Tasmalinda
Kamis, 25 Juni 2026 | 23:52 WIB
Ratusan siswa SMA di Sumsel terancam tak masuk dapodik,
Baca 10 detik
  • Ombudsman RI Perwakilan Sumsel menemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2026/2027 di berbagai SMA Negeri.
  • Pelanggaran meliputi ketidaksesuaian jalur domisili, ketiadaan kanal pengaduan, hingga perbedaan jumlah rombongan belajar dengan rekomendasi resmi pihak berwenang.
  • Dampak ketidaksesuaian data tersebut mengancam status administrasi siswa sehingga berpotensi tidak dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan nasional.

SuaraSumsel.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi berdampak langsung pada masa depan ratusan siswa.

Salah satu temuan paling serius adalah dugaan ketidaksesuaian jumlah rombongan belajar (rombel) dan daya tampung siswa yang ditetapkan Dinas Pendidikan Sumsel dengan hasil verifikasi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengatakan pengawasan dilakukan secara acak di sejumlah SMA negeri untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Jika persoalan ini tidak segera diperbaiki, peserta didik yang diterima melebihi rekomendasi BPMP berpotensi mengalami kendala dalam pendataan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sistem nasional yang menjadi dasar berbagai layanan administrasi pendidikan.

Dari hasil pengawasan sementara, Ombudsman menemukan sedikitnya lima dugaan pelanggaran yang memerlukan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Sumsel. Temuan yang paling menonjol berkaitan dengan jumlah rombel yang ditetapkan pemerintah daerah.

Di SMA Negeri 11 Palembang, Dinas Pendidikan Sumsel menetapkan sekolah tersebut memiliki 12 rombel dengan daya tampung 360 siswa. Namun berdasarkan hasil verifikasi BPMP Sumsel, sekolah tersebut hanya direkomendasikan memiliki 8 rombel dengan kapasitas 200 siswa.

Perbedaan serupa juga ditemukan di SMA Negeri 20 Palembang.

Dalam keputusan Dinas Pendidikan Sumsel, sekolah tersebut ditetapkan memiliki 9 rombel, sedangkan hasil verifikasi BPMP hanya merekomendasikan 5 rombel. Ombudsman menilai ketidaksesuaian antara keputusan Dinas Pendidikan dan rekomendasi BPMP berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pendataan ke Dapodik.

Padahal Dapodik merupakan basis data resmi Kementerian Pendidikan yang digunakan untuk berbagai layanan, mulai dari administrasi sekolah, bantuan pendidikan, hingga berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan.

Baca Juga: BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026

Karena itu, Ombudsman meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak merugikan peserta didik yang telah dinyatakan diterima. Ombudsman juga menemukan dugaan ketidaksesuaian penerimaan peserta didik melalui jalur domisili di SMA Negeri 1 Palembang.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat peserta didik yang diterima melalui jalur domisili tetapi diduga berada di luar wilayah yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/7887/SMA.2/DISDIK.SS/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

Ombudsman mengingatkan bahwa pengisian sisa kuota penerimaan tidak harus selalu dilakukan melalui tes akademik, melainkan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sudah Dibahas, Tapi Belum Diperbaiki

Persoalan tersebut sebenarnya telah dibahas dalam pertemuan yang melibatkan BPMP Sumsel, Inspektorat Sumsel, dan Dinas Pendidikan Sumsel pada 24 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Ombudsman meminta dilakukan koreksi terhadap data yang dinilai tidak sesuai. Namun hingga proses pengawasan berlangsung, perbaikan tersebut disebut belum dilakukan.

Load More