Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:24 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2024 (freepik)

Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 ke empat adalah ijazah dan serdik (Sertifikat Pendidik) atau STR (Surat Tanda Registrasi). Data dokumen dan ijazah tersebut diperlukan untuk pembuktian kualifikasi Pendidikan, nomor, nilai, tahun lulus, dan tanggal terbit.

Seluruh data tersebut bisa langsung di-scan dan disimpan dalam bentuk pdf yang berukuran maksimal hingga 800 Kb.

5.       Scan Transkrip Nilai Berukuran Maksimal 500 Kb.

Dalam seleksi peserta CPNS 2024, setiap peserta diharuskan untuk mengunggah transkrip nilai untuk bisa membuktikan indeks IPK (Indejs Prestasi Kumulatif).

Baca Juga: ASN Palembang Diingatkan Hati-hati Foto Bersama Dengan Simbol Jari, Terancam Disanksi

Berkas tersebut bisa disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang berukuran maksimal hingga 500 Kb.

6.       Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2).

Para peserta CPNS 2024 diharuskan untuk mengunggah scan surat penugasan guru, hal ini dikhususkan untuk para tenaga kerja honorer (THK) 2.

Dokuen ini disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang ukuran maksimalya 500 Kb.

7.       Syarat Unggah Dokumen Sesuai Instansi.

Baca Juga: Masih 20 Ribu Guru di Sumsel Belum Diangkat Menjadi PPPK

Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 yang terakhir adalah mengunggah setiap persyaratan dokumen sesuai dengan instansi yang dipilih. Setiap kementrian atau Lembaga akan menetapkan syarat-syarat khusus di seleksi CPNS tahun 2024.

Para peserta di formasi terkait, diharuskan untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut. Pada umumnya, persyaratan untuk unggahan dokumen ini berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari setiap instansi.

Load More