SuaraSumsel.id - Pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2024 sudah dibuka. Sebelum melakukan pendaftaran, setiap peserta diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen untuk pesyaratan CPNS 2024.
Di setiap berkas CPNS 2024 ini harus dipindai dan juga diubah dalam bentuk format yang ditentukan. Terdapat ratusan rebut formasi yang terdiri dari 114.706 di instansi pusat dan 135.701 pada instansi daerah.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 adalah pastikan untuk beli e meterai, karena hal ini tentu menjadi hal penting dalam memenuhi persyaratan CPNS 2024. Untuk mendapatkan e-materai, kalian bisa membelinya langsung di Blibli.
Lalu apa saja hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024? Mengutip dari lama resmi SSCASN, berikut ulasanya.
1. Scan Pas Foto Berukuran Maksimal 200 kb.
Setiap pelamar diharuskan untuk menggunggah dokumen digital pas foto fomal yang berlatar belakang merah. Foto yang di serangkan pun harus foto diri paling baru dan menggunakan pakaian yang rapi dengan gambar wajah yang jelas.
Foto tersebut lalu disimpan dan dipindai dengan bentuk format jpg/jpeg berukuran paling besar 200 Kb.
2. Scan Swafoto Berukuran Maksimal 200 Kb.
Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 berikutnya adalah setiap peserta diharuskan untuk mengunggah dokumen swafoto. Berbeda dengan sebelumnya, swafoto merupakan foto selfie yang diambil melalui ponsel kamera secara mandiri.
Baca Juga: ASN Palembang Diingatkan Hati-hati Foto Bersama Dengan Simbol Jari, Terancam Disanksi
Berbeda dengan pas foto, swafoto bisa diambil dengan background yang bebas, gambar muka yang jelas yang menghadap kamera, dan close up dalam format portrait.
File ini lalu disimpan ke dalam bentuk jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.
3. Scan KTP Berukuran Maksimal 200 Kb.
Berikutnya, setiap pelamar harus mengungah scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di saat melakukan pendaftaran akun SSCASN 2024. Scan KTP yang nantinya akan diunggah wajib bertipe jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.
Data yang dibutuhkan dalam KTP untuk menjadi peserta CPNS 2024 yaitu, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir.
4. Scan Ijazah dan Serdik/STR Berukuran Maksumal 800 Kb.
Berita Terkait
-
Pejabat Distamben Terlibat Korupsi IUP Batu Bara PT ABS, Negara Rugi Ratusan Miliar
-
Ngaku Koleksi, ASN Kementerian di Palembang Diciduk Polisi Gegara Timbun Senpi Ilegal
-
Segera Daftar! Pendaftaran PPPK Tenaga Pendidik di Palembang Dibuka
-
Mendagri Tito Karnavian: Sanksi ASN Judi Online Diperketat, Bakal Dipecat?
-
3 Pegawai Ditjen KPP Palembang Tersangka Kasus Suap Pajak Segera Disidang
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
PTBA Raih Sertifikat Kepatuhan dari KPPU, Bukti Komitmen pada Persaingan Usaha yang Sehat
-
Siapa Cepat Dia Dapat! 8 Link DANA Kaget Bagikan Rp500 Ribu Hari Ini: Begini Cara Klaimnya
-
Bukit Asam dan Polres Muara Enim Tanam Jagung, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan
-
Belajar Bahasa Palembang untuk Pemula: 10 Kata Unik Bikin Kamu Cepat Jadi Wong Kito