- Konsumen Perumahan Pelangi 2 Palembang melaporkan PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan rumah.
- Pihak pengembang dianggap melanggar janji pembangunan meskipun konsumen telah membayar lebih dari lima puluh persen harga rumah.
- Para korban menuntut pengembalian dana serta ganti rugi materiil akibat ketidakpastian pembangunan rumah yang dijanjikan oleh pihak pengembang.
SuaraSumsel.id - Impian memiliki rumah sendiri berubah menjadi persoalan hukum bagi sejumlah konsumen Perumahan Pelangi 2 Macan Lindungan, Palembang. Mereka mengaku telah membayar uang pembelian rumah hingga lebih dari 50 persen, tetapi pembangunan rumah yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.
Merasa dirugikan, para konsumen bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera ke Polda Sumatera Selatan.
Salah satu korban, Mei, mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp128 juta dari total harga rumah sekitar Rp156 juta. Namun hingga kini rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.
Menurut keterangan korban, dalam perjanjian disebutkan pembangunan rumah akan dimulai setelah pembayaran mencapai 50 persen dari nilai transaksi. Namun, meski pembayaran telah melampaui batas tersebut, kewajiban pembangunan disebut belum dipenuhi.
"Kami sudah memenuhi kewajiban sebagai konsumen, tetapi pembangunan rumah tidak kunjung dilaksanakan," demikian isi pernyataan dalam siaran pers para korban.
Mengaku Rugi Materi dan Psikologis
Para konsumen menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis. Mereka mengaku telah mengeluarkan tabungan, membayar uang muka, cicilan, serta biaya lain dengan harapan memiliki rumah untuk keluarga. Namun hingga kini status rumah yang dibeli belum memperoleh kepastian.
Korban juga menyebut berbagai upaya komunikasi dengan pihak pengembang telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.
Karena tidak menemukan titik temu, para konsumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
Melalui kuasa hukum, mereka telah membuat laporan ke Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, para korban meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut secara profesional. Mereka juga meminta pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan berikut ganti kerugian yang timbul akibat persoalan ini.
Korban juga mengaku membuka ruang komunikasi bagi masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa dengan pengembang yang sama. Mereka berharap konsumen yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum sehingga seluruh persoalan dapat ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera terkait tuduhan yang disampaikan para konsumen. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang
-
Listrik Padam Lagi di Palembang Pekan Ini, Cek Apakah Wilayah Anda Terdampak
-
Harga Emas Palembang Naik Lagi, Kini Tembus Rp14,3 Juta per Suku
-
Niat Tolong Pria Minta Tumpangan, Pemuda Palembang Dibacok dan Ditusuk Begal
-
Gemilang Palembang Raya x DKG 2026 Siap Digelar, QRIS Sumsel Tumbuh 46 Persen
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?