SuaraSumsel.id - Nama mantan bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah kembali menjadi perhatian. Setelah divonis penjara 4,5 tahun penjara, ia pun berkewajiban membayar denda atas kerugian negara Rp2,9 miliar.
Kekinian ia pun mencicil kerugian negara tersebut sebesar Rp1,6 miliar. Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK Ali Fikri, kepada awak media.
"Ia mencicil," ujar Ali Fikri.
Disebutkan jika Juarsan mendapatkan kewajiban atas vonis yang menyertainya, yakni membayar kerugian negara Rp2,9 miliar atas kasus suap pengerjaan 16 paket pengerjaan infrastuktur jalan dan jembatan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Mengenai kerugian negara yang belum tergantikan, KPK memastikan akan terus menagih sisanya.
“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta,” katanya
KPK akan terus melakukan upaya asset recovery terhadap perkara korupsi yang diusut KPK, salah satunya penagihan denda atau uang pengganti.
“Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya
Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim, PN Tipikor Palembang
Baca Juga: Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel
Kasus ini bermula saat Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi atas kemenangan tender 16 paket jalan dan infrastuktur saat ia menjabat sebagai bupati daerah yang terkenal sebagai tambang batu bara tersebut.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.
Berita Terkait
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Fair Play Jadi Prioritas! Liga 4 Sumsel Larang Transfer Pemain di Babak Enam Besar
-
Viral Meme Asal Pekanbaru Ini Bikin Deddy Corbuzier Tawarkan Investasi
-
Masjid Lawang Kidul: Saksi Sejarah Islam di Palembang dengan Arsitektur Unik
-
Pabrik Pusri III-B Usung Teknologi Baru, Produksi Urea dan Amonia Makin Optimal
-
Gebyar Hadiah Miliaran Rupiah di Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel