Tasmalinda
Kamis, 25 Juni 2026 | 22:21 WIB
para konsumen bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang
Baca 10 detik
  • Konsumen Perumahan Pelangi 2 Palembang melaporkan PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan rumah.
  • Pihak pengembang dianggap melanggar janji pembangunan meskipun konsumen telah membayar lebih dari lima puluh persen harga rumah.
  • Para korban menuntut pengembalian dana serta ganti rugi materiil akibat ketidakpastian pembangunan rumah yang dijanjikan oleh pihak pengembang.

SuaraSumsel.id - Impian memiliki rumah sendiri berubah menjadi persoalan hukum bagi sejumlah konsumen Perumahan Pelangi 2 Macan Lindungan, Palembang. Mereka mengaku telah membayar uang pembelian rumah hingga lebih dari 50 persen, tetapi pembangunan rumah yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.

Merasa dirugikan, para konsumen bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera ke Polda Sumatera Selatan.

Salah satu korban, Mei, mengaku telah mengeluarkan uang sekitar Rp128 juta dari total harga rumah sekitar Rp156 juta. Namun hingga kini rumah yang dijanjikan belum juga dibangun.

Menurut keterangan korban, dalam perjanjian disebutkan pembangunan rumah akan dimulai setelah pembayaran mencapai 50 persen dari nilai transaksi. Namun, meski pembayaran telah melampaui batas tersebut, kewajiban pembangunan disebut belum dipenuhi.

"Kami sudah memenuhi kewajiban sebagai konsumen, tetapi pembangunan rumah tidak kunjung dilaksanakan," demikian isi pernyataan dalam siaran pers para korban.

Mengaku Rugi Materi dan Psikologis

Para konsumen menyatakan persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis. Mereka mengaku telah mengeluarkan tabungan, membayar uang muka, cicilan, serta biaya lain dengan harapan memiliki rumah untuk keluarga. Namun hingga kini status rumah yang dibeli belum memperoleh kepastian.

Korban juga menyebut berbagai upaya komunikasi dengan pihak pengembang telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.

Karena tidak menemukan titik temu, para konsumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Sumsel Kritisi Pemerintahan Prabowo-Gibran Masih Berlanjut di Palembang

Melalui kuasa hukum, mereka telah membuat laporan ke Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh.

Dalam pernyataannya, para korban meminta aparat mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut secara profesional. Mereka juga meminta pengembang mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan berikut ganti kerugian yang timbul akibat persoalan ini.

Korban juga mengaku membuka ruang komunikasi bagi masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa dengan pengembang yang sama. Mereka berharap konsumen yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum sehingga seluruh persoalan dapat ditangani secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Pelangi Pintu Emas Sejahtera terkait tuduhan yang disampaikan para konsumen. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas laporan tersebut.

Load More