SuaraSumsel.id - Seorang remaja di kabupaten Lahat Sumatera Selatan atau Sumsel mengadu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang jaksa.
Jaksa tersebut merupakan jaksa yang diketahui bernama Sustri di kejaksaan negeri atau Kejari Lahat. Remaja ini mengaku terjadi pengeroyokan dan ia menjadi korban.
Namun oleh jaksa, perkara ini minta didamaikan sehingga adanya intimidasi dari jaksa tersebut. Dalam video yang beredar luas di media sosial disebutkan jika korban remaja yang berstatus remaja meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya diancam, bakal dipenjara, orang tua saya juga dipaksa untuk berdamai. Bapak Presiden Jokowi, pak bantu saya. Pak Jokowi, kasihinalah kami," pinta remaja ini.
Video ini kemudian ramai dibahas netizen yang menyanyangkan sikap oknum tersebut. Meski setelah video ini ramai dibagikan di media sosial, pihak kejari melakukan klarifikasi.
Atas klarifikasi tersebut, korban ini pun kembali menjawab.
Ia menulis dan membenarkan menjadi korban intimidasi dari pihak kejaksaan tersebut. Dalam video keduanya ia mengungkapkan jika membenarkan pada tanggal 8 Februari 2023 orang tuanya diminta datang ke kejaksanaan dengan pendampingan pengacara bernama ibu Hadizah.
"Asalamualaikum warohmatullahi
wabarakotuh,
Mewakili orang tua kami.
Membantah kejaksaan lahat.
tanggal 8 februari 2023.
orang tua kami disuruh datang ke kejaksaan di dampingi ibu hadizah selaku pengacara.
disana orang tua kami bertemu ibu sustri ( oknum jaksa ).ibu sustri mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai.
kalau tidak damai muhamad akbar ( adik saya),akan di pastikan nya di penjara.
itupun di ucapkan nya
berulang - ulang kali nya.
kami berani bersumpah, bahwa
orang tua kami benar - benar
di panggil kejaksaan lahat.
dan bertemu langsung
dengan ibu sustri.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
tolong bapak presiden jokowi
dan bapak kejaksaan agung.
Kami sekeluarga ini sudah
dizalimi dan fitnah,dituduh
yang tidak - tidak.
Padahal memang kenyataan nya oknum jaksa tersebut mengintimidasi
orang tua dan keluarga saya. berikami rasa keadilan
pak tolong.
Menanggapi hal ini Kajari Lahat Gunawan Sumarsono mengungkapkan jika nantinya fakta akan terungkap di persidangan.
Pada kasus ini ada dua laporan korban MA lebih dulu dilaporkan HN atas dugaan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelahnya pelapor HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung korban MA, Berlansyah karena telah melakukan penganiayaan kepada MA yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
-
5 Fakta Camat Kemuning yang Berharta Miliaran: Istri Pamer Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Camat Kemuning di Palembang Dinilai Punya Aset Tak Wajar, Harta Miliaran tapi 5 Tahun Tak Lapor LHKPN
-
Suami Tega Simpan Mayat Istri ke Dalam Karung Karena Kesal Tak Mau Dicerai
-
Kopi Loer, Kopi Lokal Palembang Nan Berhasil Ciptakan Pasar
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
-
Krisis Pasokan Gas Murah Hantam Industri, Menko Airlangga Buka Suara Usai Pelaku Usaha Teriak PHK!
-
Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?