SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang berakhir tewasnya seorang guru ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui berasal dari mabuk tuak.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap para pelaku yang ternyata masih tiga bersaudara. Polisi membeberkan jika pemicu dari penganiayaan yang dilakukan tiga bersaudara bermula dari mabuk minuman tuak.
“Bermula saat tersangka Egi di warung tuak mabuk dan menyangka korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Hal ini menjadi pemicu berselisih paham dan kemudian berkelahi, meski itu juga sudah didamaikan pihak RT setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/02/2022) mengakibatkan guru ngaji akhirnya dianiaya oleh tigas pelaku yang masih bersaudara itu.
“Saat bertemu tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” ucap Anwar.
Korban disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan sajam. “Di saat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan bagian kepala berlumuran darah. Tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” sambungnya.
Anwar menjelaskan korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadia tiga bersaudara ini menggunakan sepeda motor Honda beat, meninggalkan korban pergi ke Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Hal itu diakui Heru sang kakak tertua, mengaku pasca kejadian kabur mendatangi rumah Ayuk mereka yang ada di Sekayu.
“Baru di sana kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur, kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan pipa besi sepanjang 50 cm dan satu unit motor Honda beat warna hitam.
Polisi pun menjerat ketiga kakak beradik dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
-
PT Pusri Target Kapasitas Produksi Lebih Efesien Pada Pabrik Baru IIIB
-
Mantan Bupati Juarsah Cicil Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Soal Santri Tewas Diduga Dibakar Teman, KemenPPPA Ungkap Hal Ini
-
4 Fakta Kasus Dugaan Asusila di Asrama UIN Raden Fatah: Senior Dipolisikan Mahasiswa Baru
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Palembang Terasa Seperti Oven? Ini 5 Rahasia Kamar Tetap Dingin Tanpa Harus Pasang AC Baru
-
Batal Digusur, 27 Pedagang Stadion Kamboja Tetap Berjualan, Jogging Track Tetap Dibangun
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat