SuaraSumsel.id - Dua pemekosa anak di Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) dituntut dengan hukuman yang rendah selama 7 bulan. Hal ini yang kemudian membuat Kajari Lahat dinontaktifkan sementara.
Kejagung telah turun tangan memeriksa pejabat Kejari Lahat sekaligus menonaktifkan sementara jaksa yang menangani kasus tersebut.
Selain dituntut selama 7 bulan, dua pelaku pemerkosa hanya divonis selama 10 bulan. Dua pelaku adalah OH (17) dan MAP (17), serta GA (18).
Untuk pelaku GA saat ini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat. Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di sebuah tempat kos di Lahat.
Jaksa menuntut kedua pelaku dengan 7 bulan penjara, kemudian pada sidang putusan, majelis hakim memutuskan vonis selama 10 bulan. Pelaku OH dan MAP bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan dipenjara 10 bulan.
Ayah korban pun tidak terima dengan vonis tersebut. Ayah korban kemudian meminnta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden,” kata ayah korban Kamis (5/1/2023).
“Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak,” teriak ayah korban sambil menangis.
Korban dan orang tuanya pun berusaha mencari keadilan dengan menemui Hotman Paris di Jakarta. Mereka berangkat dari Lahat ke Jakarta mendampingi putrinya menemui pengacara kondang tersebut.
Baca Juga: Tokoh Taman Siswa Sumsel Ki H Bakhtiar Tutup Usia
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumsel.
“Mohon Bapak Jaksa Agung perintahkan kepada Kejari dan Kejati Sumsel agar segera diajukan banding. Saya percaya sama Jaksa Agung, rakyat menanti uluran tangan Bapak Jaksa Agung,” kata Hotman.
Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil eksaminasi pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas vonis 10 bulan.
“Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Maka demi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berdasarkan hati nurani, diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah strategis yaitu upaya hukum banding dengan harapan hukuman dapat diperberat,” kata Ketut.
Tag
Berita Terkait
-
Gedung Polsri Palembang Terbakar, Mahasiswa Berlari Kocar Kacir
-
Tokoh Taman Siswa Sumsel Ki H Bakhtiar Tutup Usia
-
Masa Jabatan Tersisa 7 Bulan, Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Ditolak Warga
-
Sindikat Pengoplos Solar Ilegal di Sumsel Terbongkar, Pemilik Gudang Kabur
-
Sabun Ampas Kopi, Cara Anak Muda Sumsel Berkolaborasi Kembangkan Produk Hulu Hingga Hilir Petani
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?