Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 17 Maret 2025 | 20:39 WIB
Bupati OKU Teddy Meilwansyah menghilang pasca OTT KPK di OKU

SuaraSumsel.id - Suasana di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terlihat lengang pada Senin (17/3/2025) pagi.

Situasi ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, serta tiga anggota DPRD OKU dan dua kontraktor pada akhir pekan lalu.

Publik pun mempertanyakan keberadaan Bupati Teddy Meilwansyah dan wakilnya?

Pantauan di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB menunjukkan bahwa aktivitas di kantor tersebut tetap berjalan, namun dengan suasana yang berbeda dari biasanya. Sejumlah pegawai tetap bekerja seperti biasa, tetapi akses menuju ruang Kepala Dinas PUPR tertutup rapat.

Baca Juga: KPK Selidiki Peran Bupati OKU dalam Skandal Suap DPRD dan Dinas PUPR

Belum diketahui apakah KPK telah menyegel ruangan tersebut, sebab awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam.

Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darajatun, saat ditemui usai rapat mengaku belum mengetahui kondisi ruang kepala dinas dan enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus yang menyeret pimpinannya.

“Saya belum tahu pasti, kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang,” katanya singkat.

Para tersangka OTT KPK di OKU, kini Pemkab OKU sepi

Fakta Baru: Mobil Mewah dan Jatah Pokir DPRD

Seiring dengan penyelidikan yang berlangsung, KPK menemukan fakta mengejutkan terkait dugaan suap dalam proyek infrastruktur di OKU. Kepala Dinas PUPR OKU, Nov, diduga menggunakan fee proyek yang diterimanya untuk membeli sebuah mobil Toyota Fortuner baru. Mobil tersebut kini telah diamankan KPK sebagai barang bukti.

Baca Juga: Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK

Selain itu, KPK mengungkap bahwa tiga anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, diduga terlibat dalam pengaturan proyek dengan meminta jatah pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU 2025.

Awalnya, jatah pokir ini dialihkan ke proyek-proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR OKU dengan nilai total mencapai Rp40 miliar. Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlah itu kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar. Meski begitu, fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Dugaan suap ini semakin jelas ketika anggaran Dinas PUPR OKU mengalami kenaikan signifikan, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. KPK menduga bahwa lonjakan ini bukan hanya faktor kebutuhan pembangunan, melainkan adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Dampak OTT: Pegawai Bungkam, Proyek Terancam Tertunda

Pasca OTT, banyak pihak di lingkungan Pemkab OKU enggan berbicara mengenai kasus ini. Sejumlah pegawai memilih diam ketika ditanya wartawan, sementara pejabat lainnya mengaku tidak mengetahui detail peristiwa tersebut.

Sementara itu, operasi tangkap tangan ini berpotensi berdampak pada kelangsungan proyek-proyek pembangunan di OKU. Pasalnya, dengan penahanan kepala dinas dan beberapa pihak yang terlibat, pengelolaan anggaran dan proyek infrastruktur bisa mengalami hambatan.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus yang mengguncang pemerintahan Kabupaten OKU ini.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan bancakan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).

Selain itu, dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga turut dijerat dalam kasus ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa dalam proses transaksi fee proyek tersebut, terdapat indikasi keterlibatan pihak lainnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

Load More