SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengaku jika terjadi potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp11 miliar.
Kehilangan tersebut terjadi dari sektor pajak penerangan jalan sebagai dampak regulasi yang belum tuntas pengesahannya sampai sekarang. "Kalau nagih pajak kesulitannya, karena PLN tidak mau bayar, karena mereka tidak menarik pajak 10 persen kepada pelanggannya," kata Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Yadi di Mukomuko.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko selama ini memperoleh pendapatan asli daerah dari sebanyak 11 jenis pajak daerah, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak parkir.
Realisasi pendapatan asli daerah dari 11 jenis pajak tahun 2023 sebesar Rp26 miliar, dari pendapatan sebesar itu Rp11 miliar di antaranya bersumber dari pajak penerangan jalan.
Pemerintah sudah berkoordinasi dengan manajemen PLN terkait dengan kewajiban pajak perusahaan, dan mereka tidak mau membayar pajak jika belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah.
"Kalau sebelumnya, di slip token listrik setiap pelanggannya ada teks 10 persen, kini tidak ada lagi karena mereka tidak menarik pajak dari pelanggannya," ujarnya pula.
Pemerintah daerah tahun ini melaksanakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rancangan ini mencabut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggabungkan berbagai peraturan daerah menjadi satu dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ia mengatakan, sampai sekarang rancangan perda tentang pajak dan retribusi daerah belum disahkan oleh DPRD Mukomuko.
Baca Juga: Siap-siap Bayar Lebih Mahal, Tarif Pajak Hiburan di Bengkulu Naik 40 Persen
"Instansinya belum bisa menagih sebanyak 11 jenis pajak termasuk pajak penerangan jalan karena belum ada perda tentang pajak dan retribusi daerah," ucapnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Siap-siap Bayar Lebih Mahal, Tarif Pajak Hiburan di Bengkulu Naik 40 Persen
-
Rekening Bank Jadi Tempat Pencucian Uang Hasil Pemerasan Modus VCS di Bengkulu
-
Pengunjung Air Terjun Mukomuko Tewas Jatuh dari Tebing, Objek Wisata Ditutup
-
Siap-siap Bayar Lebih Mahal! Tarif Parkir di Bengkulu Naik 2 Kali Lipat
-
Produksi Kopi Bengkulu Melesat, Tembus 3 Ton Per Hektar
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara