SuaraSumsel.id - Seorang remaja di kabupaten Lahat Sumatera Selatan atau Sumsel mengadu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang jaksa.
Jaksa tersebut merupakan jaksa yang diketahui bernama Sustri di kejaksaan negeri atau Kejari Lahat. Remaja ini mengaku terjadi pengeroyokan dan ia menjadi korban.
Namun oleh jaksa, perkara ini minta didamaikan sehingga adanya intimidasi dari jaksa tersebut. Dalam video yang beredar luas di media sosial disebutkan jika korban remaja yang berstatus remaja meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya diancam, bakal dipenjara, orang tua saya juga dipaksa untuk berdamai. Bapak Presiden Jokowi, pak bantu saya. Pak Jokowi, kasihinalah kami," pinta remaja ini.
Video ini kemudian ramai dibahas netizen yang menyanyangkan sikap oknum tersebut. Meski setelah video ini ramai dibagikan di media sosial, pihak kejari melakukan klarifikasi.
Atas klarifikasi tersebut, korban ini pun kembali menjawab.
Ia menulis dan membenarkan menjadi korban intimidasi dari pihak kejaksaan tersebut. Dalam video keduanya ia mengungkapkan jika membenarkan pada tanggal 8 Februari 2023 orang tuanya diminta datang ke kejaksanaan dengan pendampingan pengacara bernama ibu Hadizah.
"Asalamualaikum warohmatullahi
wabarakotuh,
Mewakili orang tua kami.
Membantah kejaksaan lahat.
tanggal 8 februari 2023.
orang tua kami disuruh datang ke kejaksaan di dampingi ibu hadizah selaku pengacara.
disana orang tua kami bertemu ibu sustri ( oknum jaksa ).ibu sustri mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai.
kalau tidak damai muhamad akbar ( adik saya),akan di pastikan nya di penjara.
itupun di ucapkan nya
berulang - ulang kali nya.
kami berani bersumpah, bahwa
orang tua kami benar - benar
di panggil kejaksaan lahat.
dan bertemu langsung
dengan ibu sustri.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
tolong bapak presiden jokowi
dan bapak kejaksaan agung.
Kami sekeluarga ini sudah
dizalimi dan fitnah,dituduh
yang tidak - tidak.
Padahal memang kenyataan nya oknum jaksa tersebut mengintimidasi
orang tua dan keluarga saya. berikami rasa keadilan
pak tolong.
Menanggapi hal ini Kajari Lahat Gunawan Sumarsono mengungkapkan jika nantinya fakta akan terungkap di persidangan.
Pada kasus ini ada dua laporan korban MA lebih dulu dilaporkan HN atas dugaan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelahnya pelapor HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung korban MA, Berlansyah karena telah melakukan penganiayaan kepada MA yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
-
5 Fakta Camat Kemuning yang Berharta Miliaran: Istri Pamer Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Camat Kemuning di Palembang Dinilai Punya Aset Tak Wajar, Harta Miliaran tapi 5 Tahun Tak Lapor LHKPN
-
Suami Tega Simpan Mayat Istri ke Dalam Karung Karena Kesal Tak Mau Dicerai
-
Kopi Loer, Kopi Lokal Palembang Nan Berhasil Ciptakan Pasar
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah BNPB Buka Lowongan 2026? Waspada Link Penipuan
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
-
Waspada! Era Sidak Digital Dimulai, Pegawai 107 Kelurahan Palembang Dipantau CCTV
-
7 Cara Kombinasikan Cushion dan Bedak agar Makeup Lebih Rapi Seharian
-
Pertamina Adera Field Temukan Sumur Minyak Baru, Peran Sumsel Kembali Jadi Sorotan