SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 191.850 ekor benih lobster atau benih lobster yakni lobster mutiara sebanyak 180 ribu dan lobster pasir sebanyak 11.850 berhasil digagalkan. Polisi menahan enam orang warga Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal.
AKBP Hary Dinar mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli pada Jumat (9/6). Keenam tersangka itu masing-masing berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32) yang semuanya warga Kabupaten Lebak dan Serang, Provinsi Banten.
"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lobster itu dibawa oleh tersangka dengan cara dikemas kantung plastik dan disimpan dalam 43 boks styreofoam, kemudian diangkut dengan tiga unit mobil minibus.
"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu (masing-masing bernomor polisi BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI) dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa. Namun, berkat kerja sama lintas sektoral (satuan reserse kriminal dan petugas pelabuhan) aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.
"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara ribuan benih lobster itu pada Minggu pagi tadi telah dilepasliarkan kembali oleh petugas Balai Karantina di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Provinsi Lampung.
"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya. [ANTARA]
Baca Juga: Perampok Rumah Mewah di Jakabaring Dibekuk Aparat Jatanras Polda Sumsel
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Camat Kemuning yang Berharta Miliaran: Istri Pamer Jalan-jalan ke Luar Negeri
-
Camat Kemuning di Palembang Dinilai Punya Aset Tak Wajar, Harta Miliaran tapi 5 Tahun Tak Lapor LHKPN
-
Suami Tega Simpan Mayat Istri ke Dalam Karung Karena Kesal Tak Mau Dicerai
-
Kopi Loer, Kopi Lokal Palembang Nan Berhasil Ciptakan Pasar
-
Perampok Rumah Mewah di Jakabaring Dibekuk Aparat Jatanras Polda Sumsel
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
6 Mobil Bekas untuk Tampil Keren tanpa Biaya Modifikasi Mahal bagi Anak Muda
-
Rezeki Digital Datang Lagi! 8 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis Kalau Kamu Cepat Klaim
-
Terkuak! Bayi Dalam Kantong Plastik di Sungai Lilin Ternyata Dibuang Ibu Kandung Sendiri
-
BRI Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing Industri Sawit Lewat Sindikasi Strategis Rp5,2 Triliun
-
10 Mobil Bekas untuk Modifikasi Sleeper yang Cocok bagi Penggemar Performa