SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi uang rampasan tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat senilai Rp1,9 miliar.
Kepala Kejari OKU, Asnath Anyta Idatua Hutagalung didampingi Kasi Pidsus, Johan Ciptadi di Baturaja mengatakan, eksekusi terhadap uang rampasan tindak pidana korupsi ini dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2015 yang dititipkan di rekening non-bunga BNI dan BRI.
Eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor : 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN-Plg, senilai Rp1,9 miliar serta pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan itu senilai Rp100 juta.
Dia merincikan, pada rekening BNI cabang Baturaja dititipkan sebesar Rp952.123.000 dan Rekening BRI Rp993.138.438, serta uang denda sebesar Rp100 juta.
Uang rampasan dan denda ini merupakan hasil dari penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari OKU dengan jumlah Rp2 miliar lebih.
"Hari ini akan kami setorkan semua uangnya ke kas negara," katanya.
Pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yaitu FH dan SP mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU, serta telah dilaksanakan proses persidangan.
"Masing-masing terpidana telah divonis satu tahun penjara," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari OKU, Johan Ciptadi menambahkan, uang yang disita ini berasal dari 100 orang yang telah mengembalikan ke negara dengan nilai sebesar Rp1,9 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Baca Juga: Truk Angkut Batu Bara Kelebihan Muatan Tabrak Rumah Tetangga Wabup OKI Sumsel, Sopir Melarikan Diri
"Memang ada sekitar Rp100 juta yang belum bisa dikembalikan karena alasan satu dan lain hal seperti ada yang sudah meninggal dunia serta ada juga yang minta ditangguhkan karena kesulitan ekonomi," ujarnya. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Liga 2 Ditunda Pasca Tragedi Stadion Kanjuruhan, Sriwijaya FC Berusaha Memaklumi
-
Kekerasan di Lembaga UKMK Litbang, UIN Raden Fatah Palembang Bentuk Tim Investigasi
-
Tangis Ortu Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Pecah, Tahu Anaknya Ditelanjangi, Digebuki, Disulut Rokok
-
Terungkap! Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Berakhir Penganiayaan Tanpa Izin Kampus
-
Viral Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diplonco, Disulut Rokok, Ditelanjangi Bikin Netizen Geram
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Jembatan Ampera Bakal Berubah Jadi Panggung Kebaya, Ratusan Perempuan Bidik Rekor MURI
-
Program Desa Impian Antarkan PTBA Raih Penghargaan Internasional
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Dua Malam Tertahan di Laut, 252 Penumpang KM Suwindu Akhirnya Dievakuasi
-
Penantian Panjang Tanjung Carat Berakhir, Pelabuhan Ditarget Mulai Dibangun September 2026