SuaraSumsel.id - Aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diperuntukkan untuk dijual kembali terungkap. Modus pelaku yakni memodifikasi tangki, lalu membeli pakai aplikasi dengan mengganti-ganti nomor polisi (nopol) mobil bersangkutan.
Beruntungnya, aksi ini berhasil dibongkar Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi mengamankan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya. Selain itu berhasil menangkap dua sopir, sedangkan satu sopir lainnya berhasil melarikan diri.
Perbuatan kedua sopir itu pun melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sementara satu orang sopir berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di SPBU Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga unit mobil yang diamankan yakni Toyota Innova nomor polisi (Nopol) BG 1682 BH warna Hitam Metalik, terdapat tangki yang berisi BBM Solar sebanyak 58 liter yang dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal.
Baca Juga: Bahaya! Air Yang Dikonsumsi Masyarakat Empat Lawang Sumsel Tercemar
Lalu, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna Silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1000 liter yang dikendarai sopir bernama Edi Maulana. Dan mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna Hitam Metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri.
Kedua pelaku merupakan warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur II, Kecamatan IT II, Palembang, dan warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi membenarkan mengamankan tiga mobil tersebut serta dua orang sopir.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di beberapa tempat SPBU sering terjadi pengantrian BBM jenis Solar.
“Lalu unit Pidsus melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat tersebut, dan ternyata memang benar bahwa ditemukan tiga unit mobil Innova yang mengantri. Lalu kita lakukan upaya paksa menggeledah mobil dan ternyata ditemukan modifikasi tangki untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi,” jelas Kompol Haris Dinzah juga didampingi Kasubnit Pidsus Ipda Husin.
Baca Juga: Perawat di Sumsel Dikecam, Gegara Live Tik Tok Saat Operasi Pasien Melahirkan di RSUD Martapura
Modusnya para pelaku mengisi BBMnya dengan menggunakan sistem aplikasi.
“Para pelaku mengakalinya dengan mengganti atau menggunakan nomor polisi (Nopol) yang berganti-ganti, setiap mengisi BBM selalu berganti plat sehingga mereka bisa masuk ke SPBU untuk mengisi solar,” terangnya.
Masih kata Kompol Haris Dinzah, bahwa satu mobil ini dalam satu hari bisa melakukan tiga kali pengisian solar dengan cara mengganti Nopol.
“Dalam hasil pengecekan kita dalam satu kali isi setiap mobil bisa mencapai 1500 liter, dua mobil sudah terisi dan satu masih menunggu antrian. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kalau solar ini akan dijual ke gudang-gudang dan eceran yang ada di Kota Palembang Sumsel,” bebernya.
“Atas ulahnya dua orang ini akan terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar,” tegas Kompol Haris Dinzah.
Berita Terkait
-
Bahaya! Air Yang Dikonsumsi Masyarakat Empat Lawang Sumsel Tercemar
-
Perawat di Sumsel Dikecam, Gegara Live Tik Tok Saat Operasi Pasien Melahirkan di RSUD Martapura
-
Dapat Suntikan Dana Rp 2 Triliun, Tol Kapalbetung Ditarget Rampung Akhir Tahun 2023
-
Ini Alasan LPKA Palembang Tempatkan Tahanan Anak RA di Kamar Isolasi
-
Andikpas Akhiri Hidup di LPKA Palembang, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819
-
Jangan Asal Klik! Pinjol Ilegal Masih Mengintai di Sumbagsel, Ini Cara Aman Kelola Keuangan Digital
-
Inflasi Sumsel Naik Tipis, Tapi Masih Aman! Ini Langkah Pemerintah Kendalikan Harga Pangan