SuaraSumsel.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) diminta memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai akhir Desember 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah mengatakan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor bisa segera mengikuti program tersebut.
"Ini karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor membebaskan sanksi administratif dan denda," kata Neng Muhaibah, Sabtu (5/11/2022).
Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.
Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," ujarnya.
Menurut dia, ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak perlu ditingkatkan lagi, sehingga penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa semakin besar.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, pihaknya terus berupaya menyiapkan program pelayanan yang bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan.
Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah
Baca Juga: Ucok Hidayat Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumatera Selatan
Mengenai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar Rp2 triliun.
Realisasi pendapatan dari sektor pajak tersebut yakni penerimaan dari PKB dan BBNKB sekarang ini telah mencapai sekitar Rp1,5 triliun lebih.
Melihat realisasi pendapatan yang cukup besar itu, dengan adanya kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022, pihaknya optimistis bisa segera mencapai target PAD yang ditetapkan, ujar Kepala Bapenda Sumsel. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ucok Hidayat Kembali Pimpin Asprov PSSI Sumatera Selatan
-
6 Fakta Wayang Kulit Palembang Yang Dipopulerkan Pada Rakernas JKPI
-
'Membaca Pindang' Dalam Multi Perspektif: Seni, Budaya, Hingga Antoropologi Wong Sumsel
-
Modus Timbun BBM Subsidi di Palembang Terbongkar: Tangki Dimodifikasi, Beli Pakai Aplikasi Dan Ganti-Ganti Nopol Mobil
-
Bahaya! Air Yang Dikonsumsi Masyarakat Empat Lawang Sumsel Tercemar
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Hari Tani 2026, KPA Sumsel: Bisakah UU Reforma Agraria Menjawab Konflik di Daerah?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?