SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak 10 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumatera Selatan (Sumsel), menyisakan hanya satu sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari total 11 gugatan yang diajukan, perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri menjadi satu-satunya yang masih berproses.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi, mengonfirmasi bahwa sidang pembuktian akan digelar pada 7 Februari 2025.
“Hanya 1 perkara di Kabupaten Empat Lawang yang lanjut ke sidang pembuktian dijadwalkan Jumat (7/2/2025), sedangkan sepuluh gugatan lainnya tidak diterima majelis,” ungkap Naafi melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Naafi, soal hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan bagi yang diputuskan dalam dismissal akan stop perkaranya.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Raih SLE Award 2025, Bukti Kepercayaan Nasabah Kian Kuat
“Bawaslu akan melengkapi jawaban menyangkut bukti-bukti dalam proses penanganan pelanggaran, dan dasar keputusan penyelesaian sengketa,” kata Naafi.
Berikut adalah 10 perkara PHPU di Sumsel yang tidak lanjut ke pembuktian:
1.Perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Alpian-Alfikriansyah (permohonan tidak dapat diterima).
2.Perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani-Efsi (permohonan tidak dapat diterima).
3.Perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo-Baharudin (permohonan tidak dapat diterima)
Baca Juga: Pengecer Elpiji 3 Kilogram Bisa Berjualan Lagi, Bikin Masyarakat Sumsel Lega?
4.PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani (permohonan tidak dapat diterima).
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
BRImo Makin Canggih, Super Apps Bilingual Siap Manjakan Pengguna
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel