SuaraSumsel.id - Seorang remaja di kabupaten Lahat Sumatera Selatan atau Sumsel mengadu kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang jaksa.
Jaksa tersebut merupakan jaksa yang diketahui bernama Sustri di kejaksaan negeri atau Kejari Lahat. Remaja ini mengaku terjadi pengeroyokan dan ia menjadi korban.
Namun oleh jaksa, perkara ini minta didamaikan sehingga adanya intimidasi dari jaksa tersebut. Dalam video yang beredar luas di media sosial disebutkan jika korban remaja yang berstatus remaja meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya diancam, bakal dipenjara, orang tua saya juga dipaksa untuk berdamai. Bapak Presiden Jokowi, pak bantu saya. Pak Jokowi, kasihinalah kami," pinta remaja ini.
Video ini kemudian ramai dibahas netizen yang menyanyangkan sikap oknum tersebut. Meski setelah video ini ramai dibagikan di media sosial, pihak kejari melakukan klarifikasi.
Atas klarifikasi tersebut, korban ini pun kembali menjawab.
Ia menulis dan membenarkan menjadi korban intimidasi dari pihak kejaksaan tersebut. Dalam video keduanya ia mengungkapkan jika membenarkan pada tanggal 8 Februari 2023 orang tuanya diminta datang ke kejaksanaan dengan pendampingan pengacara bernama ibu Hadizah.
"Asalamualaikum warohmatullahi
wabarakotuh,
Mewakili orang tua kami.
Membantah kejaksaan lahat.
tanggal 8 februari 2023.
orang tua kami disuruh datang ke kejaksaan di dampingi ibu hadizah selaku pengacara.
disana orang tua kami bertemu ibu sustri ( oknum jaksa ).ibu sustri mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai.
kalau tidak damai muhamad akbar ( adik saya),akan di pastikan nya di penjara.
itupun di ucapkan nya
berulang - ulang kali nya.
kami berani bersumpah, bahwa
orang tua kami benar - benar
di panggil kejaksaan lahat.
dan bertemu langsung
dengan ibu sustri.
Baca Juga: Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
tolong bapak presiden jokowi
dan bapak kejaksaan agung.
Kami sekeluarga ini sudah
dizalimi dan fitnah,dituduh
yang tidak - tidak.
Padahal memang kenyataan nya oknum jaksa tersebut mengintimidasi
orang tua dan keluarga saya. berikami rasa keadilan
pak tolong.
Menanggapi hal ini Kajari Lahat Gunawan Sumarsono mengungkapkan jika nantinya fakta akan terungkap di persidangan.
Pada kasus ini ada dua laporan korban MA lebih dulu dilaporkan HN atas dugaan penganiayaan kepada dirinya yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelahnya pelapor HN dan JW dilaporkan oleh kakak kandung korban MA, Berlansyah karena telah melakukan penganiayaan kepada MA yang melanggar pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kedua pasal 170 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu Benih Lobster Ekspor Ilegal Gagal Diselundupkan di Sumsel
-
5 Fakta Camat Kemuning yang Berharta Miliaran: Istri Pamer Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Camat Kemuning di Palembang Dinilai Punya Aset Tak Wajar, Harta Miliaran tapi 5 Tahun Tak Lapor LHKPN
-
Suami Tega Simpan Mayat Istri ke Dalam Karung Karena Kesal Tak Mau Dicerai
-
Kopi Loer, Kopi Lokal Palembang Nan Berhasil Ciptakan Pasar
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Terima Uang Palsu Bisa Bikin Rugi, BI Sumsel Tegaskan Tak Bisa Diganti Meski Korban
-
BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan ke Enam Gereja, Perkuat Kepedulian dan Toleransi
-
PTBA Cetak Mekanik Muda Siap Industri, Lulusan Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim Dikukuhkan
-
Viral Minta Uang ke Sopir Pakai Seragam Polisi, Eks Bripka di Lubuk Linggau Ditangkap
-
Mulai Hari Ini, Isi Solar Subsidi di 10 SPBU Palembang Wajib Ikuti Aturan Baru