SuaraSumsel.id - Sidang gugatan dengan objek terjadinya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan adminitrasi ini, tergugat yakni tiga perusahaan tidak hadir alias absen.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.
Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menjelaskan jika gugatan para masyarakat sipil ini atas terjadinya asap karhutla, ialah gugatan nan yang pertama terjadi di Indonesia.
Sebanyak 12 masyarakat sipil menggugat asep pada tiga tahun terjadinya karhutla di Sumsel yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian materil dan inmateril.
"Objek yang digugat yakni munculnya asap pada kebakaran hutan tahun 2015, 2019, dan 2023. Situasi ini menggambarkan jika asap yang muncul sebagai tindakan yang berulang dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat," ujarnya.
Situasi kerusakan lingkungan tersebutlah yang membuat 12 warga sipil menggugat 3 perusahaan di Sumsel, yakni Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)
Ketiga perusahaan tersebut diketahui berada di kawasan KHG gambut yang sama. Kekinian situasinya KHG tersebut telah kritis dan berbahaya yang akan terus menjadi ancaman terjadinya kebakaran lahan.
Dengan demikian potensi munculnya asap akibat kebakaran lahan tersebut akan terus terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sekar menjelaskan kawasan gambut dengan situasi demikian akan terus memicu munculnya asap yang berulang yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga: Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
"Asap yang muncul tentu akan menyebabkan kerugian materil dan materil," ujarnya.
Dia mencontohkan kerugian materil yang dialami salah satu penggugat yakni warga di Desa Lebung Hitam yang harus kehilangan mata pencaharian sarang burung walet senilai Rp75 juta akibat kebakaran lahan tersebut.
"Selain kerugian materil seperti juga kesehatan, kerugian inmateril seperti kesehatan spikologis, muncul rasa khawatir, stres akan tidak ada ruang hidup nyaman karena asap yang berulang," katanya.
Adapun gugatan akan asap di Sumsel ini, diungkap Sekar sebagai pesan agar masyarakat pun memiliki hak memdapatkan lingkungan yang lebih baik, lingkungan tanpa kerusakan atas hadirnya perusahaan di wilayah mereka.
"Kasus gugatan ini juga memasukkan upaya pemulihan, yang menjadi pencapaian publik. Kita ingin membuktikan di hadapan pengadilan jika perusahaan memang bersalah atas situasi asap. Tidak lagi menganggap asap sebagai bencana, namun asap ialah hasil akhir dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan," ucapnya.
Sehingga upaya pembuktian di pengadilan nantinya lebih kepada objek munculnya asap karhutla.
Berita Terkait
-
Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
-
USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi
-
Kisah Sukses UMKM Binaan PHE Jambi Merang di Hari UMKM Nasional 2024
-
Bayi 10 Bulan di Palembang Alami Penyakit Kelamin Ganda, Butuh Uluran Tangan
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
CFD Palembang Makin Ramai dengan Flying Fox Gratis, Tapi Benarkah Sudah Kurangi Polusi?
-
Fakta Baru Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Sertu MRN dan Warga Sipil Jadi Tersangka
-
5 Fakta Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead Palembang, Benarkah karena Senggolan Saat Joget?
-
Mengapa Anggota TNI Bisa Bawa Senjata ke Tempat Hiburan Malam? Kasus Panhead Palembang Jadi Sorotan
-
Malam Mencekam di Panhead Palembang, Dentuman Senjata Tewaskan Pratu Ferischal di THM