Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 10 Januari 2023 | 11:08 WIB
ilustrasi pelecehan seksual. Tuntut pelaku pemerkosaan anak hanya dituntut 7 bulan, . [envato elements]

SuaraSumsel.id - Dua pemekosa anak di Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut dengan hukuman yang rendah selama 7 bulan. Hal ini yang kemudian membuat Kajari Lahat dinontaktifkan sementara. 

Kejagung telah turun tangan memeriksa pejabat Kejari Lahat sekaligus menonaktifkan sementara jaksa yang menangani kasus tersebut.

Selain dituntut selama 7 bulan, dua pelaku pemerkosa hanya divonis selama 10 bulan. Dua pelaku adalah OH (17) dan MAP (17), serta GA (18).

Untuk pelaku GA saat ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat. Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di sebuah tempat kos di Lahat.

Baca Juga: Tokoh Taman Siswa Sumsel Ki H Bakhtiar Tutup Usia

Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutuskan vonis selama 10 bulan. Pelaku OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dipenjara 10 bulan.

Ayah korban pun tidak terima dengan vonis tersebut. Ayah korban kemudian meminnta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden,” kata ayah korban Kamis (5/1/2023).

“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak,” teriak ayah korban sambil menangis.

Korban dan orang tuanya pun berusaha mencari keadilan dengan menemui Hotman Paris di Jakarta. Mereka berangkat dari Lahat ke Jakarta mendampingi putrinya menemui pengacara kondang tersebut.

Baca Juga: Sindikat Pengoplos Solar Ilegal di Sumsel Terbongkar, Pemilik Gudang Kabur

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumsel. 

“Mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman.

Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil eksaminasi pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas vonis 10 bulan.

“Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Ketut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan jaksa penuntut umum dalam kasus itu pun dinonaktifkan saat ini. Mereka juga diperiksa.

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ucap Ketut.

Mereka yang dinonaktifkan sementara adalah Kajari Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Selain itu, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).

Load More