SuaraSumsel.id - Nama mantan bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah kembali menjadi perhatian. Setelah divonis penjara 4,5 tahun penjara, ia pun berkewajiban membayar denda atas kerugian negara Rp2,9 miliar.
Kekinian ia pun mencicil kerugian negara tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media.
"Ia mencicil," ujar Ali Fikri.
Disebutkan jika Juarsan mendapatkan kewajiban atas vonis yang menyertainya, yakni membayar kerugian negara Rp2,9 miliar atas kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan infrastuktur jalan dan jembatan.
Mengenai kerugian negara yang belum tergantikan, KPK memastikan akan terus menagih sisanya.
“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta,” katanya
KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK, salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.
“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya
Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Kasus ini bermula saat Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan dan infrastuktur saat ia menjabat sebagai bupati daerah yang terkenal sebagai tambang batu bara tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.
Berita Terkait
-
Soal Santri Tewas Diduga Dibakar Teman, KemenPPPA Ungkap Hal Ini
-
4 Fakta Kasus Dugaan Asusila di Asrama UIN Raden Fatah: Senior Dipolisikan Mahasiswa Baru
-
Benarkah Rokok Penyebab Seseorang Candu Narkoba? BNN Bangka Belitung Ungkap 3 Alasan Ini
-
Mahasiswa UIN Raden Fatah Laporkan Senior Karena Dugaan Asusila, Dilakukan di Asrama
-
Detik-detik Belasan Siswi SMA Negeri 2 Palembang Menjerit Histeris Saat Baca Yasin Berjemaah
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bujet Pas-pasan? Ini 5 Mobil Bekas Terbaik untuk Keluarga Muda di 2025
-
Alasan Kenapa Sepatu Adidas Samba Begitu Populer Dan Banyak Dipakai Artis
-
Skandal Rp38 Miliar? Rektor Bina Darma Diganti Usai Dua Petinggi Ditahan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Ratu Sinuhun Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Koalisi Puluhan Lembaga Siap Kawal