SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 191.850 ekor benih lobster atau benih lobster yakni lobster mutiara sebanyak 180 ribu dan lobster pasir sebanyak 11.850 berhasil digagalkan. Polisi menahan enam orang warga Provinsi Banten sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster ilegal.
AKBP Hary Dinar mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan ahli pada Jumat (9/6). Keenam tersangka itu masing-masing berinisial BI (34), IS (26), Y (44), AZ (36), MH (37), dan RP (32) yang semuanya warga Kabupaten Lebak dan Serang, Provinsi Banten.
"Mereka kedapatan hendak mengirimkan atau mengekspor benih lobster itu menggunakan kendaraan mobil melintasi Desa Tanjung Lago, Banyuasin, tak jauh dari pelabuhan kapal Tanjung Api-api," katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lobster itu dibawa oleh tersangka dengan cara dikemas kantung plastik dan disimpan dalam 43 boks styreofoam, kemudian diangkut dengan tiga unit mobil minibus.
Baca Juga: Perampok Rumah Mewah di Jakabaring Dibekuk Aparat Jatanras Polda Sumsel
"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan plat nomor mobil palsu (masing-masing bernomor polisi BG-1323-ZU, BG-1653-IH dan BG-1272-ZI) dan bagian dalam mobil di tata sedemikian rupa. Namun, berkat kerja sama lintas sektoral (satuan reserse kriminal dan petugas pelabuhan) aksi ilegal ini berhasil digagalkan," ujarnya.
"Dari serangkaian proses penyelidikan bersama yang berlangsung beberapa hari itu juga memastikan para pelaku tidak memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau ekspor atas kedua jenis benih lobster itu," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, keenam orang tersangka dijerat melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar.
Sementara ribuan benih lobster itu pada Minggu pagi tadi telah dilepasliarkan kembali oleh petugas Balai Karantina di Perairan Teluk Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Provinsi Lampung.
"Selanjutnya instruksi dari pimpinan kami kasus ini pun akan terus diusut dari mana dan tujuan pengirimannya ke mana," tambahnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter