SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa pihak sekolah di wilayah tersebut dilarang berjualan baju seragam pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kami melarang para kepala sekolah menjual baju seragam, kecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Mau tidak mau pihak sekolah mengkoordinasikan tetapi tidak menjual," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Rabu.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Baca Juga: Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
Sehingga pengadaan pakaian seragam tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
Dia menerangkan adanya aturan tersebut guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
"Setiap siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam masing-masing. Tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi peraturan tersebut.
Lanjut Gunawan, Dikbud Kota Bengkulu juga menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan uang dari siswa.
Baca Juga: Ricuh, Penertiban Pasar Panorama Bengkulu agar Jadi Icon Modern
"Tidak boleh ada menarik uang di sekolah negeri. Sebab saat ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah," sebut dia [ANTARA]
Berita Terkait
-
Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
-
Ricuh, Penertiban Pasar Panorama Bengkulu agar Jadi Icon Modern
-
BMKG Prediksi Suhu Panas Bengkulu Berlanjut Sampai Agustus!
-
Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Ini di Mukomuko
-
PLN Tak Mau Bayar, Mukomuko Terancam Kehilangan Rp11 Miliar Pajak Penerangan Jalan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Sumsel United Bangun Tim dari Eks Sriwijaya FC, Nil Maizar Masuk Radar
-
Merries, MamyPoko, Sweety dan Brand Favorit Lainnya Diskon Besar di Alfamart Pekan Ini
-
Wafat di Tanah Suci, 7 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Dapat Asuransi hingga Rp108 Juta
-
Harga Emas Terjun Bebas di Palembang Pasca Idul Adha, Kesempatan Emas untuk Investasi
-
Dapatkan Saldo Gratis dengan 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat