SuaraSumsel.id - Pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada tahun 2024 sudah dibuka. Sebelum melakukan pendaftaran, setiap peserta diwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen untuk pesyaratan CPNS 2024.
Di setiap berkas CPNS 2024 ini harus dipindai dan juga diubah dalam bentuk format yang ditentukan. Terdapat ratusan rebut formasi yang terdiri dari 114.706 di instansi pusat dan 135.701 pada instansi daerah.
Salah satu hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 adalah pastikan untuk beli e meterai, karena hal ini tentu menjadi hal penting dalam memenuhi persyaratan CPNS 2024. Untuk mendapatkan e-materai, kalian bisa membelinya langsung di Blibli.
Lalu apa saja hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024? Mengutip dari lama resmi SSCASN, berikut ulasanya.
Baca Juga: ASN Palembang Diingatkan Hati-hati Foto Bersama Dengan Simbol Jari, Terancam Disanksi
1. Scan Pas Foto Berukuran Maksimal 200 kb.
Setiap pelamar diharuskan untuk menggunggah dokumen digital pas foto fomal yang berlatar belakang merah. Foto yang di serangkan pun harus foto diri paling baru dan menggunakan pakaian yang rapi dengan gambar wajah yang jelas.
Foto tersebut lalu disimpan dan dipindai dengan bentuk format jpg/jpeg berukuran paling besar 200 Kb.
2. Scan Swafoto Berukuran Maksimal 200 Kb.
Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 berikutnya adalah setiap peserta diharuskan untuk mengunggah dokumen swafoto. Berbeda dengan sebelumnya, swafoto merupakan foto selfie yang diambil melalui ponsel kamera secara mandiri.
Baca Juga: Masih 20 Ribu Guru di Sumsel Belum Diangkat Menjadi PPPK
Berbeda dengan pas foto, swafoto bisa diambil dengan background yang bebas, gambar muka yang jelas yang menghadap kamera, dan close up dalam format portrait.
File ini lalu disimpan ke dalam bentuk jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.
3. Scan KTP Berukuran Maksimal 200 Kb.
Berikutnya, setiap pelamar harus mengungah scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di saat melakukan pendaftaran akun SSCASN 2024. Scan KTP yang nantinya akan diunggah wajib bertipe jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 Kb.
Data yang dibutuhkan dalam KTP untuk menjadi peserta CPNS 2024 yaitu, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir.
4. Scan Ijazah dan Serdik/STR Berukuran Maksumal 800 Kb.
Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 ke empat adalah ijazah dan serdik (Sertifikat Pendidik) atau STR (Surat Tanda Registrasi). Data dokumen dan ijazah tersebut diperlukan untuk pembuktian kualifikasi Pendidikan, nomor, nilai, tahun lulus, dan tanggal terbit.
Seluruh data tersebut bisa langsung di-scan dan disimpan dalam bentuk pdf yang berukuran maksimal hingga 800 Kb.
5. Scan Transkrip Nilai Berukuran Maksimal 500 Kb.
Dalam seleksi peserta CPNS 2024, setiap peserta diharuskan untuk mengunggah transkrip nilai untuk bisa membuktikan indeks IPK (Indejs Prestasi Kumulatif).
Berkas tersebut bisa disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang berukuran maksimal hingga 500 Kb.
6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2).
Para peserta CPNS 2024 diharuskan untuk mengunggah scan surat penugasan guru, hal ini dikhususkan untuk para tenaga kerja honorer (THK) 2.
Dokuen ini disimpan dan dipindai dengan bentuk file pdf yang ukuran maksimalya 500 Kb.
7. Syarat Unggah Dokumen Sesuai Instansi.
Hal yang harus dipersiapkan saat daftar CPNS 2024 yang terakhir adalah mengunggah setiap persyaratan dokumen sesuai dengan instansi yang dipilih. Setiap kementrian atau Lembaga akan menetapkan syarat-syarat khusus di seleksi CPNS tahun 2024.
Para peserta di formasi terkait, diharuskan untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut. Pada umumnya, persyaratan untuk unggahan dokumen ini berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari setiap instansi.
Berita Terkait
-
Gara-gara Ikut Kampanye, ASN Pemkab Bogor Dilaporkan Bawaslu ke BKN RI
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu