SuaraSumsel.id - Cagar budaya ialah penetapan peninggalan sejarah yang terdiri dari berbagai macam bentuk seperti bangunan, lingkungan bersejarah, situs bahkan permainan-permainan tradisional jaman dulu yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh Budayawan Sumsel yaitu Kemas AR Panji belum lama ini. “Kriteria cagar budaya itu hanya dua yaitu usianya 50 tahun atau lebih dan mempunyai nilai manfaat atau nilai penting bagi ilmu pengetahuan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan oleh Budayawan tersebut, cagar budaya yang ada di kota Palembang yaitu Benteng Kuto Besak (BKB), Masjid Agung Sultan Mahmud Badarudin Jayo Wikramo hingga Klenteng Dewi Kwan Im yang terletak di kampu 10 Ulu Palembang.
“Untuk menjadikan sebuah bangunan atau situs-situs bersejarah lainnya sebagai cagar budaya, maka pemerintah daerah harus mendaftarkan situs tersebut ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Namun yang hingga saat ini menjadi persoalan, Ari menilai jika pemerintah daerah sangat lamban menyadari keberadaan situs-situs sejarah yang ada di kota Palembang dan Sumsel.
“Pemerintah ini terkesan kurang pemahaman tebtang cagar budaya, sehingga terlambat menyadari keberadaan situs-situs bersejarah yang ada di Palembang. Kerugian yang kita alami adalah dengan terlembatnya menyadari dan mendaftarkan situs tersebut akhirnya bangunannya banyak rusak jadi hilang keasliannya,” keluh Ari.
Belum lagi keraguan pemerintah dalam mendapatkan Surat Keputusan (SK) jika mendaftarkan bangunan atau situs yang diduga sebagai cagar budaya, dinilai Ari sebagai langkah yang kurang tepat.
“Harusnya didaftarkan saja dulu, mau dapat SK atau tidak itu urusan belakangan. Yang penting kita sudah duluan mendaftarkan bangunan atau peninggalan tersebut sebagai cagar budaya, masalah layak atau tidak biarlah nanti pusat yang menilai,” tegasnya.
Ari bahwa suatu peninggalan bersejarah atau bangunan dapat dikatakan sebagai cagar budaya apabila sudah mendapatkan SK Wali Kota Palembang.
Baca Juga: Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Sampai Dini Hari
“Ada tahapannya, pertama itu SK Perwali, kemudian SK Gubernur dan yang paling tinggi itu SK dari Menteri. Kelebihannya jika sudah terdaftar sebagai salah satu cagar budaya dan mendapatkan SK maka orang tidak berani menghancurkan bangunan atau situ-situs tersebut,” sebutnya.
Ari mengatakan jika pemerintah sendiri tidak memahami apa dan mana saja yang berpotensi menjadi cagar budaya, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap sejarah di kota Palembang dan Sumsel.
“Tindakan paling tepat yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan hal tersebut yaitu dengan cara cepat meregister atau sosialisasi dan penyuluhan. Menempatkan orang-orang yang paham dengan sejarah di dinas kebudayaan karena kalau tidak, maka akan lebih banyak cagar budaya kita yang tidak terselamatkan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Gelar Festival Swadaya, Gojek Palembang Hibur Dan Apresiasi Para Mitra
-
Janji BLT-BBM Untuk Pengemudi Ojol di Palembang Tak Kunjung Cair
-
Begal Motor Modus Tawuran Marak di Palembang, Belasan Pelajar Ditangkap Polisi
-
Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Sampai Dini Hari
-
Hari Pahlawan, Veteran Sumsel Mengenang Dana Santunan Rp300 Ribu Yang Dihapuskan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar
-
Sinergi Kilang Plaju dan R&P Sumatera Dorong Generasi Muda Jadi Agent of Change