Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Maret 2024 | 20:51 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. 3 pegawai Ditjen KPP Palembang tersangka kasus suap pajak segera disidang (Pixabay/3839153)

SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dugaan suap pegawai pajak KPP Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kemudian menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka. Ketiganya pun akan segera menjalani sidang di Pengadilan tipikor Palembang, Selasa (19/3/2024).

Hal ini diketahui saat berkas ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan, Selasa (19/3/2024). Ketiga mantan pegawai KKP Palembang diantaranya Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

Tim JPU Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.

Baca Juga: PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel

“Ya, hari ini kami melimpahkan berkas tiga tersangka berinisial RFN, NWP dan RFH,” tegas Ario melansir sumselpdate.com-jaringan Suara.com.

Untuk tiga tersangka disangkakan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan di Palembang.

Pihak penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi serta Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama. 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Selasa 19 Maret 2024

Load More