SuaraSumsel.id - Seoraang mantan pensiunan investigator yang berasal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Sumsel Ulil Fahri menjadi saksi dalam sidaang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang lanjutan dengan perkara korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) saksi Fahri yang menjelaskan bagaimana mekanisme dan pihak yang berhak melakukan kerugian negara dalam sebuah kasus atau perkara korupsi.
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," ujar Ulil menjelaskan.
Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini tertanggal 12 Januari.
Menurutnya juga biasanya pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah tidak beroperasional atau mati," tegas dia.
Sidaang menghadirkan 5 terdakwa yakni AP, MI, SI, TI serta NT.
Ulil dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan , ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.
"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.
Baca Juga: Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
Dalam ekpose kedua Ulil tidak hadir ekpose kedua ini, tetapi Ulil mengetahui ekpose kedua ini belum ada ahli akuisisi yang disiapkan.
Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani hutang namun hal tersebut dinilai tidak masalah.
"Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari hutangnya saja, " katanya.
Berita Terkait
-
Saksi: Akuisisi PT BSB oleh PTBA Solusi Tepat Atasi Krisis Bisnis Batu Bara
-
Dirut PTBA: Akuisisi PT SBS Picu Produksi Batu Bara Naik, Efesiensi Rp 8 Triliun
-
Bukit Asam (PTBA) Terus Perluas Bisnis Energi Baru Terbarukan
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi PT SBS Bertujuan Untuk Investasi
-
Kuasa Hukum Anak Usaha PTBA: Akuisisi Sesuai Ketentuan Hukum
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Sambut Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Jadwal Imsak Palembang Rabu 25 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadhan
-
Bukan Sekadar Adopsi, Dugaan TPPO Mengemuka di Balik Bayi 3 Hari Ditawarkan Rp52 Juta
-
Mudik Gratis Bank Sumsel Babel 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Berangkat 17 Maret