Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 11 Januari 2023 | 13:10 WIB
Spanduk tuntutan soal kekerasan di UIN Raden Fatah Palembang [Suara/Siti Umnah]

SuaraSumsel.id - Dari sepuluh pelapor kasus pengeroyokkan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Lesmana Putra, polisi menetapkan tiga terlapor sebagai tersangka. Dalam kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra tersebut ada sepuluh orang terlapor.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka tersebut ternyata salah satunya berinisial OR, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang.

Sedangkan dua tersangka lain menjabat Ketua Pelaksana Kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN sedangkan satu orang lagi berinisial N yang juga merupakan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

“Iya, benar, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SIK, MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan.

Baca Juga: Tokoh Taman Siswa Sumsel Ki H Bakhtiar Tutup Usia

Penetapan status tersangka terhadap tiga mahasiswa yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yakni Arya Lesmana Putra, dibenarkan juga kuasa hukum dari korban Kiemas Sigit Muhaimin, SH.

Kuasa hukum korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) terkait dengan perkara pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.

Dengan nomor surat SP2HP /24/1/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.

“Pada enam Januari kemarin kami menerima SP2HP, bahwa pada tanggal 29 Desember 2022 lalu terduga terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara,” imbuh Kiemas Sigit Muhaimin, SH.

Menurut Sigit, dari ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan ketua dari UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang yakni OR, N, dan A.

Baca Juga: Sindikat Pengoplos Solar Ilegal di Sumsel Terbongkar, Pemilik Gudang Kabur

“Yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang sama dalam melakukan pengeroyokan, harapan kami terhadap tiga tersangka ini untuk segara ditangkap,”

Sigit berterima kasih atas kinerja penyidik kepolisian dalam mengungkap perkara pengeroyokan yang terjadi di lingkungan kampus UIN Raden Fatah Palembang. “Kami apresiasi terhadap Kapolda Sumsel terkhusus Unit Satu Subdit Jatanras, telah memproses laporan kami,” imbuh dia.

Namun terlepas itu, Sigit menyampaikan dari 10 terduga terlapor memiliki peran yang sama, sebab dari hasil yang dibeberkannya korban mendapatkan pukulan pada bagian kepala belakang, wajah, dan seluruh tubuh.

“Keyakinan dari kami pihak korban bahwa bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan ini tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan sehingga kami berharap proses ini tidak berhenti di sini,” imbuhnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Load More