Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 19 Maret 2025 | 23:01 WIB
BUMD Pemkab Musi Banyuasin, Petro Muba. Pemkab Muba Perkuat Transparansi BUMD

Kajari Muba: Cegah Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini

Dalam pemaparannya, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan tata kelola keuangan yang baik merupakan kunci utama dalam mencegah pelanggaran hukum di lingkungan BUMD.

Ia menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, baik internal maupun eksternal, agar perusahaan daerah tetap berada dalam koridor hukum.

Menurutnya, pengelolaan BUMD harus berbasis prinsip bisnis yang sehat, di mana upaya mencari keuntungan tetap dilakukan dengan cara yang benar dan tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: Butuh 26 Tabung Oksigen Sehari, Haji Alim Akhirnya Dibantarkan ke RS Setelah 3 Hari Ditahan

"Sayangnya, masih ada praktik-praktik menyimpang yang menjadikan korporasi sebagai tameng untuk kejahatan, seperti penyalahgunaan anggaran atau manipulasi laporan keuangan," ungkapnya.

Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, yang sering kali bermula dari penempatan pejabat perusahaan berdasarkan kepentingan tertentu, bukan karena kompetensi.

Ia menilai bahwa CEO atau direksi "titipan" berpotensi lebih besar terseret dalam praktik korupsi.

Oleh karena itu, proses rekrutmen pemimpin BUMD harus berbasis asesmen profesional, bukan sekadar kedekatan dengan pihak tertentu.

Selain itu, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, penggelembungan anggaran, serta rekayasa laporan keuangan.

Baca Juga: Setelah Haji Alim dan Amin Mansyur, Kini Asisten 1 Setda Muba Ditahan Kejaksaan

Untuk itu, ia mendorong penguatan pengawasan internal agar risiko penyimpangan dapat ditekan dan BUMD dapat beroperasi dengan lebih transparan, profesional, dan akuntabel.

Model pertanggungjawaban ini diterapkan untuk memastikan bahwa baik individu pengelola maupun badan usaha tidak kebal terhadap hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam menjalankan operasional perusahaan. 

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Plt Asisten II Setda Muba H Ali Badri ST MT, Komisaris Utama Petro Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Direktur Utama Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama Muba Energi Maju Berjaya Mirwan Susanto SE MM, Direktur Utama Muba Energi Maju Berjaya Drs Wandi Subroto SH MH, dan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Sekayu Irwan Antoni.

Load More