- Unit PPA Polres Lubuklinggau melakukan olah TKP kasus dugaan kekerasan guru terhadap murid pada Kamis, 16 Juli 2026.
- Penyidik memeriksa mistar dan meminta oknum guru memperagakan kronologi hukuman saat murid tidak menghafal perkalian di sekolah.
- Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk menganalisis dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum.
SuaraSumsel.id - Penyidikan dugaan kekerasan terhadap sejumlah murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Lubuklinggau memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau turun langsung ke sekolah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (16/7/2026).
Penyelidikan dilakukan setelah muncul laporan dugaan seorang oknum guru menghukum sejumlah murid menggunakan mistar karena tidak hafal perkalian. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi tidak hanya melihat kondisi tempat kejadian, tetapi juga memeriksa mistar yang diduga digunakan serta meminta guru yang dilaporkan memperagakan kronologi penggunaan alat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa itu terjadi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Saat itu, para murid mengikuti kegiatan menghafal perkalian yang dipandu guru.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah bersama anggotanya mendatangi sekolah untuk mencocokkan laporan para orang tua dengan kondisi di lapangan. Dalam olah TKP, penyidik juga memeriksa sebuah mistar yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghukum murid. Mistar tersebut menjadi salah satu objek yang diperiksa guna memastikan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi.
"Kami masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti. Semua akan dianalisis sesuai prosedur sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," tambahnya dihubungi.
Hingga Kamis (16/7/2026), penyelidikan dugaan kekerasan terhadap murid tersebut masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
Penyidik menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan status hukum akan dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa, alat bukti dinilai mencukupi, dan fakta di lapangan dianalisis secara menyeluruh.
Berita Terkait
-
Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush
-
Sudah Diborgol, Kepala Pria Ini Tetap Diinjak Polisi, Video di Lubuklinggau Viral Picu Empati
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
7 Fakta Investasi Bodong Rp4 Miliar di Lubuklinggau, Iming-iming Untung 50 Persen Berujung Petaka
-
Tawuran Remaja Kembali Pecah di Lubuklinggau, Warga Mengaku Tak Berani Keluar Malam
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Kilang Plaju dan Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
-
Tekan Risiko Kebakaran Lahan di Puncak Kemarau, Kilang Plaju Gandeng BPBD Gelar Pelatihan Pemadaman
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap