Tasmalinda
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:54 WIB
Kronologi dugaan guru SD hukum murid pakai mistar di Lubuklinggau,
Baca 10 detik
  • Unit PPA Polres Lubuklinggau melakukan olah TKP kasus dugaan kekerasan guru terhadap murid pada Kamis, 16 Juli 2026.
  • Penyidik memeriksa mistar dan meminta oknum guru memperagakan kronologi hukuman saat murid tidak menghafal perkalian di sekolah.
  • Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti untuk menganalisis dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum.

SuaraSumsel.id - Penyidikan dugaan kekerasan terhadap sejumlah murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Lubuklinggau memasuki babak baru. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau turun langsung ke sekolah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (16/7/2026).

Penyelidikan dilakukan setelah muncul laporan dugaan seorang oknum guru menghukum sejumlah murid menggunakan mistar karena tidak hafal perkalian. Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi tidak hanya melihat kondisi tempat kejadian, tetapi juga memeriksa mistar yang diduga digunakan serta meminta guru yang dilaporkan memperagakan kronologi penggunaan alat tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa itu terjadi sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. Saat itu, para murid mengikuti kegiatan menghafal perkalian yang dipandu guru.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah bersama anggotanya mendatangi sekolah untuk mencocokkan laporan para orang tua dengan kondisi di lapangan. Dalam olah TKP, penyidik juga memeriksa sebuah mistar yang diduga digunakan sebagai alat untuk menghukum murid. Mistar tersebut menjadi salah satu objek yang diperiksa guna memastikan kesesuaiannya dengan keterangan para saksi.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti. Semua akan dianalisis sesuai prosedur sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," tambahnya dihubungi.

Hingga Kamis (16/7/2026), penyelidikan dugaan kekerasan terhadap murid tersebut masih berlangsung di Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan status hukum akan dilakukan setelah seluruh saksi diperiksa, alat bukti dinilai mencukupi, dan fakta di lapangan dianalisis secara menyeluruh.

Load More