SuaraSumsel.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengungkapkan jika illegal driling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel) agar ditangani pemerintah pusat guna menyelamatkan kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan Walhi, kerugian negara karena masih berlangsungnya ilegal driling mencapai Rp50 triliun. "Oleh karena itu, kami mendorong semua instansi pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menyelamatkan kerugian yang dialami oleh negara tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman.
Walhi pun berharap agar illegal driling di Muba dapat diselesaikan di pemerintah provinsi.
Adapun solusi yang ditawarkan dalam penanganan ialah penindakan yang lebih tegas. Walhi menilai jika satuan tugas atau Satgas illegal driling melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan melibatkan dari TNI dan Polri telah bekerja.
"Itu serius karena melibatkan para pemain atau cukong dan sudah banyak bahkan korban nyawa, selain dari keuangan negara dari hasil kajian sebesar hampir Rp50 triliunan, maka perlu peranan negara dalam menghadapi dan perlu penanganan ekstra," katanya.
Pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Walhi Sumsel menjelaskan jika pengeboran minyak bumi secara ilegal yang merupakan sumur aset negara yang sebelumnya telah dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama [KKKS], maupun dilakukan pengeboran baru merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga katagori pelanggaran undang-undang.
Pertama melakukan survei umum tanpa izin, tidak menjaga kerahasiaan data survei umum. Selain itu, pelanggarana kedua ialah eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama dengan mengelola usaha hilir tanpa izin lalu mengangkut produk hilir tanpa izin.
Pelanggaran menyimpan produk BBM tanpa izin, menjual usaha hilir tanpa izin, serta tidak ada standarisasi olahan BBM dan gas murni dari pemerintah.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Didesak Hentikan Pengrusakan Pohon Karena Poster Kampanye
Pelanggaran termasuk produk yang dihasilkan merupakan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Terkait persoalan illegal drilling di Kabupaten Muba, Walhi Sumsel mengeluarkan empat rekomendasi, yakni penguatan kelembagaan, penegakkan hukum yang tegas.
Walhi juga menyarankan terjadi diversifikasi ekonomi masyarakat sebagai alternatif sumber ekonomi.
Selain itu, pemulihan dalam upaya pemulihan harus segera dilakukan untuk mengatasi dampak jangka panjang terhadap lingkungan.
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu Sumsel Didesak Hentikan Pengrusakan Pohon Karena Poster Kampanye
-
Bappeda Klaim Banjir Palembang Terkendali, Walhi Sumsel: Itu Mengada-ngada, Tak Sesuai Fakta
-
3.000 Warga Terdampak Banjir Bandang Lahat, Walhi Sumsel: Potret Kerusakan Lanskap Masif
-
Walhi: Adipura KLHK Tidak Sejalan Vonis Gugatan Banjir Pada Wali Kota Harnojoyo
-
Lalai Menanggulangi, Walhi Tuntut Wali Kota Harnojoyo Laksanakan Keputusan Gugatan Banjir Palembang
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Cuma Rp100 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Awet, Irit, dan Nggak Bikin Kantong Bolong
-
Buruan Cek! 10 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital Kalau Cepat Klaim
-
Benarkah Mata Fatiyah Lebam karena Benturan Biasa? Sekolah Membantah, Orang Tua Lapor Polisi
-
Dulu Dicaci, Sekarang Dicari! Ini Alasan Mobil Bekas Korea Naik Daun di 2025
-
5 Fakta Modus Anggota Polisi Pembunuh Dosen EY di Jambi: Balas Chat Korban untuk Tutupi Jejak