Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:06 WIB
Palembang dikepung banjir, Kamis (6/10/2022)

SuaraSumsel.id - Banjir melanda kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Kamis (6/10/2022) pagi, seperti mengulang bencana. Walhi menuntut agar Wali Kota Palembang Harnojoyo melaksanakan gugatan keputusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrach).

Warga bersama dengan Walhi Sumsel sempat menggugat Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait banjir yang merugikan pada akhir tahun 2021. Dalam keputusan gugatan tersebut, terbukti Wali Kota Harnojoyo lalai dalam mencegah sekaligus mengendalikan banjir. Akibatnya 4.000 warga Palembang terdampak.

Pemerintah kota terwakilkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW kota. "Banjir beberapa hari ini menjadi cerminan jika Pemerintah daerah tidak melaksanakan keputusan gugatan banjir tersebut. Tergugat (Pemda dalam hal ini Wali Kota Palembang) tidak melaksanakan tata ruang RTRW sesuai Perda 15 tahun 2021," ujar Kadiv Kampaye Walhi Nasional, Hadi Jatmiko, Kamis (6/10/2022).

Keputusan gugatan itu juga mewajibkan Pemerintah harus segera menyediakan atau menghentikan alih fungsi rawa, menyediakan rawa konservasi hingga pengendalian dengan menyediakan kolam retensi yang memadai dan melakukan pengelolaan sampah di setiap kelurahan.

Baca Juga: Tiga Tersangka Penjua BBM Ilegal Diringkus Polda Sumsel, Begini Modus Pelaku

Pemda, sambung mantan Direktur Walhi Sumsel ini, harusnya segera  melaksanakan keputusan pengadilan tersebut. "Agar banjir tidak lagi merugikan warga Palembang," tegasnya.

Gugatan warga sipil terhadap Wali Kota Palembang sebenarnya menjadi cerminan betapa buruk proses pencegahan dan pengendalian banjir. Sebagai faktanya, titik-titik banjir di Palembang makin meluas dan merugikan warga.

"Ada kawasan-kawasan yang sebelumnya tidak banjir malah banjir. Banjir makin meluas, artinya tidak ada upaya intens agar Palembang bebas banjir" sambung Hadi.

Kebijakan lain yang mesti dilaksanakan Pemda dengan penegakkan hukum yang tegas soal tata ruang yang alihkan fungsi rawa.

"Tegas dan tindak secara hukum pengembang perumahanan di Palembang di Alang-Alang Lebar, Sako sekaligus menghentikan pemberian izin terhadap pembangunan baru. Fokusnya terpenuhi ruang terbuka hijau secepatnya," ujar Hadi.

Baca Juga: 30 Lokasi Operasi Pasar Murah Digelar di Sumsel, Disiapkan 5 Ton Per Pasar

Dia pun mengungkapkan kota Palembang menjadi salah satu kota yang berpotensi tenggelam akibat air permukaan yang meninggi sebagai dampak perubahan iklim.

"Ancaman kota-kota tenggelam, perubahan iklim akibat kerusakan lingkungan hendaknya menjadi kebijakan Pemerintah daerah dan nasional," ucap Hadi.

Banjir telah meluas melanda kota Palembang dalam dua hari terakhir. BMKG mengungkapkan Palembang mengalami intensitas hujan tertinggi selama 30 tahun terakhir.

BMKG mengeluarkan himbauan agar warga Palembang kembali mempersiapkan diri saat intensitas hujan tinggi.

Load More