SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang berakhir tewasnya seorang guru ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui berasal dari mabuk tuak.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap para pelaku yang ternyata masih tiga bersaudara. Polisi membeberkan jika pemicu dari penganiayaan yang dilakukan tiga bersaudara bermula dari mabuk minuman tuak.
“Bermula saat tersangka Egi di warung tuak mabuk dan menyangka korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Hal ini menjadi pemicu berselisih paham dan kemudian berkelahi, meski itu juga sudah didamaikan pihak RT setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/02/2022) mengakibatkan guru ngaji akhirnya dianiaya oleh tigas pelaku yang masih bersaudara itu.
“Saat bertemu tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” ucap Anwar.
Korban disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan sajam. “Di saat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan bagian kepala berlumuran darah. Tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” sambungnya.
Anwar menjelaskan korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadia tiga bersaudara ini menggunakan sepeda motor Honda beat, meninggalkan korban pergi ke Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Hal itu diakui Heru sang kakak tertua, mengaku pasca kejadian kabur mendatangi rumah Ayuk mereka yang ada di Sekayu.
“Baru di sana kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur, kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan pipa besi sepanjang 50 cm dan satu unit motor Honda beat warna hitam.
Polisi pun menjerat ketiga kakak beradik dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
-
PT Pusri Target Kapasitas Produksi Lebih Efesien Pada Pabrik Baru IIIB
-
Mantan Bupati Juarsah Cicil Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Soal Santri Tewas Diduga Dibakar Teman, KemenPPPA Ungkap Hal Ini
-
4 Fakta Kasus Dugaan Asusila di Asrama UIN Raden Fatah: Senior Dipolisikan Mahasiswa Baru
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Mobil Impian Makin Dekat, BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang
-
Sambut HUT ke-81 RI, BRI Banjiri Nasabah dengan Promo
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel