SuaraSumsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024. Dalam sidang yang berlangsung Jumat (17/1/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai Termohon menegaskan bahwa tuduhan pelanggaran administratif yang diajukan Pemohon, pasangan Yudha Pratomo-Baharudin, berada di luar kewenangan MK.
Pihak terkait dan Bawaslu memberikan pandangan yang menguatkan legalitas hasil Pilwalkot Palembang, meskipun berbagai tudingan pelanggaran terus mencuat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang (Termohon) yang diwakili Ikhwan menegaskan jika dalil-dalil yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran administratif berada di luar kewenangan MK dan bukan ranah Termohon.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang Nomor Urut 3 Yudha Pratomo dan Baharudin merupakan Pemohon Nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini. Termohon menjelaskan dalil Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran administratif merupakan ranah lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Oleh karena itu, Termohon menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Selain itu, terkait dalil Pemohon mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palembang pada 17 Mei 2024, Termohon menyoroti bahwa dalam sidang pendahuluan pada 8 Januari 2025, Pemohon sendiri mengakui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan demikian, dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut diskualifikasi pasangan calon. Termohon juga menegaskan bahwa pada saat dugaan pelanggaran terjadi, belum ada pasangan calon yang ditetapkan.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 612 tertanggal 22 September 2024, penetapan pasangan calon baru dilakukan setelah dugaan pelanggaran berlangsung. Oleh karena itu, klaim Pemohon terkait dugaan pelanggaran sebelum penetapan pasangan calon tidak memiliki relevansi dalam sengketa hasil pemilihan.
Terkait tuduhan mengenai penjadwalan kegiatan pengumpulan Ketua RT dan RW serta lurah oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Palembang, Termohon menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari kewenangan Termohon sebagai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
Selain itu, mengenai mutasi tujuh camat pada Mei 2024, Termohon menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum penetapan pasangan calon. “Pada saat itu, Penjabat (Pj) Wali Kota masih menjabat, dan bukti izin dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) belum dilampirkan oleh Pemohon. Jika memang ada izin, seharusnya disertakan sebagai bukti dalam persidangan,” jelas Ikhwan selaku kuasa hukum KPU.
KPU juga menegaskan bahwa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, seluruh proses telah dilakukan berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil). Pemilihan ini melibatkan 1.241.196 orang pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU pun akhirnya meminta MK untuk menolak seluruh dalil Pemohon dan menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Palembang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait) diwakili Dhabi K. Gumayra, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya sebenarnya merupakan sengketa administrasi antar-calon yang seharusnya diajukan melalui Bawaslu dan diselesaikan dalam sidang ajudikasi.
Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Sumatera Selatan pada Pilkada Ogan Ilir 2020 yang salah satu pasangan calon didiskualifikasi melalui mekanisme yang sesuai.
“Pihak Terkait juga menyadari bahwa dalam pelaksanaan pemilihan terjadi berbagai bentuk kecurangan yang merugikan mereka. Namun, Pihak Terkait menempuh jalur yang benar dengan melaporkannya secara resmi ke Bawaslu,” jelas Dhabi melansir website Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
-
Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
-
Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise
-
Bisakah Gugatan Yudha-Baharudin Bikin Pemungutan Ulang Pilwalkot Palembang?
-
Surat Kaleng Pelajar Kritik Makan Bergizi Gratis: Tahunya Tak Saya Makan
-
Kondisi Memprihatinkan: 40 Rumah di Gandus Tergenang Air Pasang Sungai Musi
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Mulai 1 Agustus, Minyak dari Sumur Rakyat Boleh Dijual ke Pertamina, Cuan Besar Menanti?
-
Gen Z Palembang Diajak Tak Cuma Pintar Main Gadget, tapi Juga Cerdas Investasi Saham
-
Adidas BOOST vs Nike React: Duel Bantalan Sepatu, Mana Juaranya?
-
Atap Garasi Minimalis 6x12: Ini 4 Material Terbaik Biar Mobil Aman dan Rumah Tetap Keren!
-
Kisah Adidas Samba: Dari Sepatu Bola Jadul Jadi Incaran Semua Orang