SuaraSumsel.id - Polisi mengungkapkan jika dari ponsel otak pembunuhan seorang siswi SMP di Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Sukarame Palembang ditemukan video-video porno. Hal ini menguatkan penyelidikan jika tindakan yang dilakukan pelaku bersama tiga rekan lainnya ialah karena pengaruh film porno.
Polisi pun mengungkapkan jika otak pelaku mengakui jika cintanya ditolak korban Ayu Anggraini (14) sehingga berniat jahat melakukan rudapaksa hingga terjadi pembunuhan.
“Otak pelaku dari peristiwa tersebut adalah IS (16) yang cintanya ditolak korban dan baru kenal dengan korban selama dua minggu. Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno, itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait kepada awak media beberapa waktu lalu.
Adapun keempat pelaku pembunuhan masih berusia anak-anak yang berumur IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12). Dari keempatnya ada yang merupakan pelajar SMP dan SMA.
Peristiwa ini terjadi bermula dari ditemukan mayat Ayu Anggraini (14), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di depan Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
“Keempat orang ini merupakan pelaku pembunuhan seorang siswi, yang ditemukan tewas di depan TPU Talang Kerikil Palembang. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum milik korban, baju, celana serta yang lainnya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo.
Penyelidikannya diketahui jika pelajar SMP mengalami rudapaksa secara bergantian setelah membekap Ayu Anggraini sampai kehabisan nafas.
Aksi rudapaksa dilakukan bergantian sebanyak dua kali, di mana yang pertama di samping Krematorium Sampurna, lalu di TPU tempat korban ditemukan oleh warga.
“Selain itu IS juga kecewa karena cintanya tak diterima oleh korban dan ingin melakukan tindakan asusila. Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia,” tukasnya.
Baca Juga: Hasil Tes Urine 4 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang
Keempat tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
Kekinian, keempatnya dititipkan di pusat rehabilitasi milik pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Hasil Tes Urine 4 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang
-
Berlangsung Sejak Agustus 2024, Karhutla di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
-
OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
-
Terungkap! Temuan BPK RI Sumsel: Pemda di Sumsel Rugi Rp408 Miliar
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Motifnya Mengejutkan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat
-
Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?
-
Bukan Cuma Rp13 Miliar, Begini Jejak Aliran Uang Kasus Korupsi Chromebook Muara Enim
-
Ratu Dewa Berang di Rapat Banjir, PPPK Diusir, Nasib Kadis hingga Kabid Disorot
-
Antrean Solar Kembali Mengular di Palembang, Mengapa Belum Tuntas Usai Rakor Pemprov?