SuaraSumsel.id - Sidang gugatan dengan objek terjadinya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan adminitrasi ini, tergugat yakni tiga perusahaan tidak hadir alias absen.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.
Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menjelaskan jika gugatan para masyarakat sipil ini atas terjadinya asap karhutla, ialah gugatan nan yang pertama terjadi di Indonesia.
Sebanyak 12 masyarakat sipil menggugat asep pada tiga tahun terjadinya karhutla di Sumsel yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian materil dan inmateril.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
"Objek yang digugat yakni munculnya asap pada kebakaran hutan tahun 2015, 2019, dan 2023. Situasi ini menggambarkan jika asap yang muncul sebagai tindakan yang berulang dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat," ujarnya.
Situasi kerusakan lingkungan tersebutlah yang membuat 12 warga sipil menggugat 3 perusahaan di Sumsel, yakni Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)
Ketiga perusahaan tersebut diketahui berada di kawasan KHG gambut yang sama. Kekinian situasinya KHG tersebut telah kritis dan berbahaya yang akan terus menjadi ancaman terjadinya kebakaran lahan.
Dengan demikian potensi munculnya asap akibat kebakaran lahan tersebut akan terus terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sekar menjelaskan kawasan gambut dengan situasi demikian akan terus memicu munculnya asap yang berulang yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi
"Asap yang muncul tentu akan menyebabkan kerugian materil dan materil," ujarnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi
-
Kisah Sukses UMKM Binaan PHE Jambi Merang di Hari UMKM Nasional 2024
-
Bayi 10 Bulan di Palembang Alami Penyakit Kelamin Ganda, Butuh Uluran Tangan
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
-
Teco Sebut Bali United Sudah Punya Nahkoda Baru, Pelatih Eliano Reijnders?
-
Buka Matamu Patrick Kluivert, Yance Sayuri Hattrick Malam Ini!
-
Hasil BRI Liga 1: Yance Sayuri Hattrick, Malut United Bantai PSIS Semarang
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
Terkini
-
Pembangunan Gedung Baru Palembang Indah Mall Disoal: Tak Punya Dokumen Lingkungan?
-
Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
-
Saldo DANA Kaget Hari Ini: Klaim Tanpa Syarat, Cek Linknya Sekarang!
-
Promo Baby Milk Fair Alfamart: Susu SGM, Frisian Flag hingga Morinaga Turun Harga Drastis
-
Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal