SuaraSumsel.id - Empat orang tersangka pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik sudah melakukan tes urine terhadap empat tersangka.
"Empat tersangka pembunuhan tersebut terbebas dari narkoba dan alkohol setelah dilakukan tes urine," kata Harryo Sugihhartono, Sabtu (7/9/2024).
Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu adalah IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.
Kini Polrestabes Palembang menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif membenarkanbahwa tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada terjadwal masuk pukul 21.00 WIB.
Sementara pelaku utama IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Polisi terus melengkapi berkas-berkas penanganan dalam mengungkap kasus ini secara benderang. Polisi juga memakai metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.
Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8/2024) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Motifnya Mengejutkan
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku utama IS (16) pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," katanya.
Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ (13), MS (12), dan AS (12), pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Motifnya Mengejutkan
-
4 Bocil Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP di Palembang, Pelaku Sempat Ikut Yasinan di Rumah Korban
-
4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang Masih Anak-anak, Motif Dilatari Film Dewasa
-
Mengenal Lebih Dekat Ciatok: Tradisi Pernikahan Unik dengan Hidangan Istimewa
-
2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Proyek Panas Bumi di Sumsel Dikebut, Pertamina Geothermal Perkuat Energi Hijau Nasional
-
Komitmen Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Dapat Apresiasi dari Bupati Muara Enim
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Ramaikan HUT Sumsel ke 80 di Merchant Favorit Palembang
-
Rekaman Sebelum Penembakan TNI di THM Panhead Viral, Suasana Mendadak Mencekam
-
Apakah Hellyana Masih Bisa Menjabat sebagai Wagub Babel Usai Divonis Penjara?