SuaraSumsel.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) diminta memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai akhir Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa segera mengikuti program tersebut.
"Ini karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor membebaskan sanksi administratif dan denda," kata Neng Muhaibah, Sabtu (5/11/2022).
Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," ujarnya.
Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.
Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah
Baca Juga: Ucok Hidayat Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumatera Selatan
Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.
Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih.
Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022, pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ucok Hidayat Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumatera Selatan
-
6 Fakta Wayang Kulit Palembang Yang Dipopulerkan Pada Rakernas JKPI
-
'Membaca Pindang' Dalam Multi Perspektif: Seni, Budaya, Hingga Antoropologi Wong Sumsel
-
Modus Timbun BBM Subsidi di Palembang Terbongkar: Tangki Dimodifikasi, Beli Pakai Aplikasi Dan Ganti-Ganti Nopol Mobil
-
Bahaya! Air Yang Dikonsumsi Masyarakat Empat Lawang Sumsel Tercemar
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
5 Skenario Kapan Harus Pakai Kartu Kredit atau QRIS, Nomor 3 Jarang Disadari
-
7 Bedak Tabur Jumbo untuk Hemat Pemakaian Setiap Hari
-
7 Modus Penipuan E-Wallet untuk Cegah Saldo Lenyap bagi Pengguna Harian
-
Buruan! 15 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Cek Fakta: Viral Video Klaim 11 Negara Kirim Bantuan ke Korban Banjir Sumatera, Benarkah?