Perwakilan bawaslu Palembang Hasbi memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (dok. MK)
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam dari kontestasi Pilwalkot Palembang 2024.
Berita Terkait
-
Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
-
Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise
-
Bisakah Gugatan Yudha-Baharudin Bikin Pemungutan Ulang Pilwalkot Palembang?
-
Surat Kaleng Pelajar Kritik Makan Bergizi Gratis: Tahunya Tak Saya Makan
-
Kondisi Memprihatinkan: 40 Rumah di Gandus Tergenang Air Pasang Sungai Musi
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP 5G Samsung di Bawah Rp 4 Juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Pegawai Kemenkeu Berkurang Hampir 1.000 Orang, Sri Mulyani: Dampak Digitalisasi!
Terkini
-
Kerja di Eropa dari Palembang? Job Fair Ini Buka Lowongan Gaji Euro ke Polandia
-
5 Fakta Mengerikan Kebakaran 1 Ulu Palembang: Dari Lorong Sempit Hingga Duka 77 Jiwa
-
Samba vs Palermo: Duel Sepatu Klasik yang Kembali Viral, Pilih Mana?
-
7 Gaya Outfit Simple Tapi Tetap Stylish untuk Aktivitas Harian
-
5 Warna Sepatu Netral yang Mudah Dipadukan dengan Pakaian Apa Saja