SuaraSumsel.id - Seorang remaja di kabupaten Lahat Sumatera Selatan atau Sumsel mengadu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang jaksa.
Jaksa tersebut merupakan jaksa yang diketahui bernama Sustri di kejaksaan negeri atau Kejari Lahat. Remaja ini mengaku terjadi pengeroyokan dan ia menjadi korban.
Namun oleh jaksa, perkara ini minta didamaikan sehingga adanya intimidasi dari jaksa tersebut. Dalam video yang beredar luas di media sosial disebutkan jika korban remaja yang berstatus remaja meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya diancam, bakal dipenjara, orang tua saya juga dipaksa untuk berdamai. Bapak Presiden Jokowi, pak bantu saya. Pak Jokowi, kasihinalah kami," pinta remaja ini.
Video ini kemudian ramai dibahas netizen yang menyanyangkan sikap oknum tersebut. Meski setelah video ini ramai dibagikan di media sosial, pihak kejari melakukan klarifikasi.
Atas klarifikasi tersebut, korban ini pun kembali menjawab.
Ia menulis dan membenarkan menjadi korban intimidasi dari pihak kejaksaan tersebut. Dalam video keduanya ia mengungkapkan jika membenarkan pada tanggal 8 Februari 2023 orang tuanya diminta datang ke kejaksanaan dengan pendampingan pengacara bernama ibu Hadizah.
"Asalamualaikum warohmatullahi
wabarakotuh,
Mewakili orang tua kami.
Membantah kejaksaan lahat.
tanggal 8 februari 2023.
orang tua kami disuruh datang ke kejaksaan di dampingi ibu hadizah selaku pengacara.
disana orang tua kami bertemu ibu sustri ( oknum jaksa ).ibu sustri mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai.
kalau tidak damai muhamad akbar ( adik saya),akan di pastikan nya di penjara.
itupun di ucapkan nya
berulang - ulang kali nya.
kami berani bersumpah, bahwa
orang tua kami benar - benar
di panggil kejaksaan lahat.
dan bertemu langsung
dengan ibu sustri.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
tolong bapak presiden jokowi
dan bapak kejaksaan agung.
Kami sekeluarga ini sudah
dizalimi dan fitnah,dituduh
yang tidak - tidak.
Padahal memang kenyataan nya oknum jaksa tersebut mengintimidasi
orang tua dan keluarga saya. berikami rasa keadilan
pak tolong.
Menanggapi hal ini Kajari Lahat Gunawan Sumarsono mengungkapkan jika nantinya fakta akan terungkap di persidangan.
Pada kasus ini ada dua laporan korban MA lebih dulu dilaporkan HN atas dugaan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelahnya pelapor HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung korban MA, Berlansyah karena telah melakukan penganiayaan kepada MA yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
-
5 Fakta Camat Kemuning yang Berharta Miliaran: Istri Pamer Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Camat Kemuning di Palembang Dinilai Punya Aset Tak Wajar, Harta Miliaran tapi 5 Tahun Tak Lapor LHKPN
-
Suami Tega Simpan Mayat Istri ke Dalam Karung Karena Kesal Tak Mau Dicerai
-
Kopi Loer, Kopi Lokal Palembang Nan Berhasil Ciptakan Pasar
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter
-
Wamen LH Minta Perusahaan Bangun Infrastruktur Air untuk Cegah Karhutla Sumsel
-
Wisuda ke-8 USS, 109 Lulusan Ditantang Bawa Dampak bagi Masyarakat dan Dunia Kerja
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?