SuaraSumsel.id - Cagar budaya ialah penetapan peninggalan sejarah yang terdiri dari berbagai macam bentuk seperti bangunan, lingkungan bersejarah, situs bahkan permainan-permainan tradisional jaman dulu yang usianya sudah lebih dari 50 tahun.
Hal tersebut dijelaskan oleh Budayawan Sumsel yaitu Kemas AR Panji belum lama ini. “Kriteria cagar budaya itu hanya dua yaitu usianya 50 tahun atau lebih dan mempunyai nilai manfaat atau nilai penting bagi ilmu pengetahuan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan oleh Budayawan tersebut, cagar budaya yang ada di kota Palembang yaitu Benteng Kuto Besak (BKB), Masjid Agung Sultan Mahmud Badarudin Jayo Wikramo hingga Klenteng Dewi Kwan Im yang terletak di kampu 10 Ulu Palembang.
“Untuk menjadikan sebuah bangunan atau situs-situs bersejarah lainnya sebagai cagar budaya, maka pemerintah daerah harus mendaftarkan situs tersebut ke pemerintah pusat,” tuturnya.
Namun yang hingga saat ini menjadi persoalan, Ari menilai jika pemerintah daerah sangat lamban menyadari keberadaan situs-situs sejarah yang ada di kota Palembang dan Sumsel.
“Pemerintah ini terkesan kurang pemahaman tebtang cagar budaya, sehingga terlambat menyadari keberadaan situs-situs bersejarah yang ada di Palembang. Kerugian yang kita alami adalah dengan terlembatnya menyadari dan mendaftarkan situs tersebut akhirnya bangunannya banyak rusak jadi hilang keasliannya,” keluh Ari.
Belum lagi keraguan pemerintah dalam mendapatkan Surat Keputusan (SK) jika mendaftarkan bangunan atau situs yang diduga sebagai cagar budaya, dinilai Ari sebagai langkah yang kurang tepat.
“Harusnya didaftarkan saja dulu, mau dapat SK atau tidak itu urusan belakangan. Yang penting kita sudah duluan mendaftarkan bangunan atau peninggalan tersebut sebagai cagar budaya, masalah layak atau tidak biarlah nanti pusat yang menilai,” tegasnya.
Ari bahwa suatu peninggalan bersejarah atau bangunan dapat dikatakan sebagai cagar budaya apabila sudah mendapatkan SK Wali Kota Palembang.
Baca Juga: Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Sampai Dini Hari
“Ada tahapannya, pertama itu SK Perwali, kemudian SK Gubernur dan yang paling tinggi itu SK dari Menteri. Kelebihannya jika sudah terdaftar sebagai salah satu cagar budaya dan mendapatkan SK maka orang tidak berani menghancurkan bangunan atau situ-situs tersebut,” sebutnya.
Ari mengatakan jika pemerintah sendiri tidak memahami apa dan mana saja yang berpotensi menjadi cagar budaya, maka hal tersebut akan berpengaruh terhadap sejarah di kota Palembang dan Sumsel.
“Tindakan paling tepat yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelamatkan hal tersebut yaitu dengan cara cepat meregister atau sosialisasi dan penyuluhan. Menempatkan orang-orang yang paham dengan sejarah di dinas kebudayaan karena kalau tidak, maka akan lebih banyak cagar budaya kita yang tidak terselamatkan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Gelar Festival Swadaya, Gojek Palembang Hibur Dan Apresiasi Para Mitra
-
Janji BLT-BBM Untuk Pengemudi Ojol di Palembang Tak Kunjung Cair
-
Begal Motor Modus Tawuran Marak di Palembang, Belasan Pelajar Ditangkap Polisi
-
Palembang Hujan Pagi Ini, Berikut Wilayah Sumsel Diguyur Hujan Sampai Dini Hari
-
Hari Pahlawan, Veteran Sumsel Mengenang Dana Santunan Rp300 Ribu Yang Dihapuskan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?