- Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026/2027 di berbagai SMA Negeri.
- Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian jalur domisili, ketiadaan kanal pengaduan, hingga perbedaan jumlah rombongan belajar dengan rekomendasi resmi pihak berwenang.
- Dampak ketidaksesuaian data tersebut mengancam status administrasi siswa sehingga berpotensi tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan nasional.
SuaraSumsel.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi berdampak langsung pada masa depan ratusan siswa.
Salah satu temuan paling serius adalah dugaan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung siswa yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak di sejumlah SMA negeri untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Jika persoalan ini tidak segera diperbaiki, peserta didik yang diterima melebihi rekomendasi BPMP berpotensi mengalami kendala dalam pendataan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem nasional yang menjadi dasar berbagai layanan administrasi pendidikan.
Dari hasil pengawasan sementara, Ombudsman menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang memerlukan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Sumsel. Temuan yang paling menonjol berkaitan dengan jumlah rombel yang ditetapkan pemerintah daerah.
Di SMA Negeri 11 Palembang, Dinas Pendidikan Sumsel menetapkan sekolah tersebut memiliki 12 rombel dengan daya tampung 360 siswa. Namun berdasarkan hasil verifikasi BPMP Sumsel, sekolah tersebut hanya direkomendasikan memiliki 8 rombel dengan kapasitas 200 siswa.
Perbedaan serupa juga ditemukan di SMA Negeri 20 Palembang.
Dalam keputusan Dinas Pendidikan Sumsel, sekolah tersebut ditetapkan memiliki 9 rombel, sedangkan hasil verifikasi BPMP hanya merekomendasikan 5 rombel. Ombudsman menilai ketidaksesuaian antara keputusan Dinas Pendidikan dan rekomendasi BPMP berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pendataan ke Dapodik.
Padahal Dapodik merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan yang digunakan untuk berbagai layanan, mulai dari administrasi sekolah, bantuan pendidikan, hingga berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan.
Baca Juga: BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
Karena itu, Ombudsman meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak merugikan peserta didik yang telah dinyatakan diterima. Ombudsman juga menemukan dugaan ketidaksesuaian penerimaan peserta didik melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang.
Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat peserta didik yang diterima melalui jalur domisili tetapi diduga berada di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Ombudsman mengingatkan bahwa pengisian sisa kuota penerimaan tidak harus selalu dilakukan melalui tes akademik, melainkan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sudah Dibahas, Tapi Belum Diperbaiki
Persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan BPMP Sumsel, Inspektorat Sumsel, dan Dinas Pendidikan Sumsel pada 24 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Ombudsman meminta dilakukan koreksi terhadap data yang dinilai tidak sesuai. Namun hingga proses pengawasan berlangsung, perbaikan tersebut disebut belum dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
Ombudsman: PPDB Jalur Prestasi SMA Palembang Harus Diperbaiki!
-
Ombudsman Panggil 22 Kepala Sekolah SMA Palembang Terkait Dugaan Kecurangan PPDB 2024
-
Ombudsman Sumsel Bongkar Dugaan Ketidaktransparanan PPDB di Palembang
-
Pupus Harapan Sekolah di Lumbung Sawit Sumsel
-
Pelayanan Pemkot Palembang Kurang Memuaskan, Ombudsman Sumsel Bakal Tambah Kriteria Penilaian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang