Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 08 September 2024 | 16:15 WIB
Aparat kepolisian memeriksa lokasi pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi, Kamis (1/10/2020). [ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan]

SuaraSumsel.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan jika  illegal driling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) agar ditangani pemerintah pusat guna menyelamatkan kerugian negara.

Berdasarkan perhitungan Walhi, kerugian negara karena masih berlangsungnya ilegal driling mencapai Rp50 triliun. "Oleh karena itu, kami mendorong semua instansi pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyelamatkan kerugian yang dialami oleh negara tersebut," kata  Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman.

Walhi pun berharap  agar illegal driling di Muba dapat diselesaikan di pemerintah provinsi.

Adapun solusi yang ditawarkan dalam penanganan ialah penindakan yang lebih tegas. Walhi menilai jika satuan tugas atau Satgas illegal driling melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan melibatkan dari TNI dan Polri  telah bekerja.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Didesak Hentikan Pengrusakan Pohon Karena Poster Kampanye

"Itu serius karena melibatkan para pemain atau cukong dan sudah banyak bahkan korban nyawa, selain dari keuangan negara dari hasil kajian sebesar hampir Rp50 triliunan, maka perlu peranan negara dalam menghadapi dan perlu penanganan ekstra," katanya.

Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Walhi Sumsel menjelaskan jika pengeboran minyak bumi secara ilegal yang merupakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama [KKKS], maupun dilakukan pengeboran baru merupakan pelanggaran hukum. 

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga katagori pelanggaran undang-undang.

Pertama melakukan survei umum tanpa izin, tidak menjaga kerahasiaan data survei umum. Selain itu, pelanggarana kedua ialah eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dengan mengelola usaha hilir tanpa izin lalu mengangkut produk hilir tanpa izin.

Pelanggaran menyimpan produk BBM tanpa izin, menjual usaha hilir tanpa izin, serta tidak ada standarisasi olahan BBM dan gas murni dari pemerintah.

Baca Juga: Bappeda Klaim Banjir Palembang Terkendali, Walhi Sumsel: Itu Mengada-ngada, Tak Sesuai Fakta

Pelanggaran termasuk produk yang dihasilkan merupakan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Terkait persoalan illegal drilling di Kabupaten Muba, Walhi Sumsel mengeluarkan empat rekomendasi, yakni penguatan kelembagaan, penegakkan hukum yang tegas.

Walhi juga menyarankan terjadi diversifikasi ekonomi masyarakat sebagai alternatif sumber ekonomi.

Selain itu, pemulihan dalam upaya pemulihan harus segera dilakukan untuk mengatasi dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Load More