SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan rumah tiga lantai milik tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti dari DPO (R) tersangka kasus korupsi internet yakni rumah tiga lantai. Rumah tersebut baru selesai direnovasi dan selesai pada tahun 2023.
Tim penyidik memanggil istri dari DPO R yakni SAM untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Kami juga telah menemukan bukti kuat bahwa R menerima aliran uang senilai Rp7 miliar, sehingga hal tersebut perlu dilakukan pendalaman apakah aliran dana itu hanya dinikmati oleh R," katanya.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, selaku operator siskeudes beberapa desa yaitu MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang).
Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet di wilayah Musi Banyuasin yakni R yang saat ini masih DPO, kemudian HF, dan MA sudah dilakukan penahanan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kurban Ramah Lingkungan: Dinkominfo Muba Ganti Plastik dengan Gedebog Pisang
-
Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, 5 Saksi Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
-
Legalisasi Sumur Minyak Ilegal Muba Sumsel: Solusi Jitu atau Mimpi Semu?
-
Pejabat Muba Ditahan, Tersangka Korupsi Jaringan Desa Rugikan Negara Rp27 Miliar
-
Buronan! Oknum ASN Muba DPO Dugaan Korupsi Jaringan Desa Rp27 Miliar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Punya 'Tangan Panas'? 7 Tanaman Hias Ini Mustahil Gagal Ditanam, Dijamin!
-
Marshanda Pilih 'Miskin tapi Cakep', Nia Ramadhani Pilih 'Kaya tapi Jelek', Kamu Tim Mana?
-
Fitrianti Agustinda Gunakan Dana PMI Rp4 Miliar untuk Skincare, hingga Biaya Sekolah Anak
-
Fitrianti Agustinda: Jejak Karier, Ambisi, dan Kontroversi Mantan Wakil Wali Kota Palembang
-
Dari 1955 ke 2025: Digital Lounge CIMB Niaga Palembang dan Jejak 70 Tahun Transformasi Perbankan