Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 25 Oktober 2023 | 12:12 WIB
Ilustrasi garis polisi. Kronologi guru ngaji di Banyuasin dihabisi 3 saudara ((Shutterstock))

SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang berakhir tewasnya seorang guru ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui berasal dari mabuk tuak.

Hal ini terungkap setelah polisi menangkap para pelaku yang ternyata masih tiga bersaudara. Polisi membeberkan jika pemicu dari penganiayaan yang dilakukan tiga bersaudara bermula dari mabuk minuman tuak.

“Bermula saat tersangka Egi di warung tuak mabuk dan menyangka korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Hal ini menjadi pemicu berselisih paham dan kemudian berkelahi, meski itu juga sudah didamaikan pihak RT setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/02/2022) mengakibatkan guru ngaji akhirnya dianiaya oleh tigas pelaku yang masih bersaudara itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker

“Saat bertemu tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” ucap Anwar.

Korban disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan sajam. “Di saat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan bagian kepala berlumuran darah. Tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” sambungnya.

Anwar menjelaskan korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah  kejadia tiga bersaudara ini menggunakan sepeda motor Honda beat, meninggalkan korban pergi ke Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.

Hal itu diakui Heru sang kakak tertua, mengaku pasca kejadian kabur mendatangi rumah Ayuk mereka yang ada di Sekayu.

“Baru di sana kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur, kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” ucapnya.

Baca Juga: 7 ATM BRI Terdekat Sekayu Sumsel, Tarik Tunai Makin Mudah

Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan pipa besi sepanjang 50 cm dan satu unit motor Honda beat warna hitam.

Polisi pun menjerat ketiga kakak beradik dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338  KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Load More