SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa pihak sekolah di wilayah tersebut dilarang berjualan baju seragam pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kami melarang para kepala sekolah menjual baju seragam, kecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Mau tidak mau pihak sekolah mengkoordinasikan tetapi tidak menjual," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Rabu.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Sehingga pengadaan pakaian seragam tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
Dia menerangkan adanya aturan tersebut guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
"Setiap siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam masing-masing. Tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi peraturan tersebut.
Lanjut Gunawan, Dikbud Kota Bengkulu juga menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan uang dari siswa.
Baca Juga: Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
"Tidak boleh ada menarik uang di sekolah negeri. Sebab saat ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah," sebut dia [ANTARA]
Berita Terkait
-
Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
-
Ricuh, Penertiban Pasar Panorama Bengkulu agar Jadi Icon Modern
-
BMKG Prediksi Suhu Panas Bengkulu Berlanjut Sampai Agustus!
-
Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Ini di Mukomuko
-
PLN Tak Mau Bayar, Mukomuko Terancam Kehilangan Rp11 Miliar Pajak Penerangan Jalan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Haru dari Hutan Sumsel: Bayi Gajah Betina Lahir Sehat, Mama Ronika Setia Mendampingi
-
Dari Purwokerto untuk Indonesia, Jejak 130 Tahun BRI Memberdayakan Rakyat
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Gerakan Hijau Lewat Program 1 Tree 1 Employee
-
5 Kesalahan Investor Pemula di Aplikasi Saham untuk Cegah Rugi Terus
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN, Panduan Step by Step Login di asndigital.bkn.go.id