SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi uang rampasan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi di Baturaja mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non-bunga BNI dan BRI.
Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, senilai Rp1,9 miliar serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta.
Dia merincikan, pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp952.123.000 dan Rekening BRI Rp993.138.438, serta uang denda sebesar Rp100 juta.
Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah Rp2 miliar lebih.
"Hari ini akan kami setorkan semua uangnya ke kas negara," katanya.
Pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu FH dan SP mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, serta telah dilaksanakan proses persidangan.
"Masing-masing terpidana telah divonis satu tahun penjara," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Johan Ciptadi menambahkan, uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1,9 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Baca Juga: Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri
"Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi," ujarnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Liga 2 Ditunda Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Sriwijaya FC Berusaha Memaklumi
-
Kekerasan di Lembaga UKMK Litbang, UIN Raden Fatah Palembang Bentuk Tim Investigasi
-
Tangis Ortu Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Pecah, Tahu Anaknya Ditelanjangi, Digebuki, Disulut Rokok
-
Terungkap! Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Penganiayaan Tanpa Izin Kampus
-
Viral Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diplonco, Disulut Rokok, Ditelanjangi Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
7 Link Dana Kaget Hari Ini, Cek Siapa Tahu Kamu Dapat Rp500 Ribu Gratis!
-
Sumsel Jadi Tuan Rumah Rakernas Korpri 2025: Tonggak Baru Konsolidasi ASN Nasional
-
Akhir Penantian! Syifa Hadju Bilang 'Ya', Dilamar El Rumi di Swiss: Dia Adalah Rumah
-
Suasana Panik di Tengah Kota: Butik dan Kafe di Palembang Ludes Akibat Tabung Gas Meledak
-
Rezeki Nomplok! Klaim Sekarang 7 Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Langsung Masuk!