SuaraSumsel.id - Pengusaha ternama Sumatera Selatan, Haji Halim Ali, yang kini berusia 87 tahun disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi tahun 2024.
Jabatannya sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Halim diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin, Amin Mansyur.
Pihak Kejari Muba telah menahan Amin Mansyur yang disebut juga dosen di Universitas Negeri di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus ini bermula ketika PT SMB mengklaim bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Namun, BPN menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi ditetapkan sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera sejak 2014. Namun, proyek ini sempat tersendat akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang disebut dimiliki oleh Haji Halim.
Gugatan tersebut menyatakan bahwa trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB, yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan.
"Gugatan ini sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah," ungkap Roy dalam konfrensi pers, Kamis (6/2/2025).
Pada 2024, Pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Menanggapi hal tersebut, Haji Halim mengajukan klaim atas dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang diakui sebagai miliknya.
"Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara," ujar Roy menjelaskan
Baca Juga: Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersama-sama dengan Amin Mansyur, mantan pegawai BPN Mubamengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM), namun setelah diteliti, sertifikat tersebut tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba.
Namun ternyata perusahaan tetap berupaya mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. "Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung," ungkap Roy.
Sehingga penyidik menyakini PT SMB menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah. Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.
Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim bersama Amin Mansyur diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah, yang kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dengan status bekas kawasan hutan. Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol Palembang-Betung.
Tag
Berita Terkait
-
Benarkah Pengusaha Haji Halim Tersangka? Kasus Korupsi Tol Baleno Terungkap
-
Diantara Macet dan Rindu Kampung: Jalan Tol Palembang-Betung Jadi Asa Pemudik
-
Tol Palembang-Betung Belum Tuntas, Simpang Betung Masih Jadi Momok Mudik!
-
Progres Tol Betung-Tempino-Jambi 68 Persen, Perjalanan 3 Jam Jadi 30 Menit
-
Haji Halim, Pengusaha Ternama Sumsel yang Perusahaannya Digeledah Kejari Muba?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
SFC Gaet AKBP Mario Ivanry Jadi Asmen Baru: Siap Dampingi Wapres di Laga Home
-
PT Semen Baturaja Tegaskan Integritas dan Keterbukaan Usai Penggeledahan Kejati Sumsel
-
DJP Klarifikasi Video Menkeu Purbaya Sidak Pegawai Pajak: Olahraganya Usai Jam Kantor
-
Tragis di Pulau Seliu Belitung: Kapal Tenggelam, 1 ABK Tewas Saat Evakuasi
-
Sinergi BRI dan Pemerintah Daerah Majukan Desa BRILiaN