SuaraSumsel.id - Polisi mengungkapkan jika dari ponsel otak pembunuhan seorang siswi SMP di Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Sukarame Palembang ditemukan video-video porno. Hal ini menguatkan penyelidikan jika tindakan yang dilakukan pelaku bersama tiga rekan lainnya ialah karena pengaruh film porno.
Polisi pun mengungkapkan jika otak pelaku mengakui jika cintanya ditolak korban Ayu Anggraini (14) sehingga berniat jahat melakukan rudapaksa hingga terjadi pembunuhan.
“Otak pelaku dari peristiwa tersebut adalah IS (16) yang cintanya ditolak korban dan baru kenal dengan korban selama dua minggu. Di handphone IS yang kami sita ada dokumentasi video-video porno, itu sebagai bentuk tersangka mengeksplorasi nafsu,” ujar Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait kepada awak media beberapa waktu lalu.
Adapun keempat pelaku pembunuhan masih berusia anak-anak yang berumur IS (16), MZA (13), ASA (12), dan NSA (12). Dari keempatnya ada yang merupakan pelajar SMP dan SMA.
Peristiwa ini terjadi bermula dari ditemukan mayat Ayu Anggraini (14), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas di depan Pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Kecamatan Sukarame Palembang, pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.
“Keempat orang ini merupakan pelaku pembunuhan seorang siswi, yang ditemukan tewas di depan TPU Talang Kerikil Palembang. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum milik korban, baju, celana serta yang lainnya,” jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo.
Penyelidikannya diketahui jika pelajar SMP mengalami rudapaksa secara bergantian setelah membekap Ayu Anggraini sampai kehabisan nafas.
Aksi rudapaksa dilakukan bergantian sebanyak dua kali, di mana yang pertama di samping Krematorium Sampurna, lalu di TPU tempat korban ditemukan oleh warga.
“Selain itu IS juga kecewa karena cintanya tak diterima oleh korban dan ingin melakukan tindakan asusila. Tapi tindakan tersebut sangat fatal yang akhirnya berdampak ke korban hingga meninggal dunia,” tukasnya.
Baca Juga: Hasil Tes Urine 4 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang
Keempat tersangka dikenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar.
Kekinian, keempatnya dititipkan di pusat rehabilitasi milik pemerintah daerah.
Berita Terkait
-
Hasil Tes Urine 4 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang
-
Berlangsung Sejak Agustus 2024, Karhutla di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
-
OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering
-
Terungkap! Temuan BPK RI Sumsel: Pemda di Sumsel Rugi Rp408 Miliar
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Motifnya Mengejutkan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Kasih Diskon Takjil 40 Persen, Ini 5 Langkah Mudah untuk Nikmatinya
-
5 Fakta Remaja Perempuan Diperkosa 2 Oknum Polisi di Jambi, Pupus Harapan Jadi Polwan!
-
Jadwal Buka Puasa Palembang 21 Februari 2026 Lengkap Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini
-
Bank Sumsel Babel Gas Promo Ramadhan, Diskon 40 Persen Bikin Ngabuburit Makin Seru
-
Mengapa 15 Warga Sumsel Bisa Lolos ke Kamboja Tanpa Prosedur Resmi?