Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 08 September 2024 | 15:29 WIB
Ilustrasi rudapaksa anak belia. pembunuhan brutal siswi SMP [Presisi.co]

SuaraSumsel.id - Warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) sepekan terakhir digemparkan dengan penemuan jasad siswi SMP di kawasan pemakaman Tionghoa. Siswi SMP ditemukan warga di kawasan tersebut dalam kondisi mengenaskan.

Penemuan jasad ini pun kemudian diselidiki pihak kepolisian. Dari proses visum yang dilakukan diketahui jika korban mengalami rudapaksa, dan sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Polisi pun melakukan pengembangan atas kasus ini, yang kemudian berhasil mengungkap empat pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka. Nan mengejutkan dan membuat miris kasus ini, para pelaku tersebut masih berusia di bawah umur.

Kriminilog Universitas Muhammadiyah Palembang Martini Idris mengungkapkan situasi yang dialami anak-anak yang bermasalah dengan hukum seperti pada kasus pembunuhan siswi SMP ini juga cukup kompleks.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMP Palembang: Keluarga Pelaku Minta Anaknya Dibina di Panti

Otak rencana rudapaksa yang berakhir pembunuhan ini diketahui masih berusia 16 tahun. Polisi mengungkapkan jika perkara ini bermula dari sakit hati pelaku karena cintanya ditolak korban.

Pelaku tidak terima perasaan cintanya tersebut ditolak maka mengajak ketiga teman lainnya merencanakan dan melakukan rudapaksa nan berujung pembunuhan.

Polisi pun mengungkapkan jika motif perkara bukan hanya karena perasaan cinta pelaku ditolak selain itu juga karena pengaruh film porno. Di ponsel otak pembunuhan ditemukan sejumlah film porno yang disimpan dan diakui telah ditonton berkali-kali.

Martini menjelaskan anak-anak yang bermasalah atau berkonflik dengan hukum dilindungi dengan UU nomor 17 tahun 2016 mengenai UU perlindungan anak.

"Saya berpendapat, hal yang mendasari anak-anak melakukan hal tersebut (rudapaksa dan pembunuhan) karena tidak ketatnya pengawasan orang tua. Anak-anak tidak dibekali dengan pengetahuan terutama agama," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga: Tragedi Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Ternyata Akibat Pengaruh Film Porno

Pada situasi ini, anak-anak tersebut cenderung mencari lingkungan pertemanan di luar rumah yang kerap salah pergaulan (cycle).

"Cycle yang dipilih karena mereka tidak menemukan kenyamanan di rumah dan akhirnya memilih keluar rumah, namun cycle yang mereka temukan ternyata tidak baik. Seperti ditemukan situs porno, artinya tidak ada yang melakukan pengawasan dan tidak ada pula tempat mereka bertanya dan memfilter anak-anak tersebut," ujarnya menjelaskan.

Seorang anak-anak memiliki kecenderungan untuk melakukan kegemaran (main) dengan mencari lingkungan yang nyaman dan membuat mereka bahagia.

"Sayagnya mereka tidak mendapatkan di lingkungan rumah. Rasa nyaman dan bahagia dengan mencari lingkungan di luar rumah namun ternyata salah pilih pergaulan (cycle). Saya rasa anak-anak ini tidak mengetahui (jika menonton situs porno tidak boleh di usia mereka), tidak ada pula yang mengarahkan dan memberi tahu," ucapnya menjelaskan.

Dengan demikian, ia menegaskan pada anak-anak yang berkonflik dengan hukum hendaknya dikembalikan kepada negara.

"Dari kasus ini, kita bisa menyimpulkan jika hulu masalahnya ialah keluarga. Mungkin karena dari keluarga sederhana, orang tua sibuk bekerja, mereka terabaikan secara pengawasan. Karena itu, anak-anak demikian jangan dikembalikan ke rumah/orang tua, namun negara harus berperan di sini," ujarnya.

Ia mengapreasiasikan tindakan polisi yang memindahkan anak-anak berkonflik dengan hukum ke pusat rehabilitasi. Namun polisi juga perlu memastikan jika di pusat rehabilitasi ini, anak-anak mendapatkan kebutuhan sebagai seorang anak, terutama edukasinya.

"Anak-anak masih harus dijaga (meski berkonflik hukum), karena mereka generasi muda bangsa, aset bangsa ke depannya," ucapnya.

Kritik Pada UU Keguruan

Di sisi lain, Martini juga mengkritisi mengenai sistem pendidikan pada sekolah-sekolah saat ini. Bercermin dari kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang, para pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.

Para pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar tentu ada sumbagsih bagaimana metode pendidikan saat ini.

Perlu diingat juga sebagai seorang pelajar, anak-anak "dititipkan" di sekolah agar mendapatkan pendidikan dan pengajaran termasuk bagaimana membina akhlaknya.

"Saat rumah tidak lagi dianggap nyaman, tentu waktu anak-anak ini juga dihabiskan di sekolah. Rata-rata dari pagi, atau siang hari, anak-anak berada di sekolah. Lalu bagaimana nilai-nilai kependidikannya, apakah sudah tidak pakai nurasi lagi," ucapnya mempertanyakan.

Guru yang cermat tentu mengetahui bagaimana sikap-sikap anak - anak yang beda atau punya kecenderungan yang tidak baik. "Pendidikan anak jaman sekarang tentu harusnya beda dengan pendidikan sebelumnya. Anak-anak sekarang yang sudah akrab dengan teknologi. Maka mau tidak mau, senang tidak senang, maka harus ada pendekatan tersebut," ucapnya.

Ia pun menilai jika guru cenderung sibuk menjadikan profesinya hanya sebagai mata pencarian semata.

"Artinya tidak peka, jika ternyata ada anak-anak yang beda (menyimpang). UU Keguruan kini bergeser, guru hanya fokus pada karir profesi saja tanpa ada misalnya pemberian akhlak dan ilmu pada pendekatan teknologi yang kini akrab pada generasi saat ini,"ucapnya.

Martini menyimpulkan jika ada permasalahan komplek yang dihadapi anak-anak saat ini. Selain situasi ekonomi keluarga, pengetahuan dan bimbingan orang tua yang abai karena situasi ekonomi tersebut, dan tidak mendapatkan pendidikan ideal di sekolahnya.

"Dengan demikian peran pergaulan dominan mempengaruhi mereka. Ketika anak sudah melakukan pidana, ada diversif, mereka dikembalikan dari rumah, namun hal tersebut kurang tepat," katanya.

Pada situasi ini, ia menegaskan Pemerintah harus mengambil peran berdasarkan amanat UU 17 tahun 2016 mengenai UU perlindungan anak,

"Jika hulu masalahnya dari rumah, maka rumah (keluarga) bukan wadah yang nyaman dan tidak tepat. Perlunya mereka dibina negara melalui pusat rehab yang dipantau dinas sosial. Pemerintah dihimbau memberikan fasilitas yang nyaman, rumah rehab sebagai pusat edukasi yang ebih baik. Pesan moralnya, kurang tepat jika anak-anak ini harus dikembalikan ke keluarga, namun negara / pemerintah lah yang harus mengambil peran tersebut," ucapnya menegaskan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/9/2024) malam menegaskan jika para pelaku melakukan tindakan tersebut karena pengaruh dari film porno yang ditemukan di salah satu ponsel tersangka.

Polisi pun mengungkapkan jika otak pelaku mengakui jika cintanya ditolak korban Ayu Anggraini (14) sehingga berniat jahat melakukan rudapaksa hingga terjadi pembunuhan.

“Otak pelaku dari peristiwa tersebut adalah IS (16) yang cintanya ditolak korban dan baru kenal dengan korban selama dua minggu. Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno, itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait kepada awak media beberapa waktu lalu.

Adapun keempat pelaku pembunuhan masih berusia anak-anak yang berumur IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12). Dari keempatnya ada yang merupakan pelajar SMP dan SMA.

Load More