Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Inilah 7 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Daftar CPNS 2024, Jangan Sampai Salah yah!
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024 (freepik)

File ini lalu disimpan ke dalam bentuk jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.

3.       Scan KTP Berukuran Maksimal 200 Kb.

Berikutnya, setiap pelamar harus mengungah scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di saat melakukan pendaftaran akun SSCASN 2024. Scan KTP yang nantinya akan diunggah wajib bertipe jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.

Data yang dibutuhkan dalam KTP untuk menjadi peserta CPNS 2024 yaitu, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir.

Baca Juga: ASN Palembang Diingatkan Hati-hati Foto Bersama Dengan Simbol Jari, Terancam Disanksi

4.       Scan Ijazah dan Serdik/STR Berukuran Maksumal 800 Kb.

Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 ke empat adalah ijazah dan serdik (Sertifikat Pendidik) atau STR (Surat Tanda Registrasi). Data dokumen dan ijazah tersebut diperlukan untuk pembuktian kualifikasi Pendidikan, nomor, nilai, tahun lulus, dan tanggal terbit.

Seluruh data tersebut bisa langsung di-scan dan disimpan dalam bentuk pdf yang berukuran maksimal hingga 800 Kb.

5.       Scan Transkrip Nilai Berukuran Maksimal 500 Kb.

Dalam seleksi peserta CPNS 2024, setiap peserta diharuskan untuk mengunggah transkrip nilai untuk bisa membuktikan indeks IPK (Indejs Prestasi Kumulatif).

Baca Juga: Masih 20 Ribu Guru di Sumsel Belum Diangkat Menjadi PPPK

Berkas tersebut bisa disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang berukuran maksimal hingga 500 Kb.

Load More