Selain itu, ia menyoroti bahwa dalam permohonannya, Pemohon tidak mengajukan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota atau di tingkat PPS.
Menurut Pihak Terkait, hal ini merupakan kekeliruan dari Pemohon. Oleh karena itu, hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palembang pada 5 Desember 2024 tetap sah dan tidak dibantah oleh Pemohon.
Menguatkan Dalil Pemohon
Dalam sidang tersebut, hadir pula Pihak Terkait lainnya, yaitu Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 3 Fitrianti Agustinda dan Nandriani Octarina yang diwakili Agung Al Thariq Bram Bhinatara.
Pihak Terkait 2 ini menyampaikan bahwa calon Wali Kota Palembang nomor urut 01 Fitrianti Agustinda, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2013 – 2018 dan 2018 – 2024, tidak pernah melakukan penggantian pejabat menjelang penetapan pasangan calon maupun menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang.
Calon Wali Kota Nomor Urut 02 Ratu Dewa justru melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada upaya memperoleh keuntungan dalam pencalonannya. Hal ini dimulai dengan penggantian pejabat yang kemudian diikuti dengan pelantikan ketua RT dan RW secara masif di Kota Palembang.
"Tindakan tersebut jelas dan terang menunjukkan adanya upaya yang terencana untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palembang. Selain itu, penggunaan program Pemerintah Kota Palembang oleh calon Wali Kota nomor urut 02 Ratu Dewa bertentangan dengan ketentuan hukum, khususnya Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," jelas Agung dalam persidangan.
Berdasarkan alasan tersebut, Pihak Terkait berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh calon Wali Kota nomor urut 02 Ratu Dewa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang 2024.
Keterangan Bawaslu
Baca Juga: Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
Sementara Bawaslu diwakili oleh Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi mengungkapkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Palembang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan tertanggal 5 Desember 2024, pengawasan dilakukan pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Palembang yang berlangsung di Kantor KPU Kota Palembang pada 4 Desember 2024 serta dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 5 Desember 2024.
Pada 30 Juli 2024, Bawaslu Kota Palembang menerima laporan dari Aliyas Sohiril mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dengan terlapor Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Palembang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Camat Seberang Ulu II. Camat Kertapati, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Kota Palembang mengeluarkan pemberitahuan status laporan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran substansial dalam pemilihan yang menguntungkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ratu Dewa dan Prima Salam (Pihak Terkait). Pemohon menyoroti keterlibatan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Herison dalam kampanye terbuka untuk pasangan Ratu Dewa dan Prima Salam.
Herison yang baru dimutasi ke jabatan tersebut diduga secara aktif mempromosikan Pihak Terkait melalui akun Instagram pribadinya. Selain itu, Herison yang juga menjabat sebagai Ketua RT 88 RW 08 Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, diduga menggunakan posisinya untuk memengaruhi warga agar memilih Pihak Terkait.
Pemohon pun menegaskan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kota Palembang. Menurut mereka, perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang murni, melainkan dipengaruhi oleh penyimpangan yang bertentangan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).
Berita Terkait
-
Tren Belajar di Kafe Palembang Jadi Gaya Hidup Hedonis atau Pilihan Cerdas?
-
Ludes hingga Akhir Januari, Ini Cara Cek Pesan Online Tiket Musi Cruise
-
Bisakah Gugatan Yudha-Baharudin Bikin Pemungutan Ulang Pilwalkot Palembang?
-
Surat Kaleng Pelajar Kritik Makan Bergizi Gratis: Tahunya Tak Saya Makan
-
Kondisi Memprihatinkan: 40 Rumah di Gandus Tergenang Air Pasang Sungai Musi
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Sadis! Jagal Kucing Pagar Alam Samarkan Bau Daging dengan Daun Jeruk agar Terlihat Kambing
-
Polisi Ringkus Penjual Daging Kucing Berkedok Kambing Muda, Ternyata Sembunyi di Hotel
-
Ratusan Kucing Dibantai, Dagingnya Diklaim Kambing Muda dan Dijual Rp 100 Ribu per Kilogram
-
Direksi BRI Turun ke Lapangan, Sapa Nasabah di Momen Hari Pelanggan Nasional
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial