SuaraSumsel.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) diminta memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai akhir Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa segera mengikuti program tersebut.
"Ini karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor membebaskan sanksi administratif dan denda," kata Neng Muhaibah, Sabtu (5/11/2022).
Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," ujarnya.
Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.
Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah
Baca Juga: Ucok Hidayat Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumatera Selatan
Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.
Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih.
Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022, pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ucok Hidayat Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumatera Selatan
-
6 Fakta Wayang Kulit Palembang Yang Dipopulerkan Pada Rakernas JKPI
-
'Membaca Pindang' Dalam Multi Perspektif: Seni, Budaya, Hingga Antoropologi Wong Sumsel
-
Modus Timbun BBM Subsidi di Palembang Terbongkar: Tangki Dimodifikasi, Beli Pakai Aplikasi Dan Ganti-Ganti Nopol Mobil
-
Bahaya! Air Yang Dikonsumsi Masyarakat Empat Lawang Sumsel Tercemar
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
BI Ungkap Ekonomi Sumsel Tangguh di Tengah Gejolak Global
-
3 Cara Cek Bansos Februari 2026 untuk Warga, Cukup dari HP Tanpa ke Kantor Desa
-
PORSIBA FC Raih Runner Up Liga 4 Zona Sumsel, Torehan Prestasi Lebih Baik dari Musim Lalu
-
BRI Peduli Ajak Relawan Bersihkan Pantai Kedonganan demi Lingkungan Berkelanjutan