SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa pihak sekolah di wilayah tersebut dilarang berjualan baju seragam pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kami melarang para kepala sekolah menjual baju seragam, kecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Mau tidak mau pihak sekolah mengkoordinasikan tetapi tidak menjual," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Rabu.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Sehingga pengadaan pakaian seragam tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
Dia menerangkan adanya aturan tersebut guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
"Setiap siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam masing-masing. Tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi peraturan tersebut.
Lanjut Gunawan, Dikbud Kota Bengkulu juga menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan uang dari siswa.
Baca Juga: Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
"Tidak boleh ada menarik uang di sekolah negeri. Sebab saat ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah," sebut dia [ANTARA]
Berita Terkait
-
Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
-
Ricuh, Penertiban Pasar Panorama Bengkulu agar Jadi Icon Modern
-
BMKG Prediksi Suhu Panas Bengkulu Berlanjut Sampai Agustus!
-
Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Ini di Mukomuko
-
PLN Tak Mau Bayar, Mukomuko Terancam Kehilangan Rp11 Miliar Pajak Penerangan Jalan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?