SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi uang rampasan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi di Baturaja mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non-bunga BNI dan BRI.
Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, senilai Rp1,9 miliar serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta.
Dia merincikan, pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp952.123.000 dan Rekening BRI Rp993.138.438, serta uang denda sebesar Rp100 juta.
Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah Rp2 miliar lebih.
"Hari ini akan kami setorkan semua uangnya ke kas negara," katanya.
Pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu FH dan SP mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, serta telah dilaksanakan proses persidangan.
"Masing-masing terpidana telah divonis satu tahun penjara," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Johan Ciptadi menambahkan, uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1,9 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Baca Juga: Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri
"Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi," ujarnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Liga 2 Ditunda Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Sriwijaya FC Berusaha Memaklumi
-
Kekerasan di Lembaga UKMK Litbang, UIN Raden Fatah Palembang Bentuk Tim Investigasi
-
Tangis Ortu Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Pecah, Tahu Anaknya Ditelanjangi, Digebuki, Disulut Rokok
-
Terungkap! Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Penganiayaan Tanpa Izin Kampus
-
Viral Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diplonco, Disulut Rokok, Ditelanjangi Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya
-
98 PHL Dishub Palembang Tiba-Tiba Dirumahkan Jelang Ramadhan, Apa Penyebabnya?
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka