SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap dan bancakan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam konferensi pers pada Minggu (16/3), KPK resmi menetapkan enam dari delapan orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR), anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ), serta Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH).
Selain itu, dua pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga turut dijerat dalam kasus ini.
Baca Juga: Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa dalam proses transaksi fee proyek tersebut, terdapat indikasi keterlibatan pihak lainnya.
"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa pertemuan dilakukan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, serta pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, KPK menegaskan akan mendalami lebih lanjut keterlibatan Teddy Meilwansyah dalam kasus ini, termasuk mencari keberadaannya setelah ia tidak diketahui saat hendak dimintai keterangan.
Fee Proyek Bernilai Miliaran, Skandal yang Mengguncang OKU
Kasus ini bermula dari permintaan "jatah" pokok pikiran (pokir) anggota DPRD OKU yang dikonversi menjadi proyek fisik. Fee yang disepakati dari proyek tersebut mencapai 20 persen, dengan total suap yang disepakati sebesar Rp 7 miliar.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Soal OTT Pejabat OKU: Ini Jadi Pembelajaran bagi Semua
Menjelang Idulfitri, anggota DPRD OKU menagih jatah fee mereka ke Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Ia kemudian menjanjikan pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah disiapkan sebelumnya, di antaranya:
- Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar
- Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – Rp 2,4 miliar
- Pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp 9,8 miliar
- Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur – Rp 983 juta
- Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus-Bandar Agung – Rp 4,9 miliar
- Peningkatan jalan Panai Makmur-Guna Makmur – Rp 4,9 miliar
- Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar
- Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet – Rp 4,8 miliar
- Peningkatan jalan Desa Makarti Tama – Rp 3,9 miliar
Pada 13 Maret, uang sebesar Rp 2,2 miliar akhirnya diserahkan oleh pihak swasta sebagai bagian dari fee proyek. Tak lama setelah itu, KPK melakukan OTT dan mengamankan sejumlah tersangka.
Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK juga memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan menyeret Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di daerah dan menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor infrastruktur yang merugikan masyarakat.
Publik kini menunggu, akankah KPK benar-benar menuntaskan kasus ini hingga ke aktor utama di balik permainan anggaran proyek di OKU?
KPK tahan 6 orang
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diguncang skandal korupsi yang menyeret pejabat legislatif dan eksekutif ke dalam jerat hukum.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (15/3), tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU tertangkap basah terlibat praktik korupsi.
Modusnya, para wakil rakyat ini meminta jatah proyek dalam pembahasan APBD 2025, yang kemudian disulap menjadi ajang suap dan pemotongan anggaran.
Selain itu, KPK juga menahan dua orang yang merupakan kontraktor atau rekanan pihak swasta.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Terbongkar, Sejumlah Proyek Miliaran di OKU Ditunda Pasca OTT KPK
-
Gubernur Sumsel Soal OTT Pejabat OKU: Ini Jadi Pembelajaran bagi Semua
-
Pj Bupati OKU Disebut Hadir Saat Anggota DPRD Tagih Fee Proyek, KPK Ungkap Fakta Baru
-
OTT KPK di OKU: 8 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD
-
Korupsi APBD 2018: KPK Geledah Dua Kantor di Musi Banyuasin, Ini Temuannya
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
-
Sri Mulyani Tepok Jidat Lihat Situasi Ketidakpastian Ekonomi Global Saat Ini
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
Terkini
-
Ahmad Dhani Puji Irwan Mussry di Pernikahan Al Ghazali, Ini Reaksi Tak Terduga dari Maia
-
Siap Belanja Gratis, 10 Link DANA Kaget 18 Juni 2025 Sudah Siap Bersarang di e-Walletmu
-
Catat! Ini Jadwal & Cara Daftar UTBK SM UNSRI 2025, Cek Biaya Hingga Syarat Lengkapnya
-
Promo Cokelat Besar-Besaran Alfamart: Dari Beng-Beng Sampai Ferrero, Diskon Gede!
-
5 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 60 Juta yang Cocok untuk Wanita: Murah, Irit, dan Gampang Dirawat