SuaraSumsel.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa pihak sekolah di wilayah tersebut dilarang berjualan baju seragam pada masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Hal tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
"Kami melarang para kepala sekolah menjual baju seragam, kecuali baju ciri khas sekolah seperti baju batik dan olahraga. Mau tidak mau pihak sekolah mengkoordinasikan tetapi tidak menjual," kata Kepala Dikbud Kota Bengkulu A. Gunawan di Bengkulu, Rabu.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerangkan jika pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.
Sehingga pengadaan pakaian seragam tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah.
Dia menerangkan adanya aturan tersebut guna mencegah monopoli dan penggelembungan atau korupsi harga seragam yang bisa merugikan orang tua siswa.
"Setiap siswa diberi kebebasan untuk membeli seragam masing-masing. Tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam lewat sekolah," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan ini berjalan efektif untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi peraturan tersebut.
Lanjut Gunawan, Dikbud Kota Bengkulu juga menekankan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan penarikan uang dari siswa.
Baca Juga: Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
"Tidak boleh ada menarik uang di sekolah negeri. Sebab saat ini sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencukupi untuk membiayai seluruh kebutuhan sekolah," sebut dia [ANTARA]
Berita Terkait
-
Limbah Kelapa Sawit Jadi Polemik, Kadin Mukomuko Minta Hak Desa Diperjuangkan
-
Ricuh, Penertiban Pasar Panorama Bengkulu agar Jadi Icon Modern
-
BMKG Prediksi Suhu Panas Bengkulu Berlanjut Sampai Agustus!
-
Tak Disangka! Ustadz Abdul Somad Ungkap Rahasia Ini di Mukomuko
-
PLN Tak Mau Bayar, Mukomuko Terancam Kehilangan Rp11 Miliar Pajak Penerangan Jalan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pelajar SMP Palembang Keluhkan Menu MBG Nasi Lauk Pempek: Dak Maju!
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!