SuaraSumsel.id - Empat orang tersangka pembunuhan siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik sudah melakukan tes urine terhadap empat tersangka.
"Empat tersangka pembunuhan tersebut terbebas dari narkoba dan alkohol setelah dilakukan tes urine," kata Harryo Sugihhartono, Sabtu (7/9/2024).
Empat tersangka pembunuhan siswi SMP itu adalah IS berusia 16 tahun merupakan pelaku utama, MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun.
Kini Polrestabes Palembang menyerahkan tiga pelaku pembunuhan siswi SMP ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) Indralaya, Ogan Ilir.
Kepala UPTD PSRABH Dian Arif membenarkanbahwa tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang pada terjadwal masuk pukul 21.00 WIB.
Sementara pelaku utama IS dilakukan penahanan oleh kepolisian dengan dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Polisi terus melengkapi berkas-berkas penanganan dalam mengungkap kasus ini secara benderang. Polisi juga memakai metode scientific crime investigation dalam mengungkap kasus ini.
Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8/2024) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Motifnya Mengejutkan
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku utama IS (16) pada saat malam pertama sempat mengikuti Yasinan di rumah korban.
Hal itu dilakukan pelaku agar tidak ada yang mencurigai bahwa dirinya adalah pelaku utama atas pembunuhan tersebut.
"IS ikut pada Yasinan malam pertama di kediaman korban agar tidak ada yang mencurigai atas perbuatan nya," katanya.
Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ (13), MS (12), dan AS (12), pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
Kini tersangka utama dilakukan penahanan, sementara tiga tersangka lainnya yang masih di bawah umur juga atas permintaan keluarga pelaku maka dilakukan pembinaan rehabilitasi di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Siswi SMP, Motifnya Mengejutkan
-
4 Bocil Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMP di Palembang, Pelaku Sempat Ikut Yasinan di Rumah Korban
-
4 Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di TPU Palembang Masih Anak-anak, Motif Dilatari Film Dewasa
-
Mengenal Lebih Dekat Ciatok: Tradisi Pernikahan Unik dengan Hidangan Istimewa
-
2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Cek Fakta: Video Menkeu Purbaya Bongkar Kerugian BUMN Viral, Faktanya Begini
-
Ketika Akar Kembali Menguat: Harapan Sungsang IV yang Bertumbuh Bersama Medco
-
Cek Fakta: Viral Isu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Begini Faktanya!
-
Dukung Ekonomi Rakyat, BRI Kembangkan 41.715 Klaster Usaha dan LinkUMKM
-
Listrik Padam di Palembang Hari Ini, Cek Daftar Wilayah yang Terdampak!