SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang berakhir tewasnya seorang guru ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui berasal dari mabuk tuak.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap para pelaku yang ternyata masih tiga bersaudara. Polisi membeberkan jika pemicu dari penganiayaan yang dilakukan tiga bersaudara bermula dari mabuk minuman tuak.
“Bermula saat tersangka Egi di warung tuak mabuk dan menyangka korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Hal ini menjadi pemicu berselisih paham dan kemudian berkelahi, meski itu juga sudah didamaikan pihak RT setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/02/2022) mengakibatkan guru ngaji akhirnya dianiaya oleh tigas pelaku yang masih bersaudara itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
“Saat bertemu tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” ucap Anwar.
Korban disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan sajam. “Di saat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan bagian kepala berlumuran darah. Tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” sambungnya.
Anwar menjelaskan korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadia tiga bersaudara ini menggunakan sepeda motor Honda beat, meninggalkan korban pergi ke Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Hal itu diakui Heru sang kakak tertua, mengaku pasca kejadian kabur mendatangi rumah Ayuk mereka yang ada di Sekayu.
“Baru di sana kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur, kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” ucapnya.
Baca Juga: 7 ATM BRI Terdekat Sekayu Sumsel, Tarik Tunai Makin Mudah
Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan pipa besi sepanjang 50 cm dan satu unit motor Honda beat warna hitam.
Polisi pun menjerat ketiga kakak beradik dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Siapa Guru Ngaji Vadel Badjideh? Mendadak Ungkap Wajah Asli Lolly di Pemakaman
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Tag
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi
-
Modus Baru TPPO di OKU, Dua Wanita Muda Jadi Tersangka, Korban Baru 15 Tahun