SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi uang rampasan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi di Baturaja mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non-bunga BNI dan BRI.
Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, senilai Rp1,9 miliar serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta.
Dia merincikan, pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp952.123.000 dan Rekening BRI Rp993.138.438, serta uang denda sebesar Rp100 juta.
Baca Juga: Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri
Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah Rp2 miliar lebih.
"Hari ini akan kami setorkan semua uangnya ke kas negara," katanya.
Pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu FH dan SP mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, serta telah dilaksanakan proses persidangan.
"Masing-masing terpidana telah divonis satu tahun penjara," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Johan Ciptadi menambahkan, uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1,9 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Baca Juga: BMKG: Cuaca Sumsel Hari Ini, Potensi Hujan Disertai Petir di Sebagian Wilayah
"Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi," ujarnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Liga 2 Ditunda Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Sriwijaya FC Berusaha Memaklumi
-
Kekerasan di Lembaga UKMK Litbang, UIN Raden Fatah Palembang Bentuk Tim Investigasi
-
Tangis Ortu Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Pecah, Tahu Anaknya Ditelanjangi, Digebuki, Disulut Rokok
-
Terungkap! Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Penganiayaan Tanpa Izin Kampus
-
Viral Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diplonco, Disulut Rokok, Ditelanjangi Bikin Netizen Geram
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!