Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:16 WIB
Asrama mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang [dok UIN Raden Fatah]

SuaraSumsel.id - Dugaan tindakan asusila yang dilakukan mahasiswa senior UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi.  Korbannya ialah RS, mahasiswa baru yang mengalami tindakan asusila saat berada di asrama Mudabir.

Berikut 4 fakta kasus mahasiswa yang melaporkan seniornya ke polisi karena dugaan tindakan asusila yang terjadi di asrama.

1.  Terlapor ialah mahasiswa senior yang merupakan kepala kamar.

Mahasiswa senior bertindak sebagai kepala kamar diduga sudah lima kali melakukan tindakan asusila saat membangunkan tidur korban yang menginap di asrama.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan

Tindakan tersebut sudah berlangsung sejak beberapa kali sejak awal tahun 2023.

2. Dilaporkan ke polisi

Perwakilan YBH Sumsel yang mendampingi korban menjelaskan, tindakan tersebut seudah berlangsung beberapa kali yakni tepatnya sejak awal tahun 2023.

Pelaku melakukannya saat korban yang menumpang tidur di kamar terlapor.

“Modus pelaku melakukan aksi asusila itu saat membangunkan korban,” ujarnya kemudian.

Baca Juga: Alumni Kampus Pendukung Capres Dan Cawapres 2024 Mulai Bermunculan di Sumsel

3. Aksi yang dilakukan terlapor sempat direkam

Peristiwa ketiga terjadi pada aksi yang ketiga dan keempat kliennya tersebut sudah bersiap merekam aksi terlapor sebagai bukti jika dirinya menjadi korban tindak asusila.

“Ada dua bukti video aksi pelaku yang direkam korban dengan cara dia berpura-pura tertidur lalu menyiapkan kamera ponsel di atas kepala,” ucapnya.

Korban sendiri disebut dibuat begitu traumatik dan tak mau tinggal di Ma’had Al Jamiah asrama mahasiswa yang berada di Jalan Rawajaya Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Palembang.

4.  Dilakukan upaya advokasi

Upaya advokasi juga sudah dilakukan Mardiah SH dengan melaporkan tindak asusila yang dialami kliennya ke pihak rektorat kampus, dan mengajukan mediasi.

Pihak kampus hanya menyurati dan memanggil klien secara pribadi dan menemui RS (19) dan PG (20) tanpa melibatkan pihak pendamping untuk berdamai dan men-stop perkara ini.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, aksi asusila di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang itu sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP:/B/696/X/2023/Polda Sumsel tertanggal Senin 23 Oktober 2023 yang ditandatangani KA Siaga SPKT Polda Sumsel AKP Sofyan.

Pihak Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si belum memberikan keterangan mengenai laporan perkara asusila ke polda Sumsel ini.

Load More