute yakni Satya Arinanto, Mohamad Dian Revindo dan Edi Sewandono.
Dalam diskusi tersebut, Joni menekankan bahwa perusahaan tetap memiliki posisi penting dalam perekonomian daerah karena menjadi sumber lapangan pekerjaan masyarakat. “Perusahaan adalah ladang kerjaan kita dan jangan ada yang pengangguran. Hidupkan dulu perusahaan,” ujar Joni.
Pernyataan tersebut memberikan perspektif lain dalam pembahasan DSI. Jika tujuan perubahan tata kelola adalah menutup kebocoran kekayaan negara, menurut pandangan yang muncul dalam diskusi, pembenahan tersebut tetap harus memperhitungkan keberlangsungan dunia usaha.
Terlebih, perubahan tata kelola ekspor berpotensi bersentuhan langsung dengan perusahaan yang selama ini menjalankan aktivitas perdagangan komoditas, terutama di daerah. Karena itu, perhatian Joni tidak semata-mata tertuju pada apakah negara dapat memperoleh penerimaan lebih besar, tetapi juga bagaimana perusahaan tetap berjalan dan masyarakat tidak kehilangan sumber pekerjaan.
Dengan demikian, kritik terhadap desain kelembagaan dan perhatian terhadap dunia usaha dapat dilihat sebagai bagian dari pertanyaan yang lebih besar yakni apakah model baru pengelolaan SDA mampu memperbaiki tata kelola tanpa menciptakan persoalan baru bagi pelaku usaha?
DSI dan gagasan sebagai integrator
Baca Juga: Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
Dalam forum tersebut, DSI juga dibahas bukan semata sebagai pihak yang mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah menempatkan DSI sebagai integrator pengawasan perdagangan berbasis digital.
Peneliti Nagara Institute Satya Arinanto mengatakan pendekatan tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika DSI memikul seluruh aktivitas perdagangan secara langsung. “Pendekatan integrator terbukti jauh lebih efisien ketimbang memikul seluruh aktivitas perdagangan secara langsung,” ujar Satya.
Dalam rilis Nagara Institute, teknologi kecerdasan buatan juga disebut dapat digunakan untuk memantau transaksi dan mendeteksi ketidakwajaran harga jual komoditas. Integrasi data antarkementerian serta sinergi dengan lembaga verifikasi independen dinilai dapat memperkuat pengawasan.
Artinya, pembahasan DSI dalam forum tidak semata-mata diarahkan pada pengambilalihan aktivitas bisnis, tetapi bagaimana negara membangun sistem yang mampu mengawasi perdagangan SDA secara lebih transparan.
Risiko modal juga disoroti
Peneliti Nagara Institute Mohamad Dian Revindo mengingatkan bahwa model perdagangan langsung memiliki konsekuensi terhadap kebutuhan modal dan risiko operasional. “Pemerintah perlu memperhitungkan risiko operasional serta kebutuhan modal kerja secara cermat,” ujar Revindo.
Berita Terkait
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis