SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pensiunan investigator yang berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Sumsel Ulil Fahri menjadi saksi dalam sidaang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang lanjutan dengan perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) saksi Fahri yang menjelaskan bagaimana mekanisme dan pihak yang berhak melakukan kerugian negara dalam sebuah kasus atau perkara korupsi.
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," ujar Ulil menjelaskan.
Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini tertanggal 12 Januari.
Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah tidak beroperasional atau mati," tegas dia.
Sidaang menghadirkan 5 terdakwa yakni AP, MI, SI, TI serta NT.
Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan , ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
Dalam ekpose kedua Ulil tidak hadir ekpose kedua ini, tetapi Ulil mengetahui ekpose kedua ini belum ada ahli akuisisi yang disiapkan.
Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang namun hal tersebut dinilai tidak masalah.
"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.
Berita Terkait
-
Saksi: Akuisisi PT BSB oleh PTBA Solusi Tepat Atasi Krisis Bisnis Batu Bara
-
Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
-
Bukit Asam (PTBA) Terus Perluas Bisnis Energi Baru Terbarukan
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dari Pekarangan ke Merah Putih: Ketika Ketahanan Pangan Tak Lagi Cukup Sekadar Menanam
-
Dekat Pabrik Pusri, Petani di Palembang Justru Mengeluh Pupuk Subsidi Sulit Didapat
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga