Zakat Fitrah berfungsi untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, sehingga mereka dapat merayakan hari kemenangan dengan bahagia.
Menumbuhkan Rasa Solidaritas: Zakat Fitrah menumbuhkan rasa solidaritas dan kepedulian sosial antar sesama umat muslim.
Menyempurnakan Ibadah Puasa: Zakat Fitrah menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yang telah dijalani.
Syarat Wajib Zakat Fitrah:
Islam: Beragama Islam.
Hidup: Masih hidup saat terbenam matahari di akhir bulan Ramadhan dan saat terbit fajar pada tanggal 1 Syawal.
Mampu: Memiliki kelebihan harta (makanan pokok) untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari raya Idul Fitri. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah:
Waktu Jaiz (Dibolehkan): Mulai awal bulan Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan.
Waktu Afdal (Lebih Utama): Sejak terbenam matahari pada malam Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
Waktu Makruh (Dibenci): Setelah shalat Idul Fitri, namun tetap wajib ditunaikan (qadha).
Berita Terkait
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Kemudahan Beramal, Bayar Zakat & Infak Lebih Praktis
-
BRImo Makin Mudahkan Nasabah yang Ingin Sedekah, Zakat, dan Infak
-
Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki Dan Perempuan
-
Kunker di Sumsel, Wapres Maruf Amin Resmikan Aplikasi Zakat Ziswaf Mobile
-
Tersangka Pencucian Uang, Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap