SuaraSumsel.id - Sosok Haji Halim Ali merupakan seorang pengusaha ternama di Sumatera Selatan yang dikenal luas sebagai tokoh masyarakat yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan bisnis, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.
Baru-baru ini, nama Haji Halim Ali mencuat disebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek jalan tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno).
Pada 19 Februari 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah dua kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) milik Haji Halim Ali yang berlokasi di Jalan M Isa No 3, Palembang, dan di Kecamatan Tungkal Jaya, Musi Banyuasin.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi untuk penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang-Jambi.
Dalam penggeledahan itu, tim kejaksaan menyita berbagai dokumen penting, termasuk fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, dan bundel dokumen survei yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Selain itu, Haji Halim Ali juga pernah terlibat dalam kasus hukum lainnya.
Pada tahun 2024, ia disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan sertifikat HGU PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), yang melanggar Pasal 107 jo. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Hingga saat ini, Haji Halim Ali belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan dan dugaan kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Proses hukum masih berlangsung, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi
Baca Juga: Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
Kasus yang tengah diselidiki Kejari Muba ini menyeret nama Haji Halim, pemilik PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), yang diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama mantan Kepala BPN Musi Banyuasin, Amin Mansyur.
Polemik bermula ketika PT SMB mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun, pernyataan ini berseberangan dengan temuan BPN yang menyebutkan bahwa tanah tersebut sejatinya merupakan tanah negara.
Akibat dugaan rekayasa dokumen ini, Kejari Muba telah menahan satu tersangka Amin Mansyur, yang juga dikenal sebagai seorang dosen di universitas negeri di Sumatera Selatan. Kasus ini kini terus bergulir, dengan sorotan publik yang semakin tajam terhadap dugaan kongkalikong dalam proses pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, mengungkap bahwa polemik dalam proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi bermula sejak penetapannya sebagai proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera pada 2014.
Namun, upaya percepatan pembangunan tersendat akibat gugatan dari PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), perusahaan yang disebut dimiliki oleh Haji Halim. Gugatan tersebut mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Secara hukum, HGU adalah hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan. Yang mencurigakan, meski gugatan ini sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, PT SMB justru memenangkan perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Di Usia 87 Tahun, Haji Halim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Tol?
-
Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap
-
Haji Halim, Pengusaha Ternama Sumsel yang Perusahaannya Digeledah Kejari Muba?
-
Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Haji Halim Terjerat Dugaan Mafia Tanah?
-
Pengusaha Terkenal Sumsel Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan Lahan?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
7 Mobil Bekas 9 Penumpang di Bawah Rp100 Juta untuk Usaha Travel, Muat Banyak & Irit
-
5 Bedak Tabur Paling Halus untuk Tampilan Natural Tanpa Rasa Tebal
-
Bank Sumsel Babel Hadir Lebih Dekat bagi Masyarakat Pulau Rimau melalui Kantor Kas Baru
-
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
-
Dana Hibah Menguap, Bendahara PMI Banyuasin Ditahan! Jaksa: Ada Kegiatan Fiktif