SuaraSumsel.id - Peristiwa penganiayaan yang berakhir tewasnya seorang guru ngaji di Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) diketahui berasal dari mabuk tuak.
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap para pelaku yang ternyata masih tiga bersaudara. Polisi membeberkan jika pemicu dari penganiayaan yang dilakukan tiga bersaudara bermula dari mabuk minuman tuak.
“Bermula saat tersangka Egi di warung tuak mabuk dan menyangka korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ucap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Hal ini menjadi pemicu berselisih paham dan kemudian berkelahi, meski itu juga sudah didamaikan pihak RT setempat. Peristiwa yang terjadi pada Senin (28/02/2022) mengakibatkan guru ngaji akhirnya dianiaya oleh tigas pelaku yang masih bersaudara itu.
“Saat bertemu tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” ucap Anwar.
Korban disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan sajam. “Di saat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi sehingga korban terjatuh dan bagian kepala berlumuran darah. Tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau,” sambungnya.
Anwar menjelaskan korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nyawanya tidak tertolong. Setelah kejadia tiga bersaudara ini menggunakan sepeda motor Honda beat, meninggalkan korban pergi ke Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin.
Hal itu diakui Heru sang kakak tertua, mengaku pasca kejadian kabur mendatangi rumah Ayuk mereka yang ada di Sekayu.
“Baru di sana kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur, kami baru tahu kalau korban meninggal pada malamnya saat dihubungi salah satu teman kami,” ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
Polisi sendiri berhasil menyita barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis pisau dengan pipa besi sepanjang 50 cm dan satu unit motor Honda beat warna hitam.
Polisi pun menjerat ketiga kakak beradik dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Bakal Berada 2 Hari di Sumsel, Berikut Agenda dan Lokasi Kunker
-
PT Pusri Target Kapasitas Produksi Lebih Efesien Pada Pabrik Baru IIIB
-
Mantan Bupati Juarsah Cicil Kerugian Negara Rp1,6 Miliar Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara
-
Soal Santri Tewas Diduga Dibakar Teman, KemenPPPA Ungkap Hal Ini
-
4 Fakta Kasus Dugaan Asusila di Asrama UIN Raden Fatah: Senior Dipolisikan Mahasiswa Baru
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
ASN Sumsel WFH Tiap Jumat, Enak atau Justru Jadi Ujian Disiplin?
-
Api Tak Pernah Padam di Kebun Hindoli: Sumur Minyak Ilegal di Lahan Sawit, Siapa yang Biarkan?
-
Detik-detik Perampokan Bersenjata di Indomaret Sekayu: Karyawan Ditodong, Brankas Dipaksa Dibuka
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
7 Cara Menyulap Kamar Sempit Jadi Ala Hotel Bintang 5 dengan Budget Minim yang Lagi Viral