SuaraSumsel.id - Banjir melanda kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Kamis (6/10/2022) pagi, seperti mengulang bencana. Walhi menuntut agar Wali Kota Palembang Harnojoyo melaksanakan gugatan keputusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkrach).
Warga bersama dengan Walhi Sumsel sempat menggugat Wali Kota Palembang Harnojoyo terkait banjir yang merugikan pada akhir tahun 2021. Dalam keputusan gugatan tersebut, terbukti Wali Kota Harnojoyo lalai dalam mencegah sekaligus mengendalikan banjir. Akibatnya 4.000 warga Palembang terdampak.
Pemerintah kota terwakilkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah melanggar Perda nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW kota. "Banjir beberapa hari ini menjadi cerminan jika Pemerintah daerah tidak melaksanakan keputusan gugatan banjir tersebut. Tergugat (Pemda dalam hal ini Wali Kota Palembang) tidak melaksanakan tata ruang RTRW sesuai Perda 15 tahun 2021," ujar Kadiv Kampaye Walhi Nasional, Hadi Jatmiko, Kamis (6/10/2022).
Keputusan gugatan itu juga mewajibkan Pemerintah harus segera menyediakan atau menghentikan alih fungsi rawa, menyediakan rawa konservasi hingga pengendalian dengan menyediakan kolam retensi yang memadai dan melakukan pengelolaan sampah di setiap kelurahan.
Pemda, sambung mantan Direktur Walhi Sumsel ini, harusnya segera melaksanakan keputusan pengadilan tersebut. "Agar banjir tidak lagi merugikan warga Palembang," tegasnya.
Gugatan warga sipil terhadap Wali Kota Palembang sebenarnya menjadi cerminan betapa buruk proses pencegahan dan pengendalian banjir. Sebagai faktanya, titik-titik banjir di Palembang makin meluas dan merugikan warga.
"Ada kawasan-kawasan yang sebelumnya tidak banjir malah banjir. Banjir makin meluas, artinya tidak ada upaya intens agar Palembang bebas banjir" sambung Hadi.
Kebijakan lain yang mesti dilaksanakan Pemda dengan penegakkan hukum yang tegas soal tata ruang yang alihkan fungsi rawa.
"Tegas dan tindak secara hukum pengembang perumahanan di Palembang di Alang-Alang Lebar, Sako sekaligus menghentikan pemberian izin terhadap pembangunan baru. Fokusnya terpenuhi ruang terbuka hijau secepatnya," ujar Hadi.
Baca Juga: Tiga Tersangka Penjua BBM Ilegal Diringkus Polda Sumsel, Begini Modus Pelaku
Dia pun mengungkapkan kota Palembang menjadi salah satu kota yang berpotensi tenggelam akibat air permukaan yang meninggi sebagai dampak perubahan iklim.
"Ancaman kota-kota tenggelam, perubahan iklim akibat kerusakan lingkungan hendaknya menjadi kebijakan Pemerintah daerah dan nasional," ucap Hadi.
Banjir telah meluas melanda kota Palembang dalam dua hari terakhir. BMKG mengungkapkan Palembang mengalami intensitas hujan tertinggi selama 30 tahun terakhir.
BMKG mengeluarkan himbauan agar warga Palembang kembali mempersiapkan diri saat intensitas hujan tinggi.
Tag
Berita Terkait
-
Intensitas Hujan di Palembang Disebut BMKG Tertinggi Selama 30 Tahun Terakhir
-
Kinerja Wali Kota Harnojoyo Dinilai Buruk, Banjir Terus Merugikan Warga
-
VIRAL! Polisi Gadungan di Palembang 'Berpangkat Kombes' Tunggangi Kawasaki, Bingung Pamit Pulang
-
Kronologi Lengkap! Mahasiswa Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Dianiaya, Ditelanjangi, Disulut Rokok
-
Palembang Bak Luapan Sungai Pagi Ini, Warga Sulit Melintasi Jalan Terendam Banjir
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham, Cek Tanggalnya di Sini!
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak