SuaraSumsel.id - Sebanyak 6 orang ditahan atas kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Batu bara milik PT Andalan Bara Sejahtera (ABS). Mereka adalah para petinggi perusahaan dan enam mantan pejabat ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat 2010-2015.
Modus yang dilakukan ialah menambang di luar wilayah kawasan izin yang diketahui kini sudah dimiliki oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi Hariadi menjelaskan jika penetapan terhadap enam orang tersangka merupakan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batu bara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga kerugian negara dari tahun 2010-2014.
"Ketiganya ialah ES selaku Komisaris/Komisaris Utama, Direktur/Direktur Utama, PT Bara Centra Sejahtera (BCS) / PT ABS, G selaku Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT BCS / PT ABS dan B selaku Direktur/Direktur Utama / Komisaris PT BCS / PT ABS. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015, juga turut jadi tersangka yakni M selaku kepala dinas, SA sebagai Kasi Bimbingan Teknis dan LD sebagai kepala seksi," ujarnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (22/7) kemarin.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Dimana tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka.
“Sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” terang Bambang.
Keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus. “Lima tersangka ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang, dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang, karena merupakan wanita,” ucapnya.
“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp 555 Miliar,” ucapnya menegaskan.
Aspidsus Umaryadi mengungkapkan modus operandi dari tiga tersangka pengurus PT ABS yakni ES, G dan B, bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam.
Baca Juga: Sadis! Dua Napi Palembang Bunuh Rekan Sekamar, Modus Gantung Diri Direkayasa
“Kemudian tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat, mereka selaku pelaksana inspeksi tambang menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS,” ucapnya.
Dalam perkara ini penyidik mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan. Para tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Sadis! Dua Napi Palembang Bunuh Rekan Sekamar, Modus Gantung Diri Direkayasa
-
Hijaukan Bumi, Medco E&P Serta SKK Migas Tanam Ribuan Mangrove di Sungsang
-
Kinerja Keuangan Bank Sumsel Babel Triwulan 2 2024 Unggul di Berbagai Indikator
-
Belum Maksimal, Contraflow Palembang Dievaluasi dan Dipertimbangkan Ganjil Genap
-
Bank Sumsel Babel Dukung UMKM Pempek Tanggo Rajo Cindo, Wujudkan Ekonomi Lokal Berkembang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?