SuaraSumsel.id - Nama pengusaha kaya asal Sumatera Selatan, Haji Halim kembali menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Nama Haji Halim disebut karena diketahui sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera sejak 2014. Namun, proyek ini sempat tersendat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang disebut dimiliki oleh Haji Halim.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan.
"Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah," ungkap Roy dalam konfrensi pers, Kamis (6/2/2025)
Pada 2024, Pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang diakui sebagai miliknya.
"Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara," ujar Roy menjelaskan
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersama-sama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Mubamengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun setelah diteliti, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba.
Namun ternyata perusahaan tetap berupaya mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Baca Juga: Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. "Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung," ungkap Roy.
Sehingga penyidik menyakini PT SMB menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.
Saat ini, Amin Mansyur telah ditahan pihak Kejari.
"Adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
-
Tol Palembang-Betung Belum Tuntas, Simpang Betung Masih Jadi Momok Mudik!
-
Progres Tol Betung-Tempino-Jambi 68 Persen, Perjalanan 3 Jam Jadi 30 Menit
-
Haji Halim, Pengusaha Ternama Sumsel yang Perusahaannya Digeledah Kejari Muba?
-
Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Haji Halim Terjerat Dugaan Mafia Tanah?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!
-
Skandal Korupsi LRT Sumsel: Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono Dipindah ke Rutan
-
CSR Bank Sumsel Babel: Dari Operasi Mata Gratis hingga Akses Kesehatan untuk Ribuan Warga
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari