SuaraSumsel.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah meninjau ulang nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan 18 perusahaan kelapa sawit (PKS) di daerah ini.
Ketua Kadin Kabupaten Mukomuko Surahmin meminta pemerintah meninjau ulang MoU dengan PKS karena pabrik diduga melanggar MoU terkait dengan jenis usaha yang dilakukannya selama ini.
"Karena jenis usahanya dalam MoU, yakni pengolahan minyak mentah kelapa sawit, tetapi mereka juga menjual sampah atau limbah CPO seperti minyak kotor (miko), cangkang, dan lain-lain," katanya.
Menurut dia, tidak ada hak hasil ikutan CPO seperti miko, cangkang, dan lain-lain dijual oleh PKS karena pabrik hanya bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit.
ia menegaskan, Kadin Kabupaten Mukomuko tidak setujui kemitraan pemerintah dengan pengusaha di Kabupaten Mukomuko, untuk itu tolong dievaluasi ulang MoU dengan PKS.
"Kami pernah menemui salah satu general manager PKS dan dia bilang kegiatan usaha itu untuk tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR," ujarnya.
Ia menilai, salah besar jika aktivitas usahanya selama ini menjual produk selain CPO adalah bagian dari CSR karena ada Undang-undang yang mengatur CSR.
Untuk itu, ia menyarankan, sebaiknya produk ikutan sawit berupa miko, cangkang, dan lain-lain diberikan dan menjadi hak desa penyangga untuk kegiatan karang taruna dan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ia mengatakan, produk ikutan sawit seperti limbah pabrik kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomis tersebut berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di daerah ini.
Baca Juga: Brutal! Tawuran di Palembang Berujung Maut, Polisi Ciduk Dua Pelaku
Ia menyatakan, Kadin tidak tinggal diam dan akan menangani masalah ini dan terus memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah ini untuk mendapatkan bagian dari keberadaan investor di daerah ini. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Brutal! Tawuran di Palembang Berujung Maut, Polisi Ciduk Dua Pelaku
-
Kembalinya Para Legenda, Big Match SFC Digelar di Stadion Jakabaring
-
Sinergi TPID Sumatera Selatan: Kendalikan Inflasi, Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Dukungan Golkar Belum Pasti di Pilgub Sumsel, Mawardi Yahya-Anita Tetap Kompak
-
Duel Maut di Hari Raya, Satu Orang Tewas di Lubuklinggau, Pelaku Masih Dirawat
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bekas Jerawat Susah Hilang? 5 Bedak Padat Ini Bisa Menutupinya dengan Rapi
-
Perkuat Arah Strategis, RUPSLB Bank Sumsel Babel Usulkan Kandidat Dirut Baru
-
Selain Pulau Kemaro, Ini 5 Hidden Gem Imlek di Kota Palembang yang Jarang Diketahui
-
Terbaru! Link Cek Bansos 2026 Resmi Kemensos dan Tips Agar Nama Anda Muncul
-
7 Fakta Investasi Bodong Rp4 Miliar di Lubuklinggau, Iming-iming Untung 50 Persen Berujung Petaka