SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, Rabu karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.
Zulpan mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.
Saat diperiksa di Polda Lampung, Rabu sekitar pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju ke Polda Metro Jaya, ujar Zulpan.
Melansir ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan dana zakat yang terkumpul itu digunakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.
"Pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Bukan Tiga Kali Lipat, Segini Kenaikan Harga Mi Instan di Sumsel
Berita Terkait
-
Tujuh Remaja Laki-laki Jual Lima Wanita di Bawah Umur ke Pelanggan, Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
-
Polisi Tangkap Menteri Khilafatul Muslimin
-
Diduga Lakukan Pencucian Uang, Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Diciduk Polisi
-
Pelatih Rans Nusantara FC Rahmad Darmawan Jadi Caleg DPR RI dari Dapil Lampung II
-
Satgas PMK BNPB Dorong Lampung Jadi Provinsi ke-7 yang Nihil Kasus PMK
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel
-
Perkuat Peran Perempuan, BRI Hadirkan Kepemimpinan Inklusif dan Akses UMKM Lebih Luas
-
Hujan Belum Sejam, Palembang Sudah Lumpuh: Jalan Utama Tergenang, Kendaraan Mogok di Mana-Mana