SuaraSumsel.id - Nama mantan bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah kembali menjadi perhatian. Setelah divonis penjara 4,5 tahun penjara, ia pun berkewajiban membayar denda atas kerugian negara Rp2,9 miliar.
Kekinian ia pun mencicil kerugian negara tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media.
"Ia mencicil," ujar Ali Fikri.
Disebutkan jika Juarsan mendapatkan kewajiban atas vonis yang menyertainya, yakni membayar kerugian negara Rp2,9 miliar atas kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan infrastuktur jalan dan jembatan.
Mengenai kerugian negara yang belum tergantikan, KPK memastikan akan terus menagih sisanya.
“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta,” katanya
KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK, salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.
“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya
Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Kasus ini bermula saat Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan dan infrastuktur saat ia menjabat sebagai bupati daerah yang terkenal sebagai tambang batu bara tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.
Berita Terkait
-
Soal Santri Tewas Diduga Dibakar Teman, KemenPPPA Ungkap Hal Ini
-
4 Fakta Kasus Dugaan Asusila di Asrama UIN Raden Fatah: Senior Dipolisikan Mahasiswa Baru
-
Benarkah Rokok Penyebab Seseorang Candu Narkoba? BNN Bangka Belitung Ungkap 3 Alasan Ini
-
Mahasiswa UIN Raden Fatah Laporkan Senior Karena Dugaan Asusila, Dilakukan di Asrama
-
Detik-detik Belasan Siswi SMA Negeri 2 Palembang Menjerit Histeris Saat Baca Yasin Berjemaah
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Setelah Ditunda Mendadak, Ini Jadwal Baru CFN Palembang dan Perubahan di Kawasan Atmo
-
Di Balik Kebakaran Muba, Aktivitas Sumur Minyak Ilegal di Hindoli Sudah Lama Berjalan
-
Tragedi di Jalan Kapten A Rivai: Kisah Pilu Driver Ojol Palembang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Kenapa Harga Batu Bara Dunia Anjlok? Peran China dan India Jadi Sorotan
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya