SuaraSumsel.id - Nama pengusaha kaya asal Sumatera Selatan, Haji Halim kembali menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Nama Haji Halim disebut karena diketahui sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera sejak 2014. Namun, proyek ini sempat tersendat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang disebut dimiliki oleh Haji Halim.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan.
Baca Juga: Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
"Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah," ungkap Roy dalam konfrensi pers, Kamis (6/2/2025)
Pada 2024, Pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang diakui sebagai miliknya.
"Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara," ujar Roy menjelaskan
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersama-sama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Mubamengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun setelah diteliti, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba.
Namun ternyata perusahaan tetap berupaya mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Baca Juga: Tol Palembang-Betung Belum Tuntas, Simpang Betung Masih Jadi Momok Mudik!
Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. "Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung," ungkap Roy.
Sehingga penyidik menyakini PT SMB menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.
Saat ini, Amin Mansyur telah ditahan pihak Kejari.
"Adapun tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Berita Terkait
-
Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
-
Tol Palembang-Betung Belum Tuntas, Simpang Betung Masih Jadi Momok Mudik!
-
Progres Tol Betung-Tempino-Jambi 68 Persen, Perjalanan 3 Jam Jadi 30 Menit
-
Haji Halim, Pengusaha Ternama Sumsel yang Perusahaannya Digeledah Kejari Muba?
-
Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB, Haji Halim Terjerat Dugaan Mafia Tanah?
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
BSU Juni-Juli 2025 Resmi Cair! Begini Cara Cek dan Ambil Dana Bantuan Subsidi Upah
-
Mobil Bekas Eropa Tahun Muda, Mulai Rp 50 Jutaan! Ini Daftarnya
-
SUV Bekas Tangguh di Bawah Rp60 Juta: Pilihan Hemat untuk Petualangan Maksimal
-
Jangan Lewatkan! Diskon Susu Enfagrow, Chil-Kid, Pediasure di Promo Alfamart
-
PTBA Tebar Berkah Idul Adha: 219 Sapi dan 73 Kambing Disalurkan ke Masyarakat