SuaraSumsel.id - Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat Muslim di wilayah tersebut.
Ketua Baznas Sumsel, Ahmad Marjundi, mengungkapkan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, jumlahnya senilai Rp37.500, berdasarkan harga beras Rp15.000 per kilogram atau sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
"Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal Ramadan. Namun, batas akhirnya adalah sebelum khatib selesai membaca khutbah salat Idul Fitri," jelas Ahmad Marjundi di Palembang, Jumat (14/3/2025).
Selain zakat fitrah, Baznas Sumsel juga menetapkan besaran zakat harta (maal) bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu. Nisab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen dari total harta jika telah mencapai haul (berlalu satu tahun).
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
Baznas mengimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat guna membantu mereka yang membutuhkan dan menyucikan harta menjelang Idul Fitri. Pembayaran zakat dapat dilakukan di masjid, lembaga zakat resmi, maupun secara daring melalui platform digital terpercaya.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan syariat Islam.
Melansir ANTARA, Ketua Baznas Sumsel Ahmad Marjundi mengatakan nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dengan Kanwil Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumsel, serta ormas Islam di wilayah itu.
Zakat fitrah sudah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Harga per kilogram beras yang ditetapkan Rp15.000, sehingga dinominalkan senilai Rp37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari.
Ia menjelaskan untuk pembayaran terakhir zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.
Baca Juga: BRImo Makin Mudahkan Nasabah yang Ingin Sedekah, Zakat, dan Infak
Zakat fitrah boleh dikeluarkan di awal Ramadhan, tenggat waktu sejak terbenam matahari di akhir Ramadhan sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah pada shalat Idul Fitri.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Merk Beras Terbaik untuk Kegiatan Zakat Fitrah, Apa Saja?
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Wajib atau Tidak?
-
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak? Kupas Tuntas Perbedaan Pendapat Ulama
-
Jangan Sampai Salah! Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki & Perempuan
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Enjoy Soal Persaingan Lini Depan, Septian Bagaskara: Pelatih Punya Wewenang
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Patrick Kluivert Harus Coret 6 Pemain Jelang Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Tersingkir?
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Waktu Imsak 15 Ramadan 1446 Hijriah untuk di Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir
-
Saksi Ungkap Dokter Koas Dianiaya Tanpa Perlawanan oleh Sopir Pribadi Rekan
-
Bayar Zakat Fitrah 2025? Ini Besaran dan Batas Waktunya Menurut Baznas Sumsel
-
Bank Indonesia Sumsel Ajak Warga Bijak Berbelanja Jelang Idulfitri 1446 Hijriah
-
Berkat BRI, UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional