SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (17/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai Termohon menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran administratif yang diajukan Pemohon, pasangan Yudha Pratomo-Baharudin, berada di luar kewenangan MK.
Pihak terkait dan Bawaslu memberikan pandangan yang menguatkan legalitas hasil Pilwalkot Palembang, meskipun berbagai tudingan pelanggaran terus mencuat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang (Termohon) yang diwakili Ikhwan menegaskan jika dalil-dalil yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif berada di luar kewenangan MK dan bukan ranah Termohon.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin merupakan Pemohon Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini. Termohon menjelaskan dalil Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
Oleh karena itu, Termohon menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Selain itu, terkait dalil Pemohon mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palembang pada 17 Mei 2024, Termohon menyoroti bahwa dalam sidang pendahuluan pada 8 Januari 2025, Pemohon sendiri mengakui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut diskualifikasi pasangan calon. Termohon juga menegaskan bahwa pada saat dugaan pelanggaran terjadi, belum ada pasangan calon yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 612 tertanggal 22 September 2024, penetapan pasangan calon baru dilakukan setelah dugaan pelanggaran berlangsung. Oleh karena itu, klaim Pemohon terkait dugaan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon tidak memiliki relevansi dalam sengketa hasil pemilihan.
Terkait tuduhan mengenai penjadwalan kegiatan pengumpulan Ketua RT dan RW serta lurah oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Termohon menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan Termohon sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise
Selain itu, mengenai mutasi tujuh camat pada Mei 2024, Termohon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon. “Pada saat itu, Penjabat (Pj) Wali Kota masih menjabat, dan bukti izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) belum dilampirkan oleh Pemohon. Jika memang ada izin, seharusnya disertakan sebagai bukti dalam persidangan,” jelas Ikhwan selaku kuasa hukum KPU.
Berita Terkait
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Ridwan Kamil Temui Lisa Mariana di Palembang saat Tinjau Proyek Islamic Center
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim