SuaraSumsel.id - Masih ingat dengan kasus dugaan suap pegawai pajak KPP Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kemudian menetapkan tiga pegawai pajak sebagai tersangka. Ketiganya pun akan segera menjalani sidang di Pengadilan tipikor Palembang, Selasa (19/3/2024).
Hal ini diketahui saat berkas ketiganya dilimpahkan ke Pengadilan, Selasa (19/3/2024). Ketiga mantan pegawai KKP Palembang diantaranya Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gofar membenarkan pelimpahan berkas tersebut.
Tim JPU Kejari Palembang melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
“Ya, hari ini kami melimpahkan berkas tiga tersangka berinisial RFN, NWP dan RFH,” tegas Ario melansir sumselpdate.com-jaringan Suara.com.
Untuk tiga tersangka disangkakan pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan di Palembang.
Pihak penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tiga tersangka baru yakni Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi serta Fajar Febriansah Direktur Utama PT Inti Dwitama.
Baca Juga: PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel
Berita Terkait
-
PPP vs Nasdem Nyaris Baku Hantam Saat Sidang Sengketa Pemilu di Sumsel
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir 19 Maret 2024
-
Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang dan Sekitarnya Selasa 19 Maret 2024
-
Jadwal Imsak Selasa 19 Maret 2024 untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
-
Polisi Gadungan Tipu Dosen di Sumsel Bebas Hukuman Karena Jaksa Lakukan Ini
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?